@dmin

Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Segera Disahkan
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta jadwalkan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan dilaksanakan pada Selasa (6/9) awal bulan depan. Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Maret lalu. Sebelum pengesahan, Pras sapaan karibnya juga mengagendakan pembahasan laporan hasil fasilitasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan pada Selasa (23/8) besok. “Perubahan jadwal untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8). Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon ini meminta setelah payung hukum disahkan, maka seluruh instansi Pemerintah dapat menerapkannya segera. “Dengan diketuknya Perda hak Disabilitas, saya meminta ini betul-betul bisa diimplementasikan dan dijalankan pasal per pasalnya sehingga bisa melindungi dan memberikan hak bagi mereka,” ucapnya. Tina Toon pun berharap DPRD DKI bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan Perda ini. Salah satunya yakni menggunakan juru bahasa isyarat atau Deaf Interpreter dalam rapat paripurna. Sehingga para penyandang disabilitas dengan gangguan pendengaran dan tuna rungu dapat memahami isi rapat. “Jadi nanti kami harap dari Setwan harus sudah mulai disiapkan. Mudah-mudahan di paripurna pertama sudah bisa disiapkan untuk menjadi contoh institusi lain,” tandasnya.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta jadwalkan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan dilaksanakan pada Selasa (6/9) awal bulan depan. Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Segera Disahkan

PAM Diminta Inventarisir Masalah Jelang Berakhirnya Kontrak Swastanisasi Air
Sejumlah masalah sebagai persiapan swakelola pengelolaan air minum perlu diinventarisasi Perumda Air Minum (PAM) Jaya. Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong inventarisasi masalah mulai dilakukan sejak dini. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, kerja sama PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) akan berakhir pada Februari 2023 mendatang. Sementara masih banyak persoalan yang perlu dituntaskan. Seperti masalah Sumber Daya Manusia (SDM), Aset, Hukum, Keuangan, Akuntansi, Perpajakan, Operasional dan Kepelangganan, Teknologi Informasi, dan resiko. “Sehingga kita bisa meyakini insyaAllah nanti pada 1 Februari 2023 transisi ini bisa berjalan mulus,” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8). Ismail juga berharap sejumlah permasalahan terkait pelayanan yang masih minim belum mencapai 100% dan Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran yang masih mencapai 46% segera dapat teratasi dengan baik dan benar. “Nah mudah mudahan dari perencanaan ini bisa memperkuat perencanaan kedepan lebih baik lagi,” ucap Ismail. Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengaku siap melakukan upaya-upaya perbaikan kerusakan atau kehancuran material pipa akibat adanya reaksi kimia (korosi) yang menyebabkan kebocoran. “Sebenarnya dalam bahasa air itu NRW. tadi saya sudah jelaskan, kita mencoba membuat sebuah kluster baik kontribusi ada titik titik kemudian kebocorannya yang cukup besar dan alasan alasanya apa, sebab sebabnya apa, sehingga kemudian itu yang kita coba urai. Jadi kedepannya corrective actionnya seperti apa, dan ini yang jadi salah satu pertimbangan korporasi PAM untuk mengambil langkah,” pungkasnya Pada kesempatan itu, Arief berharap sejumlah persoalan air di Jakarta dapat diselesaikan oleh PAM Jaya dengan baik. Hal tersebut juga terlihat pada persoalan air tanah yang sudah mulai terkontaminasi limbah industri. “Jadi Harapannya bisa segera cepat melakukan cakupan pelayanan air 100% di Jakarta sehingga kemudian sekali lagi permukaan air tanah ini bisa dijaga di Jakarta, itu yang jadi konsentrasi kita,” tandasnya.

Sejumlah masalah sebagai persiapan swakelola pengelolaan air minum perlu diinventarisasi Perumda Air Minum (PAM) Jaya. Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong inventarisasi masalah mulai dilakukan sejak dini. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, kerja sama PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) akan berakhir pada Februari 2023 mendatang. Sementara masih banyak persoalan PAM Diminta Inventarisir Masalah Jelang Berakhirnya Kontrak Swastanisasi Air

