PT Copylas Indonesia Masih Tunggak Kewajiban Lahan Fasos Fasum, Pansus: Menghambat Pembangunan

Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) menyoroti kewajiban lahan PT. Copylas Indonesia yang belum diserahkan ke Pemprov DKI.

Luas lahan Fasos Fasum yang belum diserahkan itu mencapai seluas 125.089 meter persegi atau sekitar 12,5 hektare.

Guna memastikan penyerahan kewajiban tersebut, Pansus meninjau lahan PT. Copylas Indonesia di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/8).

Ketua Pansus Inggard Joshua menegaskan, kedatangan Pansus bukan sekadar meninjau. Melainkan untuk mendorong perusahaan itu mmemastikan penyelesaian penyerahan kewajiban lahan ke Pemprov DKI.

“Tujuan Pansus ke sini untuk mengimbau agar kiranya Fasos-Fasum untuk kepentingan masyarakat segera diserahkan,” ujar Inggard.

Menurut data yang dikantongi Pansus, penyerahan lahan oleh PT. Copylas Indonesia sudah secara bertahap dengan total 75 persen.

Pada 1997, seluas 75.614 meter persegi atau 15 persen. Tahun 2014, seluas 90.114 meter persegi atau 18 persen.

Sedangkan pada 2019 seluas 80.503 meter persegi atau 16 persen. Sementara pada 2022, seluas 128.197 meter persegi atau 26 persen.

Hingga kini, masih tersisa 25 persen atau 125.089 meter persegi yang belum diserahkan. Persoalan itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Selama belum ada penyerahan lahan, Pemprov DKI terkendala mengalokasikan pembangunan atau perawatan lahan yang bersumber dari APBD.

“Menghambat pembangunan dari APBD masuk ke perumahan,” tandas Inggard.

Ia menyayangkan keterlambatan penyerahan kewajiban itu. Sebab, lahan itu berkaitan dengan hak masyarakat atas fasilitas publik.

Apalagi, warga telah memenuhi kewajiban. Seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Sementara itu, pemerintah belum bisa membangun di atas lahan tersebut.

Selain pembangunan fasilitas publik, Pansus juga melihat potensi ekonomi dari aset Fasos-Fasum itu. Memungkinkan dikelola Pemprov DKI melalui Jakarta Asset Management Center.

Nantinya, memberi nilai tambah bagi penerimaan daerah. “Ini bisa menambahkan retribusi buat Pemprov DKI,” ucap Inggard.

Ia mengatakan, optimalisasi aset menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal Jakarta yang sedang menghadapi tekanan. Apalagi, pemerintah pusat memotong dana bagi hasil (DBH) kurang lebih sekitar Rp15 triliun.

Pemprov DKI membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. “Karena sekarang sangat kekurangan sekali dana,” ungkap Inggard.

Karena itu, Pansus mendesak PT. Copylas Indonesia berlaku kooperatif menyelesaikan kewajiban itu. Sehingga tidak perlu smpai ke ranah hukum.

Inggard menegaskan, Pansus bekerja berdasarkan surat keputusan dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kita ingin jangan sampai, kita serahkan kepada aparatur penegak hukum,” tutur Inggard.

Kendala Penyerahan Lahan

Dalam peninjauan itu, PT> Copylas Indonesia menyampaikan kendala penyelesaian kewajiban. Yakni, kondisi penjualan yang belum sesuai harapan. Sehingga belum bisa menyerahkan seluruh lahan Fasos-Fasum.

Kewajiban lahan itu meliputi, peruntukan jalan, sekolah, ruang terbuka hijau/taman, dan fasilitas publik lainnya.

Pansus memahami alasan tersebut. Akan tetapi, Inggard menegaskan, pemahaman saja tidak cukup. Perusahaan itu harus memberikan kepastian tertulis mengenai penyelesaian sisa kewajiban.

Karena itu, Pansus meminta PT. Copylas Indonesia membuat surat yang memuat kepastian penyelesaian kewajiban penyerahan lahan.

Surat tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD DKI Jakarta. “Kita akan pertimbangkan,” tutur Inggard.

Pansus menilai, penyelesaian fasos-fasum oleh PT Copylas Indonesia menjadi bagian penting dari upaya mempercepat penertiban dan optimalisasi aset daerah. (gie/df)