BPN Diminta Kaji Ulang Status Tanah Girik di Kelapa Gading

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penelitian dan pengkajian ulang terhadap status kepemilikan lahan Girik Letter C Nomor 1448/Persil 972 Blok S II, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7).

Permintaan itu menjadi rekomendasi dalam audiensi terkait penyelesaian sengketa tanah yang diklaim telah diklaim Pemprov DKI sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum).

Ketua Komisi A Inggard Joshua mengatakan, telah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemprov DKI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kita lakukan komunikasi,” ujar Inggard.

Sementara itu, Anggota Komisi A Nuchbatillah menegaskan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan keabsahan kepemilikan daripada sekadar legalitas administrasi.

Berdasarkan penjelasan BPN, menurut dia, dokumen seperti Surat Keputusan (SK) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang menjadi dasar pengajuan Pemprov DKI masih perlu penelitian lebih lanjut.

Pasalnya, terdapat keberatan dari pemilik Girik Letter C Nomor 1448 atas nama Maanih Binti Raisan. “Ini harus lebih menitik beratkan kepada keabsahan daripada legalitas,” kata dia.

Nuchbatillah meminta BPN memisahkan bidang tanah yang masih menjadi sengketa dengan bidang yang berstatus jelas.

“Kita minta kepada BPN untuk memisahkan dulu,” tutur dia.

Selain itu, Komisi A juga meminta BPN menyampaikan hasil penelitian tersebut secara tertulis sebagai dasar penyelesaian persoalan. Sehingga dapat memastikan status kepemilikan masing-masing bidang.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Ahli Waris M. Yusuf Sjamsoeddin menegaskan, pihaknya tidak pernah menggugat Pemprov DKI.

Selama ini, komunikasi dengan Pemprov berjalan baik. Selalu menghasilkan rekomendasi. “Kami selalu diberikan rekomendasi,“ kata Yusuf. (yla/df)