Jamkrida Diminta Rambah Pemberian Jaminan Modal Bagi UMKM
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta mampu melebarkan sayapnya untuk memberikan jaminan lebih banyak pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah perubahan status hukum berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, harapan tersebut harus dilaksanakan apabila usulan Jamkrida untuk mendapat penambahan modal dasar sebesar Rp200 miliar disepakati dalam Perda Perubahan Bentuk Hukum yang saat ini sedang dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Kita masih nunggu keputusan di Bapemperda untuk peningkatan modal dasar. Tapi yang saya imbau jangan sampai wajah yang ditampilkan Jamkrida setelah berubah (statusnya) jadi cari keuntungan, sebab sesungguhnya ini memberi jaminan kepada pelaku usaha karena banyak pelaku usaha bagus tapi tidak punya jaminan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/8). Wa Ode pun mengingatkan agar Jamkrida lebih gencar melakukan sosialisasi program-program yang dimiliki Jamkrida terkait penjaminan modal usaha bagi UMKM. Pasanya ia menilai BUMD milik Pemprov ini masih kurang dikenal warga Jakarta. “Menurut saya masih sangat kurang sosialisasinya. Harus makin masif supaya UMKM banyak terjamah. Bisa lewat lewat pengarahan mulai dari RT, RW, Lurah, dan Camat, itu baru maksimal,” ucapnya. Direktur Utama PT Jamkrida DKI Ivan Sutrisna Soeparno menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melakukan sosialisasi. Meski demikian ia mengaku belum optimal, mengingat modal yang dimiliki masih terbatas. “Kita tidak boleh terlalu agresif melakukan sosialisasi. Kami khawatir nanti mereka minta besar tapi kita tidak ada dana,” tandasnya.

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta mampu melebarkan sayapnya untuk memberikan jaminan lebih banyak pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah perubahan status hukum berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, harapan tersebut harus dilaksanakan apabila usulan Jamkrida untuk mendapat Jamkrida Diminta Rambah Pemberian Jaminan Modal Bagi UMKM

Raperda RIT Diharap Mampu Migrasi Warga untuk Gunakan Transportasi Publik
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan terhadap usulan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi (RIT). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, payung hukum tersebut disusun dengan tujuan utama mampu memindahkan warga agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Bagaimana upaya tersebut agar tercapai akan dituangkan dalam Raperda tersebut, seperti contoh integrasi moda transportasi yang ada di Jakarta, kemudian optimalisasi fungsi dari kawasan Transit Oriented Development (TOD). “Kalau kita lihat masalahnya lebih banyak pengendara pribadi, bagaimana kebijakan-kebijakan melalui peraturan daerah ini mampu mendorong orang berpindah dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan publik. Maka itu yang harus menjadi faktor faktor pendorong,” ujar Pantas usai menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (16/8). Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap Raperda tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Tentunya dengan menggunakan transportasi publik berbasis listrik dapat menekan angka polusi udara di Kota Jakarta. “Yang perlu diperhatikan keamanan kenyaman dan aspek ketepatan waktu jika itu di rasakan oleh masyarakat nanti mereka akan beralih ke angkutan umum dan satu lagi terjangkau,” terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi penyusunan Raperda RIT sudah berdasarkan landasan hukum yang dikaji secara komprehensif dalam naskah akademis. Sisi filosofis dalam bertransportasi dalam naskah akademis yang harus mendapat perhatian penting. “Melihat dari aspek filosofisnya harus ada perubahan paradigma penanganan permasalahan trasnportasi Jakarta yang sebelumnya dari Car Oriented Davelopment menjadi Transit Oriented Davelopment dengan mengedepankan dua aspek yaitu di sisi angkutan umum ada pull aspek dan disisi angkutan pribadi itu ada push aspek,” jelas Syafrin.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan terhadap usulan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi (RIT). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, payung hukum tersebut disusun dengan tujuan utama mampu memindahkan warga agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Bagaimana upaya tersebut agar tercapai akan dituangkan dalam Raperda tersebut, seperti contoh integrasi Raperda RIT Diharap Mampu Migrasi Warga untuk Gunakan Transportasi Publik

