@dmin

Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Terima Masukan Pemerintah Pusat
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, masukan terkait subtansi dalam revisi Perda Jaringan Utilitas tetap akan diterima meski pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali. “Bapemperda masih terbuka dan sangat berharap untuk bisa menerima masukan lagi yang tentunya untuk memperkaya Bapemperda didalam pembahasan lebih lanjut tentang Raperda ini diwaktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/2). Pantas menyimpulkan, dari seluruh masukan yang telah diterima, penyempurnaan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keindahan akan menjadi salah satu prioritas yang akan diatur dalam Raperda jaringan utilitas ini. “Yang saya dengar selama dua kali RDP ini, pada prinsipnya hampir semua peserta sepakat bahwa perlu ada penataan dan peruntukan ruang yang lebih indah, lebih baik dan lebih humanis. Kita mohon kerjasamanya untuk menyempurnakan Raperda ini sehingga bisa berdayaguna dan berhasil guna di waktu yang akan datang,” ungkapnya. Dalam RDPU yang dilakukan dengan daring, ada sejumlah usul lain seperti yang dikemukakam oleh Deliani Siregar, perwakilan dari Institute for Transportation and Development Policy. Ia meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan apabila ada pengerjaan utilitas di jalan utama. Sehingga ada opsional pengalihan rute untuk para pengguna jalan. “Bisa ditambahkan juga sebenarnya untuk rencana Informasi Publik dan juga rencana mitigasi gangguan selama pelaksanaan pekerjaan. Karena biasanya tidak terinformasi kapan akan mulai atau selesainya. Kadang-kadang di lapangan ini menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan mobilitas,” ucapnya. Deliani juga meminta Raperda ini dapat mengatur tentang standarisasi pengembalian kondisi jalan yang terkena imbas pembetulan utilitas. Pasalnya ditemukan banyak jalan yang rusak dan tidak ramah pejalan kaki serta pengendara setelah ada pengerjaan tersebut. “Harapan kami memang nanti ada standarnya, karena sudah ada beberapa kecelakaan, bukan hanya menimpa teman-teman pejalan kaki tapi juga pesepeda karena jalan tidak rata,” ungkapnya. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, revisi Perda ini harus secepatnya diselesaikan. Mengingat Jakarta sebagai Ibukota harus menunjukkan keindahan kota yang modern. “Rasanya tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda tersebut karena Jakarta harus berani seperti kota-kota besar di dunia yang secara teknis kabel-kabel sudah dibawah yang menunjang keindahan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengatur jaringan utilitas yang masih semrawut di Ibukota melalui revisi Perda ini. “Memang Jakarta sudah dari awal semrawut tidak diatur secara komperhensif bahwa SJUT itu harus dibawah seperti di kota maju. Supaya Jakarta kedepan bisa menjadi kota modern, dan kota maju,” tandasnya. Adapun revisi Perda Jaringan Utilitas akan terdiri dari 11 bab diantaranya mencakup keterpaduan penempatan jaringan utilitas, perencanaan penempatan jaringan utilitas, penyelenggaraan sarana jaringan jaringan utilitas, perizinan, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Terima Masukan Pemerintah Pusat

Komisi D Minta Pemprov DKI Segera Eksekusi Normalisasi Sungai
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, anggaran Pemulihan Nasional (PEN) yang ada di Dinas SDA di sepanjang tahun 2021 hanya terserap 66,74% atau Rp764,5 miliar dari total Rp1,1 triliun. “Terkait dengan penyerapan pembelian lahan atau pembebasan lahan itu cukup lumayan rendah dan pakai anggaran PEN,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/3). Menurut Ida, Dinas SDA harus melakukan akselerasi. Sebab pemerintah pusat telah mengingatkan dan memberikan perpanjangan waktu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan program tersebut hingga akhir Maret 2022 ini. “Kita kemarin permintaan perpanjangan waktu, kalau bulan Maret kan hanya tinggal sebulan lagi, dengan sisa anggaran 371 miliar harus secepatnya direalisasikan,” katanya. Sementara Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan bahwa kinerja yang dilakukan jajarannya telah sesuai dengan standar, pedoman dan manual (SPM). Dengan mekanisme tersebut ia meyakini sisa anggaran Rp371 miliar akan terserap optimal di bulan ini. “Dari 371 miliar sudah ada floatingnya terutama kaitannya dengan yang sudah SPM. Tantangan kita harus selesai akhir Maret ini,” ucapnya. Yusmada menyampaikan sisa dana tersebut akan dialokasikan untuk 13 sungai besar di Jakarta. Masing-masing adalah Sungai atau Kali Sunter yang berada di Kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Cipinang Muara. Selanjutnya Sungai atau Kali Ciliwung yang berada di Kelurahan Rawajati, Kelurahan Pejaten Timur, Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Cawang, Kelurahan Bale Kambang, Kelurahan Cililitan dan Kelurahan Gedong. Lalu Kali Angke yang berada di Kelurahan Duri Kosambi, Kelurahan Kembangan Selatan dan Kali Jati Kramat di Kelurahan Pondok Kelapa. “Ini yang akan menjadi konsen kita, pembebasan lahan, sesuai komitmen kita Pemprov mendukung program peningkatan kapasitas sungai. Kedepan tetap akan kita prioritaskan untuk menyelesaikan area kritis di daerah 13 kali ini. Terutama lima kali besar yakni Pesanggrahan, Angke, Sunter, Ciliwung dan Jati Kramat,” tandasnya.

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk lebih serius melaksanakan program penanganan banjir. Pembebasan lahan dinilai perlu dilakukan segera agar normalisasi sungai bisa terlaksana. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, anggaran Pemulihan Nasional (PEN) yang ada di Dinas SDA di sepanjang tahun 2021 hanya terserap 66,74% atau Rp764,5 miliar dari total Komisi D Minta Pemprov DKI Segera Eksekusi Normalisasi Sungai

Komisi D Ingin Penghuni Rusun PIK Pulogadung Sesuai Peruntukan
Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk memastikan peruntukan rumah susun (Rusun) PIK Pulogadung, Jakarta Timur. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, Rusun seyogyanya diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terlebih banyak pegawai berstatus kontrak seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pemprov DKI Jakarta yang belum memiliki tempat tinggal. “Karena seperti yang kita tahu rumah susun ini harusnya buat siapa, apalagi kalau harga sewanya Rp550 ribu sampai Rp750 ribu, ini sangat murah. Mereka ini pegawai kontrak kita yang perlu kita bantu untuk prioritas (hunian). Syarat-syarat harus ditentukan dan saya berharap Kepala Dinas mengikuti syarat yang sudah ditentukan,” ujarnya saat melakukan peninjauan di lokasi Rusun, Rabu (2/3). Rusunawa PIK Pulogadung memiliki tiga tower dengan total sebanyak 511 unit hunian. Rinciannya, tower C1 16 lantai atap 169 unit hunian dan 2 unit hunian difabel, tower C2 16 lantai atap 169 hunian, serta tower C3 juga memiliki 16 lantai atap 169 unit hunian dan 2 unit hunian difabel. Ida mengaku puas dengan kinerja Dinas PRKP dalam melaksanakan pembangunan Rusun tersebut. Ia menilai fasilitas yang dihadirkan Rusunawa PIK Pulogadung sudah memenuhi standar kelayakan hunian, mulai dari interior hingga eksterior. “Tadi waktu kami mau masuk itu luar biasa, tampak luarnya sudah sekelas apartemen. Ini kami memberikan apresiasi kepada Dinas Perumahan ini cukup lumayan bagus,” ungkapnya.. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko memastikan pihaknya akan terus menindaklanjuti saran dan masukan dari Komisi D guna menyempurnakan Rusunawa PIK Pulogadung yang akan segera dibuka umum April 2022 mendatang. Salah satunya dengan memperketat kriteria calon penghuni dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Karena banyak sekali yang ingin mendaftar menjadi calon penghuni Rusun, kami akan terus pastikan agar Rusun yang ditempati betul-betul warga MBR,” tandas Sarjoko.

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk memastikan peruntukan rumah susun (Rusun) PIK Pulogadung, Jakarta Timur.  Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, Rusun seyogyanya diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terlebih banyak pegawai berstatus kontrak seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Komisi D Ingin Penghuni Rusun PIK Pulogadung Sesuai Peruntukan

DPRD DKI Umumkan Pergantian Wakil Ketua Fraksi PKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi dan rencana pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD DKI atas nama Khoirudin dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (14/3). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, keputusan pemberhentian Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, dan Pasal 87 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI. Sedangkan rencana penggantian Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS juga dilatarbelakangi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor 166/SKEP/DPP-PKS/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang penggantian Anggota Alat Kelengkapan Dewan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS. “Kami sampaikan usul pemberhentian Saudara H. Abdurrahman Suhaimi, Lc, MA sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan mengumumkan penetapan saudara Drs. Khoirudin, M.Si sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS),” kata Taufik di Gedung DPRD DKI. Untuk diusulkan peresmian penganggkatannya, dikatakan Taufik, pihaknya akan memproses kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024. “Karena usulan sudah masuk, jadi kita berkirim surat misalnya hari ini. Insya Allah nanti sudah diproses,” ungkap Taufik. Sementara itu, Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Khoirudin menyatakan siap dalam mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD DKI sisa masa jabatan 2019-2024 tanpa terkecuali. “Jadi penggantian (Wakil Ketua DPRD) ini semata-mata untuk memaksimalkan penugasan bersama hubungan eksekutif dengan legislatif akan terus lebih baik kedepan,” tandas Khoirudin.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi dan rencana pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD DKI atas nama Khoirudin dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna, Senin (14/3). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, keputusan pemberhentian Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal DPRD DKI Umumkan Pergantian Wakil Ketua Fraksi PKS

DPRD DKI akan Perjuangkan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berupaya memenuhi seluruh komponen yang menjadi hak penyandang disabilitas dalam penyusunan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, revisi Perda tersebut bertujuan untuk memperjuangkan lagi hak-hak penyandang disabilitas dari diskriminasi yang masih berlangsung. “Artinya paradigma right base-nya disabilitas harus terpenuhi, jadi tidak bersandar pada charity base. Ini bukan tindakan-tindakan kesukarelawanan tetapi karena memang ini harus dipenuhi hak-haknya kepada para penyandang disabilitas,” kata Dedi di Gedung DPRD DKI, Senin (14/3). Pada kesempatan rapat dengar pendapat yang digelar, ia memastikan akan terus terbuka dalam menampung seluruh masukan dan saran dari banyak stakeholder, mulai dari akademisi, perwakilan organisasi, asosiasi, lembaga hingga koalisi-koalisi masyarakat. “Jadi akan kami terus tindaklanjuti, agar rancangan Perda ini bisa sesuai harapan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” ungkap Dedi. Dalam pembahasan awal Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas nantinya akan memuat 29 definisi yang digunakan dalam Raperda yang mencakup disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Selanjutnya, 11 asas pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lima tujuan pengaturan dalam Raperda, 22 hak penyandang disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 serta 18 bidang pemerintahan yang menjadi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ariani Soekanwo sebagai salah satu tokoh hak politik disabilitas juga berharap adanya kepastian hak penyandang disabilitas melalui revisi Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang tengah memasuki proses pembahasan bersama Dinas Sosial (Dinsos) sebagai leading sektor. “Khususnya layanan publik dalam tempat-tempat di dalam ruang public itu harus dimasukan,” terang Ariani. Sedangkan, perwakilan organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat Reni Yosa Damayanti mengusulkan agar draf revisi perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga memperkuat aturan kewajiban dalam pemberian jaminan sosial atau jaminan kesehatan tingkat daerah. “Ini harus dielaborasi lagi dalam perlindungan sosialnya, dan layanan kesehatan ini juga memberikan akses bagaimana, kalau di pemerintah pusat ini kan ada PBI (Penerima Bantuan Iuran),” sambung Reni. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari memastikan pihaknya akan terus terbuka dalam mengakomodir masukan dan harapan dari para penyandang disabilitas dalam beleid penyusunan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai penyempurna atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas. “Kami akan terus memperbaiki sesuai masukan-masukan hari ini, dan kami akan bahas lagi secara internal kemudian ada pelibatan perangkat daerah yang nanti akan bahas nanti,” tandas Premi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berupaya memenuhi seluruh komponen yang menjadi hak penyandang disabilitas dalam penyusunan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, revisi Perda tersebut bertujuan untuk memperjuangkan lagi hak-hak penyandang disabilitas dari diskriminasi yang masih berlangsung. “Artinya DPRD DKI akan Perjuangkan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

DPRD Segera Sahkan Pergantian Sosok Wakil Ketua dari Fraksi PKS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan melantik Khoirudin sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat Paripurna. Pelantikan tersebut diputuskan setelah Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Mohamad Taufik menetapkan jadwal dan disetujui seluruh anggota. Adapun Paripurna akan digelar pada pekan depan, Senin (14/3) pukul 13.00 WIB. “Sebagaimana tata tertib kita, bahwa pemberhentian pimpinan DPRD harus ditetapkan oleh rapat paripurna. Kita sepakat pada tanggal 14 Maret ya,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Jumat (4/3). Dalam kesempatan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa Khoirudin akan menggantikan Abdurrahman Suhaimi yang telah menjabat selama dua tahun lima bulan sejak dilantik pada 14 Oktober 2019 lalu. “Pekan depan dalam Paripurna selain melaksanakan pengangkatan Pak Khoirudin, kita juga akan mengumumkan pemberhentian Pak Suhaimi,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan melantik Khoirudin sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat Paripurna. Pelantikan tersebut diputuskan setelah Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Mohamad Taufik menetapkan jadwal dan disetujui seluruh anggota. Adapun Paripurna akan digelar pada pekan depan, Senin (14/3) pukul 13.00 WIB. DPRD Segera Sahkan Pergantian Sosok Wakil Ketua dari Fraksi PKS

Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Terima Masukan Pemerintah Pusat
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan aturan perundang-undangan diatasnya. “Masukan-masukan ini berharga bagi kita. Ini benar-benar terasa implikasinya dengan kementerian pusat, khususnya Kominfo dengan PUPR,” kata Pantas usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian PUPR di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/2). Di rapat tersebut Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI Simon Austin Gultom menjelaskan, ketentuan izin terhadap Jaringan Utilitas setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), di luar bahu jalan/trotoar >1 m (diatas 1 meter), disisi terluar RUMIJA (dalam hal tidak tersedua ruang diluar bahu jalan/trotoar/jalur Lalu Lintas) serta tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Untuk diluar kawasan perkotaan atau disisi terluar RUMIJA (Ruang Milik Jalan) di bawah tanah kedalaman paling sedikit 1,5 m dari permukaan jalan terendah (di daerah galian) atau dari tanah dasar (di daerah timbunan). Untuk diatas tanah dilakukan jaringan utilitas pada ketinggian >5 m (diatas 5 meter),” terang Simon. Kemudian, untuk izin Jaringan Utilitas di luar konstruksi jembatan, dikatakan Simon, berlaku paling rendah 1 m dari tepi luar struktur jembatan, bangunan dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan mengurangi ruang bebas keselamatan pengguna jalan. “Sedangkan permukaan tanah pada lintasan penempatan di bawah tanah diberi tanda secara permanen,” ungkap Simon. Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvels Situmorang mengatakan, penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Salah satunya, dengan menetapkan konsep perencanaan awal pembangunan ducting bersama. “Perkiraan kebutuhan perencanaan teknis design dan estimasi biaya pembangunan SJUT akan didiskusikan bersama-sama dengan penyelenggara telekomunikasi dengan mepertimbangkan tersