Barang Terjual Habis, Fasos-Fasum Tak Kunjung Diserahkan ke Pemprov DKI

Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti banyak pengembang belum menyerahkan kewajiban aset kepada Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Pansus Inggard Joshua menyayangkan, pengembang belum menyerahkan kewajiban aset Fasos-Fasum. Tindakan itu menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

Hampir rata-rata, kata dia, pengembang telah menjual habis barang berupa unit hunian dan tempat usaha. Namun, belum semua pengembang menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum.

“Misalnya ada hak tanah Pemda yang harus diserahkan, tapi tidak ada,” ujar Inggard pada rapat Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/7).

Menurut Inggard, mandatori penagihan oleh pemerintah kota (Pemkot) kurang efektif dalam menegakkan aturan.

Akibatnya, potensi pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik dan sumber pendapatan daerah dari retribusi tidak terserap maksimal.

Untuk itu, Inggard memastikan Pansus berkomitmen mengejar dan menertibkan para pengembang nakal yang belum menyerahkan aset Fasos-Fasum. Menyelamatkan aset yang harus menjadi milik Pemprov DKI.

“Jadi, kita mau Pansus ini memang benar-benar bisa menciptakan peluang untuk menarik retribusi dari seluruh pengembang yang kurang baik,” tandas Inggard.

Hadir dalam rapat itu, Anggota Pansus Mohammad Ongen Sangaji, Ali Hakim Lubis, Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawaty, Habib Muhamad Bin Salim Alatas, Bambang Kusumanto, dan Dina Masyusin.

Begitu pula Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Biro Hukum SetdaDKI Jakarta, Tim Pengendalian Pembangunan Wilayah ( TP3W ) DKI Jakarta, dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

Rapat itu mengacu pada Surat Nomor 850/HK.01.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (apn/df)