Tingkatkan Pendapatan Daerah lewat Digitalisasi Retribusi
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo mendorong pemerintah provinsi meningkatkan pendapatan retribusi daerah. Satu di antaranya melalui penguatan sistem digitalisasi pemungutan retribusi.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2026 di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/7).
Tri Waluyo mengatakan, target pendapatan dalam RKPD Perubahan 2026 masih belum mengalami kenaikan maupun penurunan.
Karena itu, Komisi C meminta eksekutif mencermati potensi pendapatan berpotensi dioptimalkan. “RKPD saat ini belum ada perubahan naik ataupun turunnya pendapatan,” ujar Tri.
Ia berharap, pembahasan berikutnya dapat membuka ruang untuk meningkatkan target pendapatan daerah. Capaian pendapatan DKI Jakarta sejauh itu menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan tahun lalu.
“Kami upayakan nanti di rapat selanjutnya bisa naik,” kata Tri.
Peningkatan retribusi perlu dukungan sistem yang transparan dan mudah diawasi. Digitalisasi dapat memastikan seluruh transaksi retribusi tercatat secara akurat.
“Kami minta ada terobosan untuk meningkatkan retribusi,” tegas Tri.
Sistem digital juga perlu untuk mencegah pungutan yang tidak diawasi maupun pungutan tanpa penugasan resmi dari perangkat daerah.
“Semua pembayaran retribusi harus terpantau sistem,” terang Tri.
Selain itu, Tri meminta peningkatan retribusi tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan pendapatan daerah tidak boleh menambah beban pelaku usaha kecil. “Retribusi harus meningkat, tetapi kesejahteraan UMKM tetap diperhatikan,” jelas Tri.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, target pendapatan retribusi 2026 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Hingga 30 Juni 2026, realisasinya mencapai Rp584,6 miliar atau 26,40 persen. “Untuk RKPD Perubahan Tahun 2026, seluruh SKPD pemungut retribusi tidak mengusulkan perubahan target retribusi,” kata Elvarinsa.
Tri mengatakan, target retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu masih mengacu pada APBD 2026. Komisi C mendorong optimalisasi pendapatan dalam pembahasan berikutnya. (all/df)


