Tagih Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang, Pansus Gandeng Aparat Penegak Hukum
Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD Provinsi DKI Jakarta bakal menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menginventarisasi penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah daerah.
Demikian ungkap Anggota Pansus Mohammad Ongen Sangaji usai mengadiri Rapat Kerja Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Ongen, langkah menggandeng aparat penegak hukum agar para pengembang tidak mangkir dari kewajiban penyerahan aset Fasos-Fasum.
“Pansus akan mempercepat tugas kita, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk langkah-langkah ke depan seperti apa” ujar dia.
Ongen menyebut, luasan aset yang belum diserahkan oleh pengembang diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta hektar.
Data itu berdasarkan laporan resmi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di masing-masing wilayah kota administratif.
“Pansus ini dibuat karena pengembang hampir sebagian besar itu belum menyerahkan aset, dan itu puluhan juta hektar,” ungkap Ongen.
“Informasi dari TP3W ini sudah berulang kali mereka didatangi dan disurati, tapi sepertinya tidak dipedulikan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ongen menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi kewajiban hukum penyerahan aset fasos-fasum.
Untuk itu, Pansus berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi keabsahan klaim pengembang.
“Karena itu memang kita akan tinjau lapangan untuk menyesuaikan data. Yang jelas informasi dari TP3W ini sudah berulang kali tidak dipedulikan,” tegas Ongen.
Apalagi, kata Ongen, kenyataannya berdampak langsung pada warga penghuni perumahan yang seharusnya mendapatkan hak infrastruktur secara penuh.
Sehingga penyerahan aset sangat dibutuhkan, mengingat aset merupakan instrumen penting untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pos retribusi daerah.
“Ketika mereka tidak menyerahkan aset kepada pemerintah provinsi, yang merugi itu masyarakat. Masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati dari hasil pembayaran pajak,” tegas Ongen.
Selain itu, ia menyoroti, adanya indikasi hambatan birokrasi di tingkat bawah yakni camat dan lurah. Sebab terdapat aduan dari warga, terdapat oknum camat dan lurah memperlambat proses administrasi penyerahan aset.
“Kalau memang ada pihak lurah yang menghambat teman-teman pengusaha, akan kita tegur. Menjadi tanggung jawab lurah untuk mempercepat administrasi agar pengembang bisa menyelesaikan urusannya,” pungkas Ongen. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


