Pemprov DKI Belum Punya Lahan Makam di Pulau Kelapa

DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mempercepat pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Demikian ungkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike usai meninjau realisasi pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025 di Kepulauan Seribu, Senin (13/7).

Selama ini, lahan untuk pemakaman di Pulau Kelapa berstatus wakaf atau milik pribadi. Bahkan, belum bersertifikat. Warga terpaksa menggunakan lahan itu karena ketiadaan TPU milik Pemprov DKI.

Karena itu, perlu kejelasan agar alih fungsi lahan bisa menjadi TPU yang dikelola Distamhut DKI. Komisi D meminta bupati hingga kelurahan menelusuri alas hak atas lahan.

Termasuk luas hingga batas wilayah. Tujuannya, memudahkan Komisi D membantu proses sertifikasi atas lahan yang ingin diajukan sebagai TPU.

“Karena kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas,” tandas Yuke.

Apalagi, satu lokasi yang diusulkan merupakan tanah hasil urukan kolam labuh Dinas Perhubungan. Usulannya sebagai area pemakaman baru.

“Itu bisa jadi reklamasi daratan yang bisa dimanfaatkan untuk TPU,” kata Yuke.

Selanjutnya, Komisi D akan mendiskusikan perihal kebutuhan lahan pemakaman tersebut. “Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga,” ungkap Yuke.

Hasil kunjungan Komisi D ke Kabupaten Kepulauan Seribu juga akan menjadi bahan pembahasan pada rapat anggaran. Baik pembahasan APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.

Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris mengungkapkan hal senada. Krisis lahan pemakaman di Pulau Kelapa sangat urgensi. Mengingat, pulau tersebut merupakan wilayah padat penduduk.

Bahkan, lanjut Idris, ketiadaan TPU kerap memicu konflik sosial. Antara warga dengan ahli waris tanah.”Cuma Pulau Kelapa yang tidak punya lahan pemakaman. Ini permasalahan yang sangat luar biasa,” tutur dia.

Idris mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar membuat skala prioritas dalam anggaran pembangunan. Sehingga, pembangunan berdampak nyata nagi masyarakat.

“Kira-kira pembangunan apa yang diperlukan warga. Mana yang kira-kira mungkin bisa kita tunda,” ucap Idris.

Menanggapi hal itu, Kepala Distamhut DKI Jakarta Fajar Sauri menyatakan, akan berkoordinasi dengan jajaran wilayah untuk memetakan status tanah di Kepulauan Seribu. Khususnya di Pulau Kelapa.

Termasuk, membuka opsi reklamasi daratan bila lahan pemakaman yang tersedia tak mencukupi. “Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov,” kata Fajar.

Meski demikian, Pemprov DKI punya sejumlah aset tanah makam di Kepulauan Seribu. Tersebar di beberapa pulau. Antara lain, Pulau Untung Jawa, Kelapa, Lancang, Karya, dan Tidung.

“Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya,” pungkas dia. (apn/df)