@dmin

Komisi B Minta BUMD DKI Antisipasi Rendahnya Serapan PMD
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyesalkan rendahnya penyerapan suntikan modal yang diberikan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tahun 2021. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Azhar mengimbau agar seluruh BUMD penerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk lebih matang dalam membuat perencanaan program. Sehingga saat dana tersebut sudah diterima, bisa langsung melaksanakan program. “Seharusnya Dirut yang memohon pengajuan PMD ini sudah mempersiapkan programnya. Begitu uang cair, langsung running. Jangan menunggu uang, baru melakukan perencanaan, kan gak bagus juga,” ujarnya usai evaluasi P2APBD di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8). Taufik juga meminta agar seluruh penerima PMD melaporkan secara detail sisa dana yang tidak sempat dipergunakan. Sehingga jelas alur dan pertanggungjawabannya. Pasalnya dari tujuh BUMD penerima PMD, hanya satu yang dinilai optimal, yakni PT MRT Jakarta mampu menyerap 100%. Sementara enam BUMD lainnya penyerapan PMD masih dibawah 70%. Masing-masing yakni PT Jakarta Propertindo (JakPro) 61% atau Rp2,3 miliar dari anggaran Rp3,8 miliar, Perumda Pasar Jaya 35,22% atau Rp290 miliar dari anggaran Rp823 miliar. Kemudian Perumda Pembangunan Sarana Jaya 27% atau Rp48 miliar dari Rp175 miliar dan Perumda PAM Jaya 10,36% atau Rp9,7 miliar dari Rp94,5 miliar. Sedangkan PT Food Station Tjipinang Jaya yang diberikan PMD Rp50 miliar dan PT Jakarta Tourisindo (JakTour) yang diberikan PMD Rp138 miliar tidak mampu melakukan penyerapan, atau 0%. “Yang kita khawatirkan ini sisa saldo PMD ini mau di bawa kemana? Jika memang di kembalikan, tulis dibawahnya. Inikan gak dijelaskan,” ucap Taufik. Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Jaktour Novita Dewi menjelaskan pihaknya tidak mampu melakukan penyerapan karena dana tersebut keluar diakhir tahun. Ia berjanji akan lebih matang menggunakan PMD di tahun 2022 ini.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyesalkan rendahnya penyerapan suntikan modal yang diberikan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tahun 2021. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Azhar mengimbau agar seluruh BUMD penerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk lebih matang dalam membuat perencanaan program. Sehingga saat dana tersebut sudah diterima, bisa langsung melaksanakan program. “Seharusnya Dirut Komisi B Minta BUMD DKI Antisipasi Rendahnya Serapan PMD

DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 13 September 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya. “Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8). Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. “Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden. “Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” ucapnya. Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya. “Berdasarkan masukan dari DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 13 September 2022

Evaluasi APBD 2021, DPRD: Masih Banyak Lansia di Jakarta Belum Tersentuh Bantuan
Bantuan sosial bernama Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia di Jakarta belum merata. Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, kuota yang disiapkan Dinas Sosial terlampau kecil. Sementara seiring waktu jumlah penerima manfaat bantuan pemerintah itu terus meningkat. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria merinci, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada sebanyak 998.039 Lansia di Jakarta. Sementara di tahun ini tercatat ada sebanyak 1,05 juta Lansia di Ibu Kota. Sementara berdasarkan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021, kuota KLJ yang disiapkan hanya diperuntukan bagi 107.573 jiwa. Jumlah itu pun belum berubah pada pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2022. “Banyak sekali lansia di DKI yang harus kita bantu, jumlahnya itu luar biasa. Kasihan masyarakatnya yang sudah mengharapkan tapi tidak mendapatkan,” ujar Iman di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Senin (29/8) malam. Dengan kualitas tersebut, Iman menegaskan bahwa di tengah masyarakat telah terjadi kecemburuan sosial. Padahal masih banyak lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dari KLJ. “Nama tidak terdaftar karena jatahnya kurang. Misal di Cempaka Putih Barat cuma 80 orang (kuotanya). Nah dibagi setiap RW 10 orang, akhirnya pilih kasih tidak bisa dapat semua,” ungkapnya. Hal senada disampaikan Anggota Komisi E Idris Ahmad. Selain belum memenuhi kebutuhan yang diharapkan dari sisi kuantitatif, secara kualitas pencairan dana KLJ juga kerap bermasalah. Dengan demikian ia mengimbau agar pencairan dana KLJ harus tepat waktu yakni setiap bulan. Sebab seringkali Dinsos merapel dana tersebut menjadi tiga bulan sekali. “Ketepatan waktu pemberian bantuan perlu ada langkah kongkritnya untuk perbaikan, karena sampai saat ini belum pernah saya dengar tepat waktu. Bahkan ada pendataan yang belum selesai yang mengakibatkan warga tidak menerima manfaat itu,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengaku siap untuk menambah kuota hingga dua kali lipat di tahun 2023 mendatang, namun nominal yang disalurkan kepada penerima manfaat diperkecil, yakni semula Rp600 ribu perbulan menjadi Rp300 ribu perbulan. Premi menjelaskan, penurunan nominal sudah melewati kajian yang matang dan sudah mempertimbangkan asas kelayakan. Mengingat hingga saat ini tidak ada bantuan tunai yang diberikan Pemprov maupun Pemerintah Pusat lebih dari Rp300 ribu. “Berdasarkan kajian kami, hasil-hasil yang kami lakukan penelitian juga bahwa tidak ada yang diatas Rp300 ribu. Seperti contoh BPNT (bantuan pangan non tunai) hanya Rp200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp200 ribu, BST (bantuan sosial tunai) Covid Rp300 ribu,” ucapnya. Selain itu, Premi juga menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktepatan waktu pencairan dana, salah satunya karena data kependudukan dan data bank tidak sesuai. “Kami akui belum bisa melakukan ketepatan pemberian bantuan. Untuk KLJ tahap bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus ini saja kami belum bisa merealisasikan full, karena memang ada kendala di lapangan. Kami harus menyamakan data Pergub dengan data perbankan,” tandasnya.

Bantuan sosial bernama Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia di Jakarta belum merata. Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, kuota yang disiapkan Dinas Sosial terlampau kecil. Sementara seiring waktu jumlah penerima manfaat bantuan pemerintah itu terus meningkat. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria merinci, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada sebanyak 998.039 Lansia di Evaluasi APBD 2021, DPRD: Masih Banyak Lansia di Jakarta Belum Tersentuh Bantuan

Jelang Penyusunan APBD, Ketua DPRD DKI Ajak Jajaran Benahi Fungsi Pengawasan
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengajak seluruh pimpinan dan anggota untuk memperketat fungsi pengawasan. Menurut Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta, upaya tersebut perlu dilakukan dengan sinergitas kerja yang baik seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) jelang evaluasi dan penyusunan APBD. “Fungsi kita harus dijalankan dengan betul, karena ada beberapa permasalahan yang tidak tuntas,” ujarnya saat acara Coffee Morning bersama jajaran DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8). DPRD DKI Jakarta sejauh ini memang telah menjadwalkan evaluasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021. Evaluasi akan digelar pada pekan ini. Kemudian hasil rekomendasi tersebut diketahui akan menjadi jembatan untuk melaksanakan penyusunan Perubahan APBD tahun 2022. Selanjutnya pembahasan dan perumusan Rancangan APBD tahun 2023 yang akan digelar jelang akhir tahun ini. Agar seluruh tahapan tahapan perumusan APBD tersebut berkualitas, Pras meminta pembenahan pengawasan dilakukan mulai dari kinerja panitia khusus (Pansus). Menurutnya, Pansus seharusnya bisa mengeluarkan rekomendasi terbaik untuk memperbaiki program kerja pemerintah yang dianggap lemah. “Karena itu saya sengaja memasang orang-orang yang kredibel di dalamnya. Saya ambil dari setiap Komisi. Tujuannya supaya ada rekomendasi yang baik, karena ini tanda tangan saya,” ungkapnya. Selanjutnya Pras menanggapi masukkan dari anggota Komisi E DPRD DKI Dian Pratama yang keberatan atas penggantian nama jalan dan perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang dinilai tidak substantif dan sama sekali tidak memiliki urgensi serta dampak secara signifikan. “Kalau untuk nama jalan dan RS pasti kita akan rubah lagi. Saat HUT ke 494 saya cuma minta jalan (kebon sirih) ini saja jadi Ali Sadikin karena bagaimanapun ceritanya itu tokoh legendaris Jakarta. Ternyata setelah saya ketok, berubah semua tuh nama jalan dan berdampak pada masyarakat harus merubah identitas mulai dari akte, pajak, dan semuanya,” ungkapnya. Pras juga mengimbau agar jajaran Komisi D dapat mengevaluasi keberadaan sejumlah trotoar yang dinilai kurang efektif, bahkan menimbulkan kemacetan dibeberapa titik, salah satunya yakni di Pecenongan. “Kedepan tidak perlu empat meter, dua meter saja cukup. Mending uang itu buat daerah yang belum ada trotoarnya,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengajak seluruh pimpinan dan anggota untuk memperketat fungsi pengawasan. Menurut Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta, upaya tersebut perlu dilakukan dengan sinergitas kerja yang baik seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) jelang evaluasi dan penyusunan APBD. “Fungsi kita harus dijalankan dengan betul, karena ada beberapa permasalahan yang tidak tuntas,” ujarnya saat acara Jelang Penyusunan APBD, Ketua DPRD DKI Ajak Jajaran Benahi Fungsi Pengawasan

Penjelasan Gubernur atas Pandangan Fraksi pada Usulan Raperda P2APBD 2021
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan banyak hal sebagai jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Rabu (24/8). Sebelum masuk ke dalam subtansi jawaban, Ariza sapaan karibnya memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan anggaran Pemprov DKI Jakarta di sepanjang tahun 2021 berorientasi pada asas tata laksana yang baik, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu pun telah dibuktikan dengan anugerah opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan APBD tahun 2021. “Eksekutif akan sungguh-sungguh menindaklanjuti dan melakukan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan rekomendasi BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang berorientasi pada good governance dan clean government,” jelas Ariza. Dalam jawabannya terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat tentang realisasi pendapatan tahun anggaran 2021, Ariza menjelaskan bahwa total realisasi pendapatan tercapai 100,55% dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 92,09%. “Kurang maksimalnya realisasi beberapa jenis pendapatan di antaranya retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah merupakan dampak dari penerapan PPKM, belum pulihnya kondisi perekonomian masyarakat dan adanya relaksasi pada wajib retribusi yang terdampak pandemi Covid-19,” terangnya. Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan tentang realisasi pendapatan daerah, Riza menyampaikan bahwa Eksekutif berkomitmen meningkatkan pembiayaan pembangunan daerah. “Diantaranya melalui intensifikasi pemungutan pendapatan daerah, penguatan pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah, pemberian keringanan atas denda pajak daerah dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Selanjutnya, berkaitan dengan belanja daerah, Riza pun menjelaskan bahwa Eksekutif berkomitmen untuk optimalisasi pencapaian realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021. Setelah itu, Riza menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan tentang kelebihan pembayaran gaji atau TKD. “Dapat saya sampaikan bahwa atas kelebihan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah,” katanya. Selanjutnya, Riza menjelaskan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra terkait dengan kekurangan pemungutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menyampaikan bahwa perhitungan dan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. “Terhadap kekurangan pemungutan dan penyaluran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status kepegawaian, akan dilakukan percepatan penyelesaian status kepegawaian PJLP untuk memastikan PJLP memperoleh hak dan perlindungan yang maksimal. Eksekutif juga akan memperhatikan saran terkait peningkatan pengawasan internal, kelengkapan data tertib administrasi,” ucapnya. Kemudian, Riza menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait dengan Belanja Subsidi kepada PT LRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda). ” Pembayaran subsidi dilakukan setelah melalui verifikasi dan kedepan akan dilakukan rekonsiliasi secara periodik untuk memastikan keakuratan jumlah belanja subsidi yang dibayarkan,” kata Riza. Selanjutnya, Riza menjawab pertanyaan Fraksi PSI dan Fraksi Demokrat tentang realisasi belanja subsidi terutama pada bidang pangan dan bidang lingkungan. Faktor rendahnya subsidi pangan dipengaruhi oleh penerima manfaat yang lebih memilih membelanjakan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia untuk kebutuhan sehari-hari yang disebabkan terbatasnya pangan akibat PPKM. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan program ketahanan pangan bagi masyarakat melalui subsidi pangan,” ujarnya. Terkait dengan pertanyaan Fraksi PKS tentang belum optimalnya realisasi belanja daerah sebesar 88,04% Riza menyampaikan bahwa salah satu penyebabnya adalah belanja modal yang terealisasi hanya 78,37%. “Realisasi belanja modal yang kurang optimal ini disebabkan oleh kehati-hatian dalam pengadaan pembebasan tanah dan adanya pengalihan kegiatan tahun anggaran 2021 ke tahun anggaran 2022, di antaranya kegiatan multiyears yang dibiayai dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan prasyarat pembayaran menunggu pemeriksaan BPKP dan Kejaksaan Tinggi,” katanya. Selanjutnya, Riza menjawab tanggapan Fraksi-Fraksi berkaitan dengan pembiayaan daerah. Ia menanggapi saran dari Fraksi PSI mengenai Pinjaman Pemulihan Ekonomi nasional (PEN). “Persetujuan dari Kementerian Keuangan, telah dilakukan adendum perjanjian pinjaman antara Eksekutif dengan PT SMI yang mengatur mengenai perpanjangan masa penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah hingga akhir tahun 2022,”ujarnya. Riza menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB-PPP mengenai pengendalian banjir dan optimalisasi realisasi dana PEN untuk pembebasan lahan dan peningkatan infrastruktur pengendalian banjir. “Proses kegiatan penanganan banjir terus dilakukan secara maksimal salah satunya dengan naturalisasi sungai yang pembebasan lahannya dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan,” katanya. Kemudian, Riza menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PSI terkait dengan besaran sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 yang dianggap cukup besar. “Dapat kami jelaskan bahwa SiLPA tahun anggaran 2021 sebesar 9,7 triliun terdiri dari SiLPA yang telah ditetapkan peruntukannya atas dana BLUD, BOS, dan PEN sebesar 3,79 triliun dan SiLPA yang belum ditetapkan peruntukannya sebesar Rp.5,93 triliun. SiLPA sebesar Rp.5,93 triliun salah satunya disebabkan karena adanya penerimaan yang tidak diprediksi sebelumnya atas DBH Triwulan IV Tahun 2021 sebesar Rp.5,08 triliun pada tanggal 16 Desember 2021, serta adanya pelunasan piutang pajak DBH tahun 2020 sebesar Rp.3,1 triliun pada tanggal 30 Desember 2021,”ujarnya. Selanjutnya, Riza menanggapi pertanyaan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Demokrat terkait status hukum aset atau sengketa lahan, pemanfaatan aset oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur, tukar-menukar aset negara. “Dapat saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengawal seluruh proses hukum dalam rangka pengamanan aset,” pungkasnya.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan banyak hal sebagai jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Rabu (24/8). Sebelum masuk ke dalam subtansi jawaban, Ariza sapaan karibnya memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan anggaran Pemprov DKI Jakarta di sepanjang tahun 2021 berorientasi pada asas tata laksana Penjelasan Gubernur atas Pandangan Fraksi pada Usulan Raperda P2APBD 2021

Pandangan Fraksi di DPRD DKI Soal Raperda P2APBD Tahun 2021
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Rabu (24/8). Draf raperda tersebut sebelumnya telah dijelaskan dalam pidato Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada forum paripurna, Selasa (23/8) kemarin. Fraksi PDI Perjuangan pada pandangannya meminta Pemprov DKI lebih serius dalam menangani sejumlah permasalah aset milik daerah. Seperti aset tercatat ganda, belum ada ketetapan status, tidak diketahui keberadaannya, kesalahan klasifikasi pencatatan, Kartu Inventaris Barang (KIB) belum mutakhir, tanah dikuasai oleh pihak lain, dan tanah yang masih sengketa. “Dalam rangka menindaklanjuti beberapa permasalahan tersebut, harusnya ketentuan atau peraturan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat membantu solusinya,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI mampu melaksanaan program-program yang telah dirancang secara optimal terutama untuk kegiatan pengendali banjir dan pengembangan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meminimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Berkenaan dengan jumlah SiLPA yang telah disampaikan dalam P2APBD 2021 sebesar Rp9,72 triliun. Maka diharapkan kedepannya Pemprov DKI Jakarta dapat memaksimalkan tata kelola keuangan daerah sesuai perencanaan yang jauh lebih baik,” ucap Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Purwanto. Kemudian Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menilai SiLPA APBD tahun 2021 cukup besar, maka diharapkan dapat digunakan lebih efektif bagi pemulihan ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. “Oleh karena itu Fraksi PKS mengusulkan agar SiLPA tahun 2021 ini bisa dioptimalkan untuk pemulihan ekonomi berbasis UMKM, pengembangan pariwisata, maupun penambahan modal bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang potensial. Ini perlu dipulihkan dan perlu menjadi prioritas,” kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Yusriah Dzinnun. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya berharap Pemprov DKI dapat membuat trobosan kebijakan dalam upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah. Pasalnya sudah empat tahun berturut, Badan Pendapatan Daerah dinilai gagal mencapai target yang ditetapkan. Sehingga dikhawatirkan dari tidak tercapainya target pajak daerah dapat berimbas pada program pembangunan maupun belanja daerah tersendat yang tentu saja akan merugikan masyarakat. “Pajak daerah hanya tercapai 92,91% atau Rp34,57 dari target Rp37,21 triliun di tahun 2021. Hal ini perlu menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah agar segera menciptakan terobosan baru untuk menyelesaikan kendala-kendala pemungutan pajak,” ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Faisal. Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta dalam salah satu butir pandangannya berharap Pemprov dapat menggenjot pemungutan pajak yang optimal untuk menutup pendapatan yang berkurang karena adanya program gratis Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan nilai dibawah Rp2 miliar. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan PAD DKI Jakarta tidak turun agar keberlangsungan dan pembangunan di DKI Jakarta tidak terganggu,” kata anggota Fraksi PAN DPRD DKI, Syahroni. Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta dalam salah satu pandangannya meminta Pemprov untuk memaksimalkan penyerapan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab tahun 2021 lalu masih menyisakan anggaran sebesar Rp3,7 triliun. “Padahal banyak program-program yang dihapuskan atau dikurangi anggarannya dapat mempercepat pemulihan dampak Covid-19 atau untuk kepentingan publik,” ucap Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. Lalu Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta dalam salah satu pandangannya mendorong pemprov DKI Jakarta lebih aktif lagi dalam menerapkan online system terhadap seluruh wajib pajak (WP), terutama untuk pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB). “Karena pada tahun 2021 masih ditemukan adanya piutang PKB dalam neraca per 31 Desember sebesar Rp129 miliar lebih,” ungkap anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar. Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam salah satu butir pandangannya meminta Pemprov DKI untuk segera memperbaiki data sistem pada program unggulan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebab saat ini masih adanya kelebihan pembayaran untuk siswa yang telah lulus. “Harus segera diperbaiki, karena masih ada juga permasalahan program KJP Plus dan KJMU yang gagal salur dan gagal distribusi sehingga mengendap di rekening penampungan Bank DKI,” ucap Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Jamaludin. Terakhir, fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya berharap Pemprov DKI bisa lebih optimal dalam mengatasi permasalahan banjir di Ibu Kota, salah satunya yakni mempercepat ketersediaan lahan sekitar sungai untuk pelaksanaan program normalisasi sungai Ciliwung dan sungai-sungai besar Jakarta lainnya. “Kami mengingatkan saudara Gubernur bahwa bantuan Kementerian PUPR bisa terlaksana apabila Pemprov DKI Jakarta bisa menyediakan lahan sekitar sungai yang dibutuhkan untuk normalisasi sungai. Karena penyediaan lahan sekitar sungai memang menjadi tugas Pemprov,” tandas Wakil Ketua fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Jamaludin Lamanda.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Rabu (24/8). Draf raperda tersebut sebelumnya telah dijelaskan dalam pidato Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada forum paripurna, Selasa (23/8) kemarin. Pandangan Fraksi di DPRD DKI Soal Raperda P2APBD Tahun 2021

DPRD Segera Tanggapi Usulan Penyusunan Raperda P2APBD Tahun 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (23/8). Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan materi usulan pembentukan Perda tersebut, seluruh Fraksi akan memberikan pandangan umumnya, Rabu (24/8) besok. “Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan Pemandangan Umumnya besok,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8). Rany juga melanjutkan, setelah pandangan umum, maka DPRD akan melanjutkan pembahasan di lima Komisi dan dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus). Dalam pidatonya di forum paripurna, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp65,57 triliun atau 100,55% dari Rp65,21 triliun. Riza menjelaskan, angka tersebut didapat dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp41,61 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp22,67 triliun, dan pendapatan sah lain-lain sebesar Rp1,29 triliun. Dalam kesempatan itu, Riza juga menyampaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2021 sebesar Rp9,72 triliun. Ia berjanji akan terus berupaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia juga berharap DPRD dapat segera menyetujui raperda secepatnya menjadi peraturan daerah. “Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (23/8). Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan materi usulan pembentukan Perda tersebut, seluruh Fraksi akan memberikan pandangan umumnya, Rabu (24/8) besok. DPRD Segera Tanggapi Usulan Penyusunan Raperda P2APBD Tahun 2021

Perda Disabilitas Ditarget Mampu Angkat Harkat Martabat Penyandang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan rancangan Perda (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terbaru. Beleid tersebut ditargetkan mampu mengangkat harkat martabat para penyandang. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, Raperda tersebut saat ini telah disetujui jajaran pimpinan di DPRD DKI Jakarta. Dalam waktu tak lama lagi Raperda siap untuk disahkan menjadi Perda. “Selanjutnya untuk menyampaikan persetujuan dan pendapat akhir Gubernur terhadap Raperda Disabilitas akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa 6 September,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan, ada 16 bidang yang telah diperjuangkan DPRD untuk menyetarakan kualitas hidup penyandang di Ibu Kota. “Kami sudah berupya untuk memberikan pemenuhan hak disabilitas. Kami harap agar penyandang disabilitas itu terangkat harkat dan martabatnya sehingga tidak ada perlakuan diskriminasi dan perbedaan pelayanan,” ungkapnya. Pantas pun meminta agar Pemprov DKI dapat optimal dalam menerapkan seluruh peraturan yang telah tertuang di pasal-pasal Perda Disabilitas. “Jadi satu tahun setelah diundangkan dalam lembaran daerah, maka semua aturan pelaksanaannya harus diterapkan maksimal. Ini tugas Komisi E dalam pengawasan dan penerapan di lapangan,” ucapnya. Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani. Ia mendorong setelah Perda disahkan agar secepatnya dapat diimplementasikan ditaati bersama seluruh steakholder. “Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk sosialisasikan Perda ini,” tuturnya. Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Premi Lasari mengungkapkan bahwa dari hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Disabilitas ada perampingan bab dan pasal. Dari awalnya di usulkan 8 bab dan 149 pasal, menjadi 7 bab dan 132 pasal. “Adapun bab 1 tentang ketentuan umum, bab 2 pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bab 3 koordinasi, bab 4 peran serta masyarakat, bab 5 pendanaan, bab 6 penghargaan dan bab 7 penutupan,” ucapnya. Sedangkan 16 pasal yang dihapus diantaranya yakni pasal 6 tentang pemenuhan hak disabilitas, pasal 70 tentang bantuan sosial, pasal 109 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas, pasal 130 sampai 142 dan pasal 147 tentang pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan rancangan Perda (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terbaru. Beleid tersebut ditargetkan mampu mengangkat harkat martabat para penyandang. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, Raperda tersebut saat ini telah disetujui jajaran pimpinan di DPRD DKI Jakarta. Dalam waktu Perda Disabilitas Ditarget Mampu Angkat Harkat Martabat Penyandang

DPRD DKI Harap Pergub Pengganti Perda RDTR-PZ Segera Bermanfaat Bagi Warga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Beleid tersebut digantikan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTRWP). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, peralihan payung hukum tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Mudah-mudahan raperda tersebut bisa segera direalisasikan sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan terlindungi hak-haknya,” ujar Pantas usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8). Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri. Ia berharap Perda RDTR-PZ yang telah diganti dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dapat segera dirasakan oleh masyarakat DKI. Hal tersebut juga sudah disepakati dan dikonsultasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Pak Menteri sendiri yang tanda tangan itu. Harapannya supaya ini proses lebih cepat karena masyarakat ini sudah menunggu. Sekarang ini kan terkendala kegiatan-kegiatan di masyarakat baik investasi dan lainnya, karena ini belum selesai jadi kendala pembangunan di DKI Jakarta,” terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyampaikan bahwa perda yang diubah jadi pergub ini baru pertama kali dilakukan olehnya. Keputusan tersebut diubah menjadi Perkada melalui proses yang cukup panjang melalui rancangan perundang-undangan. “Ini salah satu Pergub terasa Perda prosesnya ditempuh persis Perda. Jadi saya mengucapkan banyak terima kasih dari teman teman Dewan khususnya dengan Bapemperda yang sudah memfasilitasi pembahasan yang cukup panjang,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Beleid tersebut digantikan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTRWP). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, peralihan payung hukum tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari DPRD DKI Harap Pergub Pengganti Perda RDTR-PZ Segera Bermanfaat Bagi Warga

Komisi D Minta Dinas Bina Marga Genjot Serapan APBD 2022
Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai Dinas Bina Marga masih lemah menyerap APBD 2022, sementara masih banyak warga yang menunggu perbaikan jalan. Hingga bulan delapan tahun ini, Dinas Bina Marga baru menyerap APBD 25,7%. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menjelaskan, APBD mengalokasikan anggaran untuk Dinas Bina Marga di tahun 2022 sebesar Rp2,56 triliun. Berdasarkan data hingga hari ini, Selasa (23/8) serapan anggaran baru mencapai Rp643 miliar atau 25,7% dari total anggaran. “Ya kondisi penyerapan masih kecil. Argumennya tidak jauh karena sudah lelang tinggal pembayaran, nanti ketika proyeknya sudah selesai baru dilakukan pembayaran, pasti itu argumennya. Kita berharap bahwa semua pekerjaan berjalan sesuai aturan dan dapat dirasakan oleh masyarakat.” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8). Pasalnya, sambung Ida, hingga saat ini banyak jalan lingkungan yang membutuhkan perbaikan. Itu pun kerap dikeluhkan warga saat jajaran DPRD DKI Jakarta melaksanakan reses. Dengan demikian, Komisi D berharap Dinas Marga benar-benar merealisasikan program kegiatan anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kita ini prioritas yang paling utama ini kan mereka, warga yang memang butuh sentuhan Pemda DKI, butuh sentuhan APBD. Jadi jangan hal yang kecil ngeles anggarannya udah habis. Ini yang kita tidak mau,” ucapnya. Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, belum meratanya perbaikan jalan yang dilakukan pihaknya terjadi lantaran basis data yang lemah. Data yang dimaksud yakni kondisi keadaan wilayah yang diprioritaskan untuk dibangun atau memperlukan perbaikan dari tingkat RT, RW sampai ke Kelurahan. “Jadi harusnya saat Musrenbang atau reses memiliki data yang lengkap, jadi tahu prioritas (jalan) mana yang dibetulkan. Jadi jangan sampai yang belum ada skala prioritas dikerjakan dulu, malah yang prioritas nggak. Maka ini yang nanti akan kita bangun,” terang Hari. Selain itu, salah satu kendala belum meratanya pembangunan atau perbaikan jalan, dijelaskan Hari karena tumpang tindih kewajiban dengan SKPD lain. Ia mencontohkan untuk pebaikan jalan lingkungan di kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan. “Paling kita membantu dengan scrapping saja, tapi kalau dengan hotmix beton nggak bisa kita nggak berani nanti bisa jadi temuan,” tandasnya.

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai Dinas Bina Marga masih lemah menyerap APBD 2022, sementara masih banyak warga yang menunggu perbaikan jalan. Hingga bulan delapan tahun ini, Dinas Bina Marga baru menyerap APBD 25,7%. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menjelaskan, APBD mengalokasikan anggaran untuk Dinas Bina Marga di tahun 2022 sebesar Rp2,56 triliun. Berdasarkan data hingga Komisi D Minta Dinas Bina Marga Genjot Serapan APBD 2022