Raperda Lalu Lintas Elektronik Ditargetkan Jadi Aturan Baku Atasi Kemacetan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan menjadi gerbang memodernisasi pengelolaan sistem transportasi Ibu Kota. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, payung hukum tersebut kedepannya akan menjadi aturan baku pengelolaan lalu lintas berbasis elektronik yang mampu menuntaskan masalah kemacetan Jakarta. “Karena ganjil-genap ini masih solusi temporer. Maka melalui ini (Raperda) akan jauh lebih efektif dengan kecepatan layanan. Tidak perlu ngetap, jadi begitu (kendaraan) lewat langsung ketangkap, begitu,” ujarnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/8). Pantas menjelaskan, teknis pengelolaan transportasi di Jakarta sejatinya telah dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Namun beleid tersebut belum eksplisit mengatur mengenai solusi pengendalian kemacetan dan polusi akibat lalu lintas Jakarta. “Nah maka dua hal ini sangat erat kaitannya untuk mengurai masalah kemacetan, masalah polusi, masalah tertib lalu lintas dan sebagainya,” terangnya. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Southeast Asia Director The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa berharap Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik menjadi basis hukum yang kuat untuk diimplementasikan secara masif. Selain itu ia mengusulkan adanya ruang fleksibilitas dalam raperda tersebut guna mengakomodasi perubahan dan monitoring penerapan Partial Leatest Square (PLS) pada moda transportasi publik. “Kami usulkan adanya ruang fleksibilitas dalam raperda agar nantinya dapat mengakomodasi perubahan yang diperlukan yang tentu saja sudah berdasarkan kajian kemudian monitoring dan juga evaluasi dari penerapan PLS,” tandas Sufa.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan menjadi gerbang memodernisasi pengelolaan sistem transportasi Ibu Kota. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, payung hukum tersebut kedepannya akan menjadi aturan baku pengelolaan lalu lintas berbasis elektronik yang mampu menuntaskan masalah kemacetan Jakarta. “Karena ganjil-genap ini masih solusi Raperda Lalu Lintas Elektronik Ditargetkan Jadi Aturan Baku Atasi Kemacetan

DPRD Mulai Kaji Raperda PKD Terbaru
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja perdana untuk menindaklanjuti usulan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, sebagai awalan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menerima masukan sebagai bahan penyempurnaan Raperda tersebut. “Jadi berangkat dari itu ada juga semangat perbaikan karena ini juga merupakan revisi dari perda yang lama. Disamping sudah tidak sesuai lagi dengan aturan aturan yang lebih tinggi, juga mungkin dengan kebutuhan saat ini tidak sesuai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8). Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap Raperda tersebut dapat diselesaikan di tahun 2022. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pembahasan APBD 2023 serta pelayanan masyarakat. “Jadi kita berharap nantinya reperda ini bisa diselesaikan secara tepat waktu. Sehingga memperlancar pembahasan APBD di tahun 2023. Saya setuju ada improvisasi. Improvisasi tetapi tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada,” terangnya. Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, sebelumnya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang PKD yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PKD. “Sebagai dasar hukum baru Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005, dan juga turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar Edi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja perdana untuk menindaklanjuti usulan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, sebagai awalan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menerima masukan sebagai bahan penyempurnaan Raperda tersebut. “Jadi berangkat dari itu ada juga semangat perbaikan karena ini juga merupakan revisi DPRD Mulai Kaji Raperda PKD Terbaru

Bapemperda DPRD DKI Sepakat Cabut Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pencabutan payung hukum tersebut disepakati mengingat telah ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan tata ruang dan zonasi diamanatkan diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Detail amanat itu pun dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Kita sepakat bahwa Perda nomor 1 Tahun 2014 resmi dicabut karena sudah digantikan dengan pergub nomor 31 Tahun 2022,” ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8). Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto berharap setelah disetujui Pergub tentang RDTR, layanan terhadap masyarakat dapat segera dijalankan sesuai undang undang yang berlaku. “Harapan kita, mungkin masyarakat akan berharap banyak terkait diberlakukannya pergub tentang RDTR, karena ini akan memudahkan, membantu masyarakat khususnya baik itu masyarakat kecil dan bawah yang terkendala kepemilikan karena tata ruang yang menghambat,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pencabutan payung hukum tersebut disepakati mengingat telah ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Sesuai amanat Bapemperda DPRD DKI Sepakat Cabut Perda RDTR dan Peraturan Zonasi

