SLF Jamin Aspek Keselamatan
Pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan fasilitas parkir bukan sekadar persoalan administratif. Melainkan, menyangkut aspek keamanan dan keselamatan jiwa.
Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendesak seluruh pengelola parkir memenuhi kewajiban SLF. Khususnya, fasilitas parkir yang berbentuk bangunan gedung.
Anggota Pansus Francine Widjojo menjelaskan, fasilitas perparkiran terbagi menjadi dua jenis. Yakni, pelataran dan bangunan gedung. Kewajiban SLF berlaku bagi fasilitas parkir berbentuk bangunan gedung.
Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung beserta peraturan turunannya.
Penerapan SLF untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi pengguna. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh bangunan. Baik milik Pemprov DKI Jakarta maupun swasta.
Ia menilai tidak boleh ada bangunan yang mengabaikan standar keselamatan. “Bangunan swasta juga enggak boleh melanggar,” ujar Francine di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Meski demikian, ia mengakui, terdapat sejumlah bangunan yang berpotensi menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan.
Khususnya bangunan yang telah berdiri sebelum 2020. Butuh penanganan secara khusus. “Tapi nanti harus dilihat ya kasus-perkasusnya seperti apa,” tutur Francine.
Keberadaan SLF penting untuk mengantisipasi kondisi darurat. Termasuk kebakaran. Bangunan harus memiliki sistem pencegahan dan jalur evakuasi yang memadai.
Kelalaian terhadap standar keselamatan dapat berujung pada risiko yang sangat serius. “Ini tentu sangat berbahaya, taruhannya nyawa loh,” tegas Francine.
Pemenuhan SLF bukan sekadar pemenuhan dokumen. “Jadi SLF ini kalau sudah diatur, ya kita ikutin, memang itu wajib,” pungkas Francine. (gie/df)


