Dua Wilayah Kota Belum Terbentuk BNNK

Kota Jakarta terus memperkuat pencegahan dan penanganan peredaran narkotika. Untuk itu, pembentukan organisasi yang menangani persoalan tersebut menjadi sesuatu yang mutlak. Satu di antaranya yakni Badan Narkotika Nasional (BNNK).

Dari lima wilayah kota/kabupaten, hanya Jakarta Pusat dan Jakarta yang belum memiliki BNNK. Karena itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta ingin percepatan pembentukan organisasi tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/8).

Anggota Komisi A Nuchbatillah mengatakan, wilayah Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Barat perlu mendapat perhatian khusus terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Yang penting Barat dan Pusat harus,” ujar Nuchbatillah.

Menurut dia, terdapat sejumlah kawasan yang membutuhkan perhatian khusus di dua wilayah kota itu. Seperti Kampung Boncos dan Kampung Ambon di Jakarta Barat. Di Jakarta Pusat juga dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Pemberantasan narkotika, lanjut dia, bukan hanya beban aparat penegak hukum maupun BNN. Seluruh elemen unsur masyarakat perlu terlibat dalam upaya pencegahan.

Mulai dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Forum Pembauran.

“Bersama-sama menghadapi bahaya narkoba,” tutur Nuchbatillah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Muhamad Matsani mengatakan, pembentukan BNNK Jakarta Pusat dan Jakarta Barat guna mempermudah koordinasi pelaksanaan P4GN.

Pada 13 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta telah membahas kebutuhan awal pembentukan kedua BNNK. Terkait lokasi kantor serta sarana dan prasarana.

“Supaya memudahkan komunikasi dan koordinasi. Apalagi di daerah-daerah yang rawan,” tandas Matsani.

Awalnya, ungkap dia, muncul opsi menambah dukungan kepada BNNP DKI Jakarta lewat dana hibah. Namun, mekanisme itu tidak memungkinkan bila mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Terutama berkaitan dengan tempat (kantor-Red) yang mungkin menggunakan aset kita,” pungkas Matsani. (all/df)