Pandangan Fraksi DPRD Soal Usulan Perubahan Status Hukum Jamkrida dan Pencabutan Perda RDTR-PZ
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta dan Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dalam rapat paripurna. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait usulan Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta ketika BUMD ini menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), maka wilayah usahanya harus tetap berada di Jakarta. “Kami berpandangan agar wilayah usahanya tetap di DKI Jakarta, dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Agustina, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Rabu (3/8). Sementara terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov merinci hasil dari konsultasi publik yang telah dilaksanakan selama satu tahun lalu sebelum mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Nantinya RDTR-PZ akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu sudah dilakukan konsultasi publik sebanyak 12 kali pertemuan sejak 6 Juni 2020 sampai 29 Juni 2021. Berkenaan dengan pertemuan tersebut, kami mohon penjelasan ringkas atau garis besarnya,” kata Agustina. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar BUMD ini dapat mempersiapkan strategi lebih matang dalam mengembangkan usaha dan bisnisnya. “Seperti pengendalian risiko internal dalam proses penjaminan kredit, peningkatan kapasitas penyertaan modal dari Pemda maupun investor lainnya, serta meningkatkan kerjasama dengan lembaga lain terkait penjaminan kredit,” kata Esti Arimi Putri, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta. Kemudian terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi Gerindra meminta agar mengakomodir peraturan, pengawasan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) empat pulau reklamasi dalam Pergub RDTR. “Sebab selama ini sudah ada sejumlah 900 bangunan di atas lahan 4 Pulau, keberadaannya harus dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” ungkap Esti. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar BUMD ini bisa lebih aktif memberikan sosialisasi program-program yang dimilikinya. Sebab, PKS menilai hingga saat ini program yang dimiliki PT Jamkrida kurang eksis di masyarakat, salah satunya yakni program di unit syariah. “Selama ini keberadaan unit syariah di Jamkrida Jakarta ini kurang banyak diketahui publik. Padahal, tujuan dari pembentukan unit syariah ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit bagi UMKM,” ucap Taufik Zoelkifli, Sekrataris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, terkait pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PKS meminta agar isi Pergub harus lengkap dan detail sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta secepatnya disahkan untuk menghindari kekosongan hukum terutama ditingkat Kecamatan. “Fraksi PKS mengingatkan agar aturan tersebut harus selaras dengan prinsip-prinsip dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Pertanahan, Perizinan, pembelaan terhadap UMKM terutama dalam kemudahan izin dan lokasi usaha,” tutur Zoelkifli. Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar lebih optimal dalam menggunakan penambahan modal yang diberikan, pasalnya ketika status hukum Jamkrida telah menjadi Perseroda, maka ada penambahan modal dari Rp400 miliar menjadi Rp1,6 triliun. “Fraksi Demokrat meminta agar penggunaan dana PMD harus sesuai dengan business plan. Selain itu Penggunaan PMD harus digunakan secara tepat waktu sesuai dengan timeline saat pengajuannya,” ungkap Neneng Hasanah, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta. Sementara terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi Demokrat meminta agar Pergub dapat mengakomodir penyelesaian masalah masyarakat yang terkena dampak dari proyek strategis nasional maupun daerah. “Kami berharap Pergub RDTR dapat mengakomodir seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat yang akan terdampak langsung dari Proyek Strategis Nasional dan Kegiatan Strategis Daerah. Jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat Jakarta,”ucap Neneng. Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta penambahan modal dasar bisa dimanfaatkan untuk membantu menggerakan ekonomi masyarakat pasca pandemi, salah satunya dengan cara memberikan kredit untuk UMKM. “Dengan perubahan tersebut diharapkan bisa menjadi langkah untuk membantu perekonomian yang sampai saat ini belum pulih, baik untuk usaha perseorangan maupun UMKM,” tutur Husen, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Lalu terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PAN meminta agar Pergub dapat mengakomodir pemanfaatan kawasan pesisir sehingga dapat optimal. “Pemanfaatan kawasan pesisir seperti konservasi, rehabilitasi dan wisata harus dilakukan secara optimal serta berkesinambungan dengan perencanaan secara terpadu dan berkelanjutan,” ungkap Husen. Fraksi PSI DPRD DKI dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar penjaminan pinjaman kredit untuk UMKM hanya untuk wilayah Jakarta saja, sebab menggunakan dana dari APBD. “Kami berpendapat, sebaiknya Jamkrida Jakarta tetap berfokus pada penjaminan kredit UMKM di wilayah Jakarta, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas di wilayah Jakarta,” ucap August Hamonangan, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI. Selanjutnya terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PSI meminta agar Pergub dapat mengakomodasi solusi dari segala persoalan masyarakat yang telah diadukan beberapa waktu terakhir. “Sehingga harapan kami, masyarakat nantinya dapat menjalankan kegiatannya baik itu tempat tinggal, usaha, ataupun tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan dengan lancar dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap August. Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar setelah disahkan menjadi perseroda, agar mengutamakan peminjaman kredit untuk usaha UMKM. “Kami berharap bisa menunjang Koperasi dan UMKM khususnya di DKI Jakarta, serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah serta sumber Pendapatan Asli Daerah,” kata Muhammad Idris, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta. Lalu terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi NasDem meminta agar Pergub dapat mengatur seluruh permasalahan tentang tata ruang yang kerap membingungkan masyarakat. “Dapat sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan tata ruang administrasi wilayah, pembagian zonasi, serta pembangunan investasi yang diakibatkan oleh tumpang tindih akibat kompleksnya pengaturan penataan rang selama ini,” ucap Idris. Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar setelah status berubah menjadi perseroda, maka dapat memperluas cakupan sehingga banyak UMKM yang dapat terbantu. “Pada tahun-tahun selanjutnya dapat memperluas pangsa pasar UMKM yang melakukan pinjaman pada bank-bank umum baik konvensional maupun syariah dan lembaga keuangan non bank,” ungkap Basri Baco, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Sementara terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi Golkar berharap nantinya Pergub bisa membantu masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengurus izin karena terkendala zonasi. “Banyak hak-hak masyarakat yang masih terbelenggu masalah perizinan dan rencana penataan jalur hijau yang harus diberikan kepastian hukumnya kepada masyarakat,” ungkap Baco. Fraksi PKB-PPP DPRD DKI dalam pandangannya terkait Raperda Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida, meminta agar BUMD ini nantinya dapat meningkatkan penjaminan kredit untuk para pengusaha kecil atau UMKM demi mensejahterakan rakyat. “Sebab UMKM selama pandemi Covid 19 juga menjadi lahan penghidupan rakyat di tengah terbatasnya lapangan kerja dan usaha, sehingga berperan penting mengurangi dampak ekonomi dan sosial,” kata Sutikno, Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI. Terakhir, terkait Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR-PZ, fraksi PKB-PPP berharap setelah menjadi Pergub, target ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta dapat segera terpenuhi. “Semoga pemenuhan target RTH yang sampai sekarang baru mencapai sekitar 10% dari target 30% sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat segera terpenuhi,” tandas Sutikno.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta dan Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dalam rapat paripurna. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terkait usulan Perubahan bentuk hukum Pandangan Fraksi DPRD Soal Usulan Perubahan Status Hukum Jamkrida dan Pencabutan Perda RDTR-PZ

