@dmin

DPRD Siap Sahkan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengesahkan rancangan Perda (Raperda) perubahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, draf Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu akan diulas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat tersebut akan dilangsungkan, Senin (11/7) pekan depan. Draf hasil Rapimgab akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi. Selanjutnya akan dievaluasi kembali oleh DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Jadwal menetapkan pengesahannya akan dilangsungkan pada 3 Agustus 2022. Wakil Ketua Bamus Misan Samsuri mengatakan, dengan penetapan jadwal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa DPRD DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas di Ibukota. “Ya ini penting sekali, bahwa Provinsi DKI Jakarta ini tidak membeda bedakan. Artinya bahwa kesetaraan ini penting. Kemudian dari teman teman disabilitas ini perlu ada perhatian khusus dengan warga Jakarta yang lain,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/7). Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyambut baik penetapan jadwal yang akan diagendakan oleh Bamus. Terdapat 149 pasal yang sudah disepakati bersama pada pembahasan dan rancangan Perda tentang Penyandang Disabilitas. “Raperda disabilitas kita sudah ketuk palu pada pekan lalu. Kalau melihat organisasi penyandang disabilitas juga terus ikut menghadiri. Mereka juga sangat bahagia ya diketuknya pembahasan pasal pasalnya. Nanti kita ajukan ke Kemendagri untuk di fasilitasi itu sangat baik. Jadi secara umum baik mereka atau saya sebagai Anggota Bamus dan Wakil Bapemperda sangat menyetujui agenda itu,” tuturnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengesahkan rancangan Perda (Raperda) perubahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, draf Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu akan diulas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat tersebut akan dilangsungkan, Senin (11/7) DPRD Siap Sahkan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

DPRD akan Dalami Tiga Usulan Raperda Baru, Salah Satunya Rencana Induk Transportasi
Tiga rancangan Perda (Raperda), masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi dan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (5/7). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menyatakan, ketiga Raperda tersebut diterima untuk selanjutnya dibahas dan didalami sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Hasilnya akan dibacakan secara resmi dalam paripurna pandangan fraksi yang akan digelar, Selasa (12/7) pekan depan. “Terima kasih atas penjelasannya, selanjutnya akan kami bahas dan dalami di masing-masing fraksi untuk kemudian dirangkum menjadi bahan Pandangan Umum Fraksi,” ujar Rany di gedung DPRD DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan sejumlah alasan perlunya dibuat ketiga payung hukum ini. Pertama, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk untuk mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 77 tahun 2020 pasal 3 huruf a yang menjelaskan bahwa Perda Pengelolaan Daerah harus ditetapkan paling lama tahun 2022. “Dengan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, demi wujudnya pengelolaan yang efektif, efisien dan transparan,” ungkapnya. Selanjutnya, Riza juga menjelaskan bahwa Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dibuat sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2018 yang berbunyi bahwa pemerintah daerah perlu menyusun rencana induk transportasi turunan secepatnya. Riza berharap dilahirkannya payung hukum ini dapat menjadi guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan khususnya disektor transportasi Jakarta. “Dengan ditetapkan Perda ini, jadi eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi kedepan,” tandasnya.

Tiga rancangan Perda (Raperda), masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi dan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (5/7). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menyatakan, ketiga Raperda tersebut diterima untuk selanjutnya dibahas dan didalami sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Hasilnya akan dibacakan secara DPRD akan Dalami Tiga Usulan Raperda Baru, Salah Satunya Rencana Induk Transportasi

Ketua DPRD akan Dalami Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset di Pulau Seribu
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan mendalami dugaan terjadinya penyalahgunaan izin pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pulau Panjang. Di lokasi, Ketua DPRD DKI Jakarta menemukan adanya helipad di tengah peninggalan landasan pacu dan bangunan baru. “Kita akan panggil (Bupati). Kita akan kaji hasil investigasi ini karena sudah kelihatan,” ujarnya, Kamis (30/6). Pras menyampaikan, apapun pemanfaatan di atas lahan milik Pemprov DKI memiliki aturan. Dari aturan itu ada kompensasi yang diberikan ke Pemerintah. Semisal dalam bentuk retribusi atau pun pajak daerah. “Sebetulnya ini bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah, kan lumayan. Boleh dia bangun, tapi ini ada aturannya,” terang Pras. Menurutnya, Pemprov DKI tidak akan menghambat investasi yang dilakukan di sana. Asalkan prosesnya dilakukan secara transparan. “Kita gak akan menghambat investasi di kepulauan seribu, tapi harus yang transparan. Kalau disini sama-sama diperhatikan, oknum ini sistemnya harus dirubah. Boleh dia mau investasi disini boleh, tapi ada aturan yang harus dipegang juga. Jangan kayak begini, rapihin, tiba-tiba dia buat helipad,” kata dia. Di kesempatan berbeda, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi siap memberikan keterangan terkait helipad yang berada di Pulau Panjang. Dalam pengakuannya, hanya bertujuan memperbaiki dan menarik wisatawan datang ke Pulau Panjang. “Itu kan aset Pemda yang sudah tercatat, jadi itu hanya untuk mempercantik saja. Saya siap untuk menjelaskan. Karena tugas saya kan membangun. Kalau gitu siapa yang membangun. Katanya sebagai pariwisata nasional, tapi apa yang dilihat, apa yang dibangun? Jadi saya siap untuk menjelaskan semua ini,” terang Junaedi saat ditemui di kantornya, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan mendalami dugaan terjadinya penyalahgunaan izin pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pulau Panjang. Di lokasi, Ketua DPRD DKI Jakarta menemukan adanya helipad di tengah peninggalan landasan pacu dan bangunan baru. “Kita akan panggil (Bupati). Kita akan kaji hasil Ketua DPRD akan Dalami Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset di Pulau Seribu

Ketua DPRD Targetkan Jakarta Monopoli Medali PON 2024
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI untuk terus menggenjot pembinaan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara. Pras sapaan karibnya mengakui pentingnya kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk pembinaan para atlet. Namun ia juga menginginkan adanya keselarasan prestasi dari anggaran dalam bentuk hibah yang nantinya akan diberikan. “Saya minta kepengurusan yang baru, ayo ke depan semangatnya sama, gotong royong bersama, bangun Jakarta, monopoli kejuaran tingkat daerah, target kita harus menguasai,” ujarnya saat menerima Audiensi KONI DKI Jakarta di gedung DPRD, Rabu (29/6). Di lokasi yang sama, Ketua KONI DKI Jakarta Hidayat Humaid menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah mulai melakukan tes atlet dalam rangkaian Pelatda. Direncanakan, Pelatda akan dimulai per 1 Juli 2022 mendatang dengan melibatkan 1.350 atlet, 250 pelatih dan 200 asisten pelatih dari 82 disiplin cabang olahraga. “Dibanding tahun 2019 dengan 735 atlet, 150 pelatih dan 98 aspek anggarannya Rp 241,8 milyar. Kalau di 2022 hanya Rp 50 milyar,” ujarnya. Karena itu, Hidayat mengaku berencana mengajukan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 71,6 milyar. Diharapkannya, DPRD DKI Jakarta bisa mengabulkan tambahan tersebut. Selain tambahan di anggaran tahun 2022, Hidayat juga berharap dukungan yang sama terhadap anggaran di tahun 2023 mendatang. Dari total usulan Rp 457,8 milyar yang diajukan, pihak Dispora DKI Jakarta hanya sepakat merekomendasikan sebesar Rp 210,8 milyar. “Kemudian kita juga Pekan Olah Raga Provinsi yang belakangan ini vakum. Kami harap ada dukungan setiap Suku Dinas turut menganggarkan,” tambahnya. Sementara Kepala Dispora DKI Jakarta, Firdaus mengatakan, dukungan pihaknya tidak hanya ditujukan bagi KONI, tapi juga ada kejuaran olahraga SOINA yang ditujukan bagi kelompok disabilitas. Karena itu, pihaknya melalukan penyesuaian agar tidak terjadi ketimpangan bagian kedua belah pihak. “Ini baru awal saja, mudah-mudahan bisa kita tingkatkan. Semua bisa kita bahas secara transparan dan tidak ditutupi,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI untuk terus menggenjot pembinaan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara. Pras sapaan karibnya mengakui pentingnya kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk pembinaan para atlet. Namun ia juga menginginkan adanya keselarasan prestasi dari anggaran dalam bentuk hibah yang nantinya akan diberikan. “Saya minta Ketua DPRD Targetkan Jakarta Monopoli Medali PON 2024

KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN JULI TAHUN ANGGARAN 2022
KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2022
KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN MASA RESES KEDUA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2022
KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN MEI TAHUN ANGGARAN 2022
KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA SISA MASA JABATAN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 123 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA ATLET BERPRESTASI PROVINSI DKI JAKARTA