@dmin

Komisi B Minta Inbreng Lahan JIS Diatur Spesifik dalam Revisi Perda 10 Tahun 2018
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyiapkan kajian detail pada rencana revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro Perseroda. Terutama mengenai ketentuan yang mengatur penyetoran modal daerah dalam bentuk inbreng tanah di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). “Catatan dari komisi B agar semua pasal yang dibuat sebagai rambu atau koridor dalam melaksanakan dan menindaklanjuti peraturan inbreng tersebut harus detail di Bapemperda, agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bisa mewujudkan good corporate governance,” ujar Ismail, Ketua Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6). Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu PT JakPro juga memberi dua opsi untuk pemanfaat tanah inbreng yang kini sudah dibagi menjadi delapan bagian. Masing-masing yakni ramp barat, Stadium, plaza komersial, area pengembangan komersial, lapangan latih, area tepi danau, area VIP Stadium dan akses jalan menuju area komersial. Opsi pertama berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov DKI kecuali poin nomor empat yaitu area pengembangan komersial akan dibuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT JakPro. Sementara, opsi kedua berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pengelolaan (SHPL) atas nama PT JakPro namun poin keempat dimohonkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas HPL dengan nama mitra. “Kalau dilihat dari dua opsi ini, yang fleksibel memang opsi yang pertama, dimana tidak terlalu memberatkan masing-masing pihak terutama JakPro. Itu lebih tepat,” ucapnya. Hal senada juga diungkap anggota komisi B Manuara Siahaan. Menurutnya opsi pertama dinilai lebih menguntungkan. Dimana area komersial seluas 3,1 hektare bisa lebih optimal jika dikelola oleh PT JakPro. “Dalam rangka strategi korporasi, saya menyarankan sesegera mungkin buatkan kajian tentang optimalisasi lahan apabila nanti opsi satu sudah terpilih. Jadi konsultan yang akan bekerja. Lalu paparkan kepada kita hasilnya, agar kita yakin bahwa lahan (komersil) itu bisa optimal,” katanya. Di lokasi yang sama Direktur Utama PT JakPro Widi Amanasto menjelaskan, apabila opsi pertama yang dipilih, maka area empat komersil yang saat ini adalah lahan kosong untuk parkir rencananya akan dibuat apartemen, hotel, ataupun perkantoran untuk penunjang area tiga yakni Plaza Komersial. “Dengan begitu, total pendapatan kita harapkan dari tahun 2021 sampai 2040 itu sekitar Rp5,7 triliun. Sehingga bisa menutupi biaya operasional dan biaya depresiasi yang diperkirakan Rp150 miliar pertahun selama 18 tahun,” tandasnya.

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyiapkan kajian detail pada rencana revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro Perseroda. Terutama mengenai ketentuan yang mengatur penyetoran modal daerah dalam bentuk inbreng tanah di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). “Catatan dari komisi B agar semua pasal yang dibuat sebagai rambu atau Komisi B Minta Inbreng Lahan JIS Diatur Spesifik dalam Revisi Perda 10 Tahun 2018

DPRD Ingin Perda Perlindungan Disabilitas Baru Atur Pemberian Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Jakarta terus diperjuangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Perlu ada pasal khusus yang eksplisit menyebutkan pemberian jaminan kesehatan bagi disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Yang pasti Raperda ini sudah jauh lebih baik yang diberikan dari yang kemarin. Layanan-layanan yang bisa diberikan oleh pemerintah terkait layanan kesehatan untuk disabilitas,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6). Pantas juga berharap Raperda dapat tuntas dalam waktu cepat. Hal tersebut agar memudahkan para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari Pemerintah. “Harapannya mudah mudahan bisa terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Saya kira bisa didedikasikan kepada saudara saudara kita yang disabilitas agar mendapatkan layanan yang lebih baik lagi dari pemerintah sesuai dengan kondisi mereka” kata Pantas. Pada kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mendorong jaminan kesehatan yang akan tertuang dalam Pasal 44 terkait bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan yang diberikan Pemprov DKI kepada penyandang disabilitas dituangkan tanpa multi tafsir. “Jadi memang draf awal hanya menjamin alat kesehatan saja. Kami memperjuangkan supaya jangan hanya menjamin ketersediaan stok yang ada karena itu tugas pasar. Tapi yang ingin dipertegas disini adalah harus disalurkan secara gratis kepada teman-teman disabilitas,” tegas Anthony. Informasi yang didapat, finalisasi pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan kembali dilanjutkan untuk memberi penekanan pada sejumlah pasal.

Jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Jakarta terus diperjuangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Perlu ada pasal khusus yang eksplisit menyebutkan pemberian jaminan kesehatan bagi disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, jaminan kesehatan untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus perhatian dalam pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan DPRD Ingin Perda Perlindungan Disabilitas Baru Atur Pemberian Jaminan Kesehatan

Akselerasi Pembangunan, DPRD DKI Resmi Bentuk Tiga Panitia Khusus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati dibentuknya tiga Panitia Khusus (Pansus). Mengingat ketiganya berurusan langsung dengan pembangunan, diharapkan adanya percepatan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin merinci, masing-masing Pansus yakni Pansus Jakarta pasca perpindahan Ibukota Nusantara (IKN), Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan Pansus Pengelolaan Air Minum Pasca Kontrak Kerja Palyja dan Aetra. Tiga Pansus tersebut disetujui dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta sesuai Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. “Pembentukan Pansus merupakan usulan dari Bapemperda yang telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 6/BAPEMPERDA/IV/2022 pada 13 April lalu,” ujar Khoirudin saat memimpin Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/6). Khoirudin mengharapkan keberadaan tiga Pansus ini mampu mengeluarkan rekomendasi, salah satunya untuk mempersiapkan Jakarta yang tidak akan lagi menyandang status Ibukota. “Setelah IKN ditetapkan, kita masih belum tahu seperti apa Jakarta kedepan, perlu sekali kita mendalami kesiapan Jakarta, wajah Jakarta setelah Ibukota pindah ke Kaltim,” terangnya. Informasi yang berhasil dihimpun, masing-masing Pansus akan diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua Pimpinan dan 23 Anggota. Untuk anggota Pansus Jakarta pasca perpindahan IKN terdiri dari Pantas Nainggolan, Ida Mahmudah, Merry Hotma, Dwi Rio Sambodo, Indrawati Dewi, Steven Setiabudi, Inggard Joshua, Andyka, Purwanto, Syarifudin, Thopaz Nugraha, Khoirudin, Karyatin, Nasrullah, Abdul Aziz, Misan Samsuri, Wita Susilowati, Oman Rakanda, Farazandi, Idris Ahmad, William Aditya, Nova Harivan, Abdul Azis Muslim, Jamaludin, dan Hasbiallah. Sementara Anggota Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi terdiri dari Syahrial, Gani Suwondo, Yuke Yurike, Ong Yenny, Stephanie Octavia, Agustina Hermanto, Ranny Mauliani, Adi Kurnia, Iman Satria, Ichwanul Muslim, Adnani Taufiq, Ismail, Nasdiyanto, Dedi Supriadi, Yusriah Dzinnun, Nur Afni Sajim, Ferrial Sofyan, Bambang Kusumanto, Syahroni, August Hamonangan, Justin Adrian, Hasan Basri, Jupiter, Taufik Azhar, dan Ahmad Ruslan. Sedangkan anggota untuk Pansus Pengelolaan Air Minum yakni Gembong Warsono, Pandapotan Sinaga, Panji Virgianto, Manuara Siahaan, Wa Ode Herlina, Rasyidi, Inggard Joshua, Nurhasan, Andyka, Esti Arimi Putri, Wahyu Dewanto, Abdurrahman Suhaimi, Taufik Zoelkifli, Muhayar, Achmad Yani, Neneng Hasanah, Faisal, Habib Muhammad, Lukmanul, Anthony Winza, Eneng Malianasari, Wibi Andrino, Muhammad Idris, Judistira, dan Jamaluddin Lamanda. “Untuk nama Pimpinan, Ketua dan Wakil Ketua masih dalam proses. Secepatnya akan diumumkan, dan pastinya langsung ada pembahasan,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati dibentuknya tiga Panitia Khusus (Pansus). Mengingat ketiganya berurusan langsung dengan pembangunan, diharapkan adanya percepatan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin merinci, masing-masing Pansus yakni Pansus Jakarta pasca perpindahan Ibukota Nusantara (IKN), Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan Pansus Pengelolaan Air Minum Pasca Kontrak Kerja Palyja dan Aetra. Tiga Pansus tersebut Akselerasi Pembangunan, DPRD DKI Resmi Bentuk Tiga Panitia Khusus

DPRD Mulai Bahas Usulan Revisi Perda PT Jakpro
Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat perdana untuk menindaklanjuti usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pada rapat perdana ini pihaknya menggandeng Komisi B dan Komisi C untuk meminta saran dan masukan. Namun, rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bahan paparan ataupun kajian yang disiapkan kurang mumpuni. “Tadi cukup banyak pertanyaan-pertanyaan dari Komisi-Komisi terkait yang saya rasa masih perlu direspon kembali dengan dokumen pendukung. Jadi saya memohon juga dengan data-data pendukungnya, karena Bapemperda, Komisi semuanya alat-alat kelengkapan DPRD” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/6). Untuk rapat selanjutnya, Pantas meminta PT Jakpro dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lebih siap. Terlebih kajian mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi Perda tersebut. “Sebenarnya persiapan-persiapan bagi Bapemperda dalam rangka membahas pasal-pasal itu bukan semata-mata rapat teknis saja. Namun juga melengkapi Bapemperda dalam pembahasan pembahasan pasal-pasal nantinya.” terangnya.

Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat perdana untuk menindaklanjuti usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pada rapat perdana ini pihaknya menggandeng Komisi B dan Komisi C untuk meminta saran dan masukan. Namun, rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena DPRD Mulai Bahas Usulan Revisi Perda PT Jakpro

Pimpinan Baru DPRD Targetkan Penuntasan Banjir hingga Optimalisasi Pendapatan Daerah
Rani Mauliani dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Khoirudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menjadi Wakil Ketua DPRD melalui rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji, Kamis (2/6). Sejumlah kinerja akan segera dilaksanakan keduanya. Rani menyampaikan, sebagai Koordinator Komisi D Bidang Pembangunan dirinya akan fokus pada pembenahan masalah banjir dan genangan di Ibukota. “Harapannya dengan adanya saya bisa membantu kinerja lebih baik, lebih cepat, lebih maksimal. Saya akan berusaha maksimal dengan teman-teman agar genangan bukan menjadi hal yang menakutkan lagi buat warga DKI,” tutur Rani. Sementara Khoirudin yang nantinya akan menjadi Koordinator Komisi A Bidang Pemerintahan mengaku akan fokus membenahi kendala penagihan kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) pengembang kepada Pemprov DKI. Dengan mengoptimalkan penagihan ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari aset yang dimilik Pemerintah “Yang paling utama saya akan beri perhatian tentang penataan aset daerah. Terutama terkait fasos fasum yang memang sampai saat ini belum ada pencatatan yang baik,” ungkapnya. Selain itu, Khoirudin juga berjanji akan mendorong Pemprov segera mengatasi kekosongan pejabat definitif yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sebab ia khawatir jika hal tersebut terlalu lama, bisa berdampak buruk terhadap roda Pemerintahan, terutama dalam melayani masyarakat. “Yang menjadi perhatian, bagaimana saat ini masih banyaknya pejabat di Kelurahan, di Kecamatan, eselon 3, eselon 4 yang masih Plt. Ini yang harus kita tuntaskan. Semoga dengan hadirnya saya di Komisi A dapat bersinergi maksimal untuk menuntaskan yang perlu diperbaiki,” tandas Khoirudin. Pelantikan kedua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Adapun Kemendagri mengeluarkan SK dengan nomor 161.31-1246 tahun 2022 pada 23 Mei lalu untuk pengangkatan Rani menggantikan Mohamad Taufik. Begitupun dengan Khoirudin, pelantikan telah sesuai dengan mekanisme PAW dan keputusan Mendagri nomor 161.31-1244 untuk menggantikan Abdurrahman Suhaimi. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan agar keduanya harus berpegang teguh kepada undang-undang saat menjalankan tugas dan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Selain itu juga harus bersinergi dengan sesama anggota dan mitra kerja Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah Ibukota demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” tegas Pras.

Rani Mauliani dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Khoirudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menjadi Wakil Ketua DPRD melalui rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji, Kamis (2/6). Sejumlah kinerja akan segera dilaksanakan keduanya. Rani menyampaikan, sebagai Koordinator Komisi D Bidang Pembangunan dirinya akan fokus pada pembenahan masalah banjir dan genangan di Ibukota. “Harapannya dengan adanya saya Pimpinan Baru DPRD Targetkan Penuntasan Banjir hingga Optimalisasi Pendapatan Daerah

DPRD DKI Upayakan Perlindungan Penuh Bagi Penyandang Disabilitas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kali ini Bapemperda akan menuangkan pasal yang mengatur terbentuknya Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, DDJ menjadi salah satu rangkaian dari perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas. Diharapkan sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5). Pembentukan DDJ, sambung Pantas akan diatur dalam pasal 130 yang berbunyi, dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Selanjutnya agar semua kebutuhan dan hak disabilitas dapat terpenuhi, nantinya anggota DDJ harus mencakup semua jenis kaum disabilitas yang akan diatur dalam pasal 134 ayat 2 yang berbunyi paling sedikit tujuh orang Anggota DDJ yang dari ragam disabilitas yang berbeda. Pasalnya di Indonesia saat ini ada tujuh jenis penyandang disabilitas, yakni Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Tuna Daksa, Tuna Laras, Tuna Grahita, dan Tuna Ganda. “Kita mau DDJ ini bisa mewakili semua, makanya kita ambil seluruh jenis disabilitas, karena secara nasional jenis disabilitas itu ada tujuh, jadi kita mau minimal anggota ada tujuh dan maksimal 11, saya rasa itu bisa mewakili semua,” terangnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar menambahkan, mekanisme pemilihan serta pengangkatan pimpinan dan anggota DDJ akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. “Dalam pemilihan dan pengangkatan ada seleksi sesuai keputusan Gubernur. Ini akan kita atur di pasal 137 ayat 1,” tandasnya. Adapun bunyi Pasal 137 ayat 1 yakni Gubernur membentuk keanggotaan tim seleksi untuk menetapkan calon anggota DDJ. Ayat 2, Anggota tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kali ini Bapemperda akan menuangkan pasal yang mengatur terbentuknya Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, DDJ menjadi salah satu rangkaian dari perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak DPRD DKI Upayakan Perlindungan Penuh Bagi Penyandang Disabilitas

DPRD Harap LHP BPK Tahun 2021 Jadi Acuan Perbaikan Kinerja Pemprov DKI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di sepanjang tahun 2021 untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD tahun 2021 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berharap seluruh catatan yang diberikan dapat menjadi acuan dan tolak ukur perbaikan kinerja jajaran Pemprov DKI dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan untuk tahun ini. “Terhadap berbagai catatan yang disampaikan BPK, kiranya pihak eksekutif dapat melakukan konsolidasi internal, serta dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna penyerahan LHP BPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5). Sejumlah catatan yang disampaikan BPK antara lain, masih lemahnya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow) karena tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Selanjutnya masih lemahnya proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak di tahun 2021. Lalu kelebihan pembayaran belanja barang jasa, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta masih lemahnya pencatatan aset. “Pencatatan aset yang ganda, aset yang belum ditetapkan statusnya, aset yang tidak diketahui keberadaannya, aset tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian,” ucap Dede Sukarjo, Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta. Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta memastikan catatan BPK RI akan segera ditindaklanjuti untuk dijadiakan acuan kinerja tahun selanjutnya. “Saya menyadari dalam rangka perbaikan dan pengelolaan masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu Pemprov DKI akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di sepanjang tahun 2021 untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD tahun 2021 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berharap seluruh catatan yang diberikan dapat menjadi acuan dan tolak ukur perbaikan kinerja jajaran Pemprov DKI DPRD Harap LHP BPK Tahun 2021 Jadi Acuan Perbaikan Kinerja Pemprov DKI

DPRD Wujudkan Rapat Kerja Ramah Disabilitas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghadirkan juru bahasa isyarat dalam rapat kerja. Tujuannya untuk menjunjung asas kesetaraan terhadap penyandang disabilitas. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, pihaknya dengan sengaja menghadirkan juru bahasa isyarat dalam lanjutan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Saya kira memang ini sudah saatnya dimana kebutuhan itu kami penuhi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/5). Kebetulan, sambung Dedi dalam rapat pembahasan pasal per pasal kali ini antusias penyandang disabilitas untuk hadir sangat tinggi. Tak lain mereka ingin mengetahui persis regulasi seperti apa yang akan dituangkan dalam Perda untuk melindungi penyandang disabilitas dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. “Kita fasilitasi agar mereka bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait pembahasan Perda,” ungkapnya. Sejauh ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta terus mempertajam pasal per pasal pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011. Salah satunya pasal yang akan mengatur kewajiban bagi Pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas. Kewajiban itu sementara dituangkan dalam Pasal 24 yang berisi mengenai kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada Instansi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya. Ayat 2 pasal tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghadirkan juru bahasa isyarat dalam rapat kerja. Tujuannya untuk menjunjung asas kesetaraan terhadap penyandang disabilitas. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, pihaknya dengan sengaja menghadirkan juru bahasa isyarat dalam lanjutan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. DPRD Wujudkan Rapat Kerja Ramah Disabilitas

DPRD Segera Gelar Paripurna Penyampaian LHP BPK 2021
DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna istimewa tersebut akan digelar pada Selasa (31/5) pekan depan, atau tepat waktu maksimal penyerahan LHP BPK RI diberikan kepada Pemprov dan DPRD DKI. “Sesuai kesepakatan bersama, akan kita laksanakan pada pukul 10.00 WIB ya, karena banyaknya kegiatan dalam rapat paripurna tersebut,” kata Misan Samsuri, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/5). Ia merincikan kegiatan tersebut, yakni akan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penandatanganan berita acara, penyerahan LHP BPK RI kepada DPRD dan Gubernur DKI, sambutan Anggota V BPK RI, sambutan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan diakhiri dengan sambutan Gubernur DKI Jakarta. “Sudah sepakat juga ya eksekutif, jadi tinggal kita laksanakan saja sesuai jadwal,” tandas Misan.

DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna istimewa tersebut akan digelar pada Selasa (31/5) pekan depan, atau tepat waktu maksimal penyerahan LHP BPK DPRD Segera Gelar Paripurna Penyampaian LHP BPK 2021

Halalbihalal DPRD DKI, Pras Serukan Kekompakan Bangun Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar halalbihalal di hari kedua pasca cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Selasa (10/5). Dalam kegiatan bertajuk coffee morning bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menyerukan kekompakan untuk menghadapi tantangan bagi Jakarta kedepan. “Saya mengajak seluruh anggota untuk saling berkomunikasi sekaligus memberikan ide-ide dan gagasan positif untuk membangun Jakarta yang lebih baik,” ujar Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, kegiatan halalbihalal tersebut bukan hanya sebagai ajang mempererat silaturahmi, melainkan dapat dimanfaatkan untuk menyatukan visi dan misi untuk membentuk rasa kebersamaan, serta meningkatkan kekompakan dalam memikirkan solusi untuk mengatasi sejumlah kendala yang ada di Ibukota. “Ini bukan hanya sekedar kebiasaan dan tradisi untuk berkumpul, namun sebagai salah satu bentuk untuk meningkatkan kebersamaan dan kekompakan yang membawa makna bagi masyarakat,” terangnya. Pras juga berharap silaturahmi seperti ini bisa lebih sering dilaksanakan, sebagai momen bertukar pikiran dengan seluruh anggota yang bertugas di masing-masing Komisi dengan tujuan mengupas tuntas sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar halalbihalal di hari kedua pasca cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Selasa (10/5). Dalam kegiatan bertajuk coffee morning bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menyerukan kekompakan untuk menghadapi tantangan bagi Jakarta kedepan. “Saya mengajak seluruh anggota untuk saling berkomunikasi sekaligus memberikan ide-ide dan gagasan Halalbihalal DPRD DKI, Pras Serukan Kekompakan Bangun Jakarta