Dua Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Resmi Dilantik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (2/8). Masing-masing yang dilantik adalah Husen menggantikan Guruh Tirta Lunggana, dan Wawan Suhawan menggantikan Riano P. Ahmad. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.31-1399 Tahun 2022 dan Nomor 161.31-1401 Tahun 2022. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengingatkan didalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta PAW dari Fraksi PAN harus berpegang teguh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Tetap mengutamakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dan harus bersinergi sesama Anggota Dewan dan mitra kerjanya dengan Pemerintah Daerah dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang semakin kompleks di Ibukota Jakarta demi mewujudkan masyarakat Jakarta yang sejahtera lahir batin,” ungkapnya pada rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Husen Anggota Fraksi PAN yang baru saja dilantik menyampaikan kesiapannya dalam mengemban amanah dan akan melanjutkan perjuangan dalam mengutamakan kepentingan masyarakat. “Insyallah saya bekerja maksimal sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan. Sebagai umat beragama islam amanah itu suatu kewajiban yang harus saya emban. Terutama yang penting, saya bisa mendekatkan dengan masyarakat DKI Jakarta. Jika bicara anggota DPRD artinya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar kepada Jakarta,” ungkapnya. Selain itu Wawan Suhawan Anggota Fraksi PAN yang baru saja dilantik menyampaikan bahwa akan melanjutkan tongkat estafet membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Harus lebih dekat lagi dengan masyarakat. Yang paling penting nanti setelah pulang dari sini saya akan berkonsolidasi dan menyapa masyarakat,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Masing-masing yang dilantik adalah Husen menggantikan Guruh Tirta Lunggana, dan Wawan Suhawan menggantikan Riano P. Ahmad. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Dua Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Resmi Dilantik

Ini Penjelasan Gubernur Soal Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada, Senin (1/8). Di dalam forum paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut mengatur pelaksanaan yang menjadi kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menjadi salah satu peraturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk dilakukan penetapan RDTR dan Peraturan Zonasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya ia merinci, setelah diselesaikan Penyusunan Kepala Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” terang Anies. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, paripurna pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022 hal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Menindaklanjuti hal tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak Eksekutif telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Di dalam forum paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat Ini Penjelasan Gubernur Soal Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi