@dmin

DPRD DKI akan Wajibkan Kantor Pemerintahan dan Swasta Akomodir Pekerja Disabilitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mendalami pembahasan pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, ketika dalam perubahan Perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran. “Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/4). Dalam Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya. Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Dedi menjelaskan, dalam Perda tersebut nanti juga akan mengatur secara eksplisit mengenai larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas. Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisi disabilitasnya. Kemudian, hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya, dan hak untuk mendapatkan pelatihan sesuai dengan posisi yang baru. “Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melengkapi seluruh data pekerja berkategori penyandang disabilitas dan memutakhirkan data pekerja disabilitas terbaru. Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk melindungi hak bekerja warga Jakarta berstatus penyandang disabilitas. “Mudah-mudahan dengan Perda ini pada penyandang disabilitas terbantu oleh kita, dan saya mohon kepada Disnakertrans untuk mendata terutama swasta yang memiliki kewajiban mengakomodir 1%,” tandasnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mendalami pembahasan pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, ketika dalam perubahan Perda tersebut mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas, maka perlu diatur mengenai pemberian DPRD DKI akan Wajibkan Kantor Pemerintahan dan Swasta Akomodir Pekerja Disabilitas

DPRD Harap LKPJ 2021 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemprov DKI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti sejumlah hal pada rekomendasi yang diberikan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2021. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap, seluruh rekomendasi yang diberikan dari lima komisi di DPRD dapat menjadi landasan perbaikan kinerja seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Kami mengharapkan rekomendasi ini bisa memperoleh perhatian eksekutif, guna menjadi bahan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan,” ujarnya dalam rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/4). Suhaimi juga menjelaskan seluruh rekomendasi LKPJ telah melalui pembahasan disetiap komisi sesuai bidang tugas dan dimatangkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama seluruh Pimpinan komisi beserta Eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD menyampaikan hasil pembahasan LKPJ dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan terhadap kebijakan strategis kepala daerah. Rekomendasi dibacakan langsung Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Dalam rekomendasi Bidang Pemerintahan, DPRD DKI meminta kepada Pemprov untuk melakukan percepatan pendaftaran dan persertifikasian aset untuk mencegah penyalahgunaan, terutama pada aset yang tidak terpakai. “Aset-aset yang tidak dikelola agar bisa ditertibkan dan dipasang plang Pemprov sehingga tidak dimanfaatkan dan diserobot pihak lain. Serta segera melakukan digitalisasi aset dengan melengkapi barcode, foto, titik kordinat lokasi dengan program keamanan siber yang memadai,” kata Anggara. Lalu untuk Bidang Perekonomian, DPRD meminta agar seluruh Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) segera mengeksekusi Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang telah diberikan, sehingga bisa terserap maksimal. “Tidak adalagi alasan Direksi BUMD menahan dana yang telah ditransfer oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan semua transferan PMD harus digunakan berdasarkan alokasi yang telah disepakati. Tidak boleh menyimpang apalagi berbeda kegiatan,” sambungnya. Sedangkan rekomendasi untuk Bidang Keuangan, DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI agar menetapkan target pendapatan retribusi daerah lebih realistis dan logis sehingga dapat dipertanggungjawabkan. “Sebab realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah yakni kurang dari 50%. Retribusi jasa usaha hanya 26,15% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20%,” papar Anggara. Selanjutnya rekomendasi untuk Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup disarankan agar dilakukan evaluasi terhadap sumur resapan yang dibuat pada tahun 2021 lalu. “Karena manfaatnya untuk meminimalisir banjir dinilai belum maksimal dan banyak penempatan atau titiknya tidak sesuai dengan kebutuhan,” terang Anggara. Terakhir untuk Bidang Kesejahteraan Rakyat, DPRD merekomendasikan agar Pemprov melakukan penguatan sosialisasi dan pembentukan sistem informasi terkait penebusah ijasah. “Bertujuan agar orang tua yang sedang memperoses bantuan penebusan ijazah bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai status pengajuannya,” tandas Anggara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti sejumlah hal pada rekomendasi yang diberikan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2021. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap, seluruh rekomendasi yang diberikan dari lima komisi di DPRD dapat menjadi landasan perbaikan kinerja seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. DPRD Harap LKPJ 2021 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemprov DKI

DPRD DKI Resmi Bentuk Pansus Pendidikan
DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan dalam rapat paripurna hari, Rabu (20/4). Keberadaan Pansus diharapkan mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyampaikan, persetujuan dibentuknya Pansus Pendidikan telah sesuai Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Pembentukan Pansus juga merupakan usulan dari Komisi E yang telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 3/S/KE/DPRD/II/2022 pada 22 Februari lalu,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Achmad Nawawi mengatakan, salah satu sebab dibentuknya Pansus lantaran masih belum optimalnya layanan pendidikan di Jakarta. Seperti pemberian subsidi yang dominan diberikan kepada sekolah negeri, sementara banyak warga yang sekolah di swasta juga membutuhkan bantuan subsidi yang sama. Nawawi juga menyebutkan, saat ini justru banyak orang kurang mampu yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena keterbatasan nilai ebtanas murni (NEM). “Jakarta hanya mengurus sekolah negeri, mau apa saja dibiayain jadi gratis, tapi yang sekolah justru orang berada. Kalau aturan tidak diubah rasanya sulit orang miskin masuk sekolah negeri. Ada tapi jumlahnya tidak sampai 5%,” ungkapnya. Nawawi berharap nantinya Pansus Pendidikan bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah kebijakan yang saat ini masih diterapkan. Sehingga ada kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta. “Artinya supaya kebijakan sistem pendidikan harus dirubah, harus mengurus semua sekolah. Jangan hanya sekolah negeri saja, tapi swasta dan madrasah juga,” tuturnya. Selain itu Nawawi bersama tim Pansus Pendidikan juga akan memperjuangkan sekolah gratis bagi seluruh sekolah dalam program wajib belajar 12 tahun. “Salah satu yang akan kita dorong yakni SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) anak sekolah negeri, swasta dan madrasah wajib ditanggung Pemda menggunakan APBD. Saya rasa DKI sanggup dengan APBD yang cukup besar ini,” tandasnya. Berdasarkan informasi, Pansus Pendidikan akan diketuai Merry Hotma dan Achmad Nawawi sebagai Wakil Ketua. Sementara anggota diisi oleh Jhonny Simanjuntak, Yuke Yurike, Siegvrieda, Wa Ode Herlina, Dwi Rio Sambodo, Mohamad Taufik, Yudha Pratama, dan Syarif. Selanjutnya Prabowo Soenirman, Abdul Ghonni, Muhammad Thamrin, Solikhah, Israyani, Suhud Alynuddin, Ali Muhammad Johan, Zita Anjani, Oman Rakinda, Idris Ahmad, Anggara Wicitra S, Wibi Andrino, Hariadi Anwar, Basri Baco, dan Sutikno.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan dalam rapat paripurna hari, Rabu (20/4). Keberadaan Pansus diharapkan mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyampaikan, persetujuan dibentuknya Pansus Pendidikan telah sesuai Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Pembentukan DPRD DKI Resmi Bentuk Pansus Pendidikan

DPRD Berupaya Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Olahraga
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berupaya penuh mengakomodir pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang olahraga dalam perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, upaya-upaya pemenuhan hak di bidang olahraga perlu dilakukan karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam merawat kesehatan, kebugaran hingga menorehkan prestasi. “Kita harus memberikan kesempatan, penghargaan yang ssetara antara atlet penyandang disabilitas dan atlet yang bukan penyandang disabilitas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/4). Dedi menjelaskan, pemenuhan hak di bidang olahraga akan dituangkan dalam Pasal 55 revisi Perda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam pasal tersebut juga akan mengatur mengenai banyak hal, seperti pengembangan sistem olahraga, pembinaan, pengembangan karakter, hingga jaminan peningkatan fasilitas olahraga. “Jadi ini sebuah langkah maju penyusunan aturan yang sedang dilakukan sebagai bentuk perlindungan, pemenuhan hak, sampai penghormatan bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya. Sementara itu, dalam pembahasan pasal per pasal yang digelar Bapemperda DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengembangan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tedi Cahyono mengaku sepakat dengan upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Hanya saja ia mengusulkan sejumlah penambahan klausul dalam upaya pemenuhan hak, agar pasal mengenai bidang olahraga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. “Jadi memang perlu diperluas, seperti pembentukan karakter dan penyediaan pelatih profesional, itu sudah masuk di dalamnya (revisi Perda),” terangnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berupaya penuh mengakomodir pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang olahraga dalam perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, upaya-upaya pemenuhan hak di bidang olahraga perlu dilakukan karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam merawat kesehatan, kebugaran DPRD Berupaya Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Olahraga

DPRD Rampungkan Rekomendasi Penggunaan APBD Tahun 2021 Pemprov DKI
DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2021. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan, evaluasi LKPJ telah dituntaskan lima komisi. Selanjutnya laporan tersebut akan dikompilasi untuk dijadikan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam rapat Paripurna. “Setelah mendengar penjelasan dari eksekutif dan tanggapan serta saran dari pimpinan komisi, maka kita sepakati bahwa DPRD provinsi DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai LKPJ tahun 2021 pada rapat paripurna tanggal 25 April 2022,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/4). Masing-masing Komisi telah memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Pemprov DKI kedepan. Salah satunya mengenai sejumlah kegiatan anggaran yang urung terlaksana karena terlambat pelaksanaan lelang hingga akhirnya berujung Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA). Sesuai rekomendasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mendorong agar pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme lelang dilakukan awal waktu. Sebab SiLPA APBD tahun anggaran 2021 mencapai Rp9,6 triliun. “BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) agar melakukan lelang tepat waktu. Artinya bulan Oktober dan November tuh sudah harus berjalan. Jadi bukan melakukan lelang pada Juni dan Juli ya,” terangnya. Di kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menjelaskan SiLPA tersebut disebabkan karena Pemprov baru menerima uang dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat pada penghujung tahun. “Pemprov baru menerima uang dari Pusat Rp3,1 triliun pada 16 Desember dan 30 Desember Rp5 triliun, jadi mohon dimaklumi,” tandasnya.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2021. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan, evaluasi LKPJ telah dituntaskan lima komisi. Selanjutnya laporan tersebut akan dikompilasi untuk dijadikan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam rapat Paripurna. “Setelah mendengar penjelasan dari eksekutif dan tanggapan serta saran dari pimpinan komisi, maka kita sepakati DPRD Rampungkan Rekomendasi Penggunaan APBD Tahun 2021 Pemprov DKI

DPRD Ingin Fasilitas Pendidikan Spesifik Jamin Hak Penyandang Disabilitas
Bukan hanya di ruang publik, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga mendorong rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas juga menjamin pemenuhan seluruh hak di fasilitas pendidikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di faslitas pendidikan perlu diatur secara eksplisit dalam salah satu pasal rancangan Perda tersebut. “Di Perda sebelumnya mengatur, tetapi tentang proteksi di fasilitas pendidikan ini perlu spesifik,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4). Dengan demikian, Pantas menyarankan agar Biro Hukum turut menggandeng Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan lagi kajian yang diperlukan untuk melengkapi naskah akademis dalam rancangan Perda. Dalam hal ini perlu ada sinergitas kerja agar Perda tersebut menjadi payung hukum yang sempurna untuk diimplementasikan. “Jadi harus punya semangat yang sama, supaya penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang memadai dari pada sebelumnya,” jelas Pantas. Di lokasi yang sama Wakil kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo sepakat untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas di fasilitas pendidikan yang ada di Ibukota. Bahkan ia menginginkan seluruh fasilitas pendidikan memiliki bimbingan khusus untuk mengakomodir perlindungan tersebut. “Memang di bidang pendidikan wajib menyelenggarakan atau memfasilitas pendidikan untuk setiap penyandang disabilitas. Kami akan upayakan itu terjadi di semua jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan,” ungkapnya.

Bukan hanya di ruang publik, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga mendorong rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas juga menjamin pemenuhan seluruh hak di fasilitas pendidikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di faslitas pendidikan perlu diatur secara eksplisit DPRD Ingin Fasilitas Pendidikan Spesifik Jamin Hak Penyandang Disabilitas

Rekomendasi DPRD Atas Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta merampungkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2021. Hasilnya, lima Komisi memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan acuan peningkatan kinerja mulai di tahun 2022 ini. Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam salah satu evaluasinya mendorong Pemprov melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) meningkatkan response time dalam menanggulangi kebakaran. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menempatkan pos siaga kebakaran di setiap kelurahan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari 267 kelurahan di Ibukota hanya 108 kelurahan yang memiliki pos siaga kebakaran. “Persoalan utama dari lambatnya response time karena minimnya ketersediaan sarana prasarana penanggulangan kebakaran. Perlu segera diambil berbagai terobosan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4). Selanjutnya Komisi B dalam salah satu catatannya meminta Pemprov DKI mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya dari delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 23 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya mampu menyerap 85,38% atau 7,2 triliun dari total Rp8,4 triliun anggaran (APBD/PMD). Dengan demikian, komisi bidang perekonomian tersebut mendorong agar seluruh SKPD dan BUMD mitra melaporkan hasil rencana kerja secara berkala secara komprehensif. “Dalam rangka penyerapan anggaran tahun 2022 direkomendasikan agar semua SKPD diharapkan sudah menyelesaikan perencanaan kegiatan dengan matang dan terperinci selambat-lambatnya triwulan II. Sehingga bisa terealisasi maksimal dengan target 98%,” ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. Kemudian Komisi C merekomendasikan agar Pemprov DKI menjual sejumlah saham BUMD yang dinilai tidak menguntungkan karena tidak pernah berkontribusi memberikan deviden kepada DKI. “Merekomendasikan kepada Gubernur untuk menjual saham milik Pemprov DKI Jakarta seperti PT Cemani Toka dengan kepemilikan Saham sebesar 26,85% dan PT Jakarta Internasional Expo Kemayoran dengan catatan dananya dipergunakan untuk membiayai program kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi warga Ibukota Jakarta,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. Lalu Komisi D dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) saat membangun rumah susun (rusun), sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 93 tahun 2021 tentang zona bebas air tanah. “Perlunya kordinasi yang intensif antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan PDAM dan Kementerian PUPR terkait jaringan pipanisasi air bersih pada lokasi yang akan dibangun Rusunawa,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh. Terakhir, Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam salah satu catatannya merekomendasikan agar seluruh Kelurahan memiliki Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan mengevaluasi beban kerja Puskesmas dengan jumlah warga. “Mendorong adanya pemerataan beban kerja Puskesmas dengan jumlah warga. Jadi, jika ada Puskesmas Kelurahan atau Kecamatan yang melebihi beban kerja cakupan warga, dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penambahan Puskesmas di wilayah itu,” tutur Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Dengan demikian, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik berharap catatan yang disampaikan melalui lima Komisi dapat menjadi tolak ukur untuk meningkatkan kembali koordinasi Gubernur dengan seluruh SKPD mitra kerja tahun berikutnya. Selanjutnya Taufik menginfokan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi akan dilaksanakan besok, Selasa 19 April 2022. “Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme selanjutnya akan diadakan Rapimgab bersama eksekutif dalam rangka penelitian akhir dan permintaan persetujuan LKPJ Gubernur 2021,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta merampungkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2021. Hasilnya, lima Komisi memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan acuan peningkatan kinerja mulai di tahun 2022 ini. Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam salah satu evaluasinya mendorong Pemprov melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) meningkatkan response time dalam menanggulangi kebakaran. Salah Rekomendasi DPRD Atas Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2021

DPRD Minta Pasal Pelaksanaan Pemenuhan Hak Disabilitas Dipertajam
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau lagi usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penajaman dalam Pasal 4 draf Perda tersebut perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik. “Jadi siapapun yang berada disini seharusnya terlindungi Perda ini. Tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/4). Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Semisal penggunaan kursi prioritas di ruang dan tranportasi publik, guiding block dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT. Selain itu, ia juga menginginkan agar Perda tersebut menyebutkan dengan jelas mengenai hak subsidi keuangan yang diperoleh hanya untuk penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta. “Seperti bantuan. Agar tepat sasaran harus didukung data administrasi kependudukan. Makanya saya bilang draf ini harus disempurnakan sehingga jelas,” ucapnya. Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengaku siap untuk mendetailkan pasal tersebut. Ia juga akan menjabarkan hak dan fasilitas apa saja yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI. Ia mencontohkan hak yang hanya dapat dinikmati penyandang disabilitas warga Jakarta seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Layanan Transportasi gratis. Sementara untuk fasilitas khusus di transportasi umum dapat dinikmati oleh seluruh penyandang disabilitas. “Kalau menyangkut anggaran APBD harus dibatasi. Contoh KPDJ, karena sudah masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial. Kartu MRT dan Transjakarta khusus disabilitas juga hanya untuk warga Jakarta. Tapi kalau layanan disabilitas bisa dinikmati oleh semua,” jelasnya. Sementara Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, nantinya pasal tersebut juga akan menjelaskan apabila penyandang disabilitas warga Jakarta namun tinggal di luar daerah, hak administrasinya akan ditanggung Pemerintah Pusat. “Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2016, hak dan kewenangan harus dibatasi dengan teritorial. Nah kalau penyandang disabilitas warga DKI tapi tinggal di luar Jakarta itu menjadi tanggungjawab Pusat, karena UU menyebutkan seperti itu,” tandas Nur.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau lagi usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penajaman dalam Pasal 4 draf Perda tersebut perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik. “Jadi siapapun DPRD Minta Pasal Pelaksanaan Pemenuhan Hak Disabilitas Dipertajam

Komisi A Ingin Mekanisme Pengusulan Perda Dibenahi

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Biro Hukum menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (Perda). Sebab dari 28 usulan rancangan Perda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, hanya enam yang berhasil menjadi produk hukum. “Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan,” ujar Karyatin Komisi A Ingin Mekanisme Pengusulan Perda Dibenahi

KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA DALAM RANGKA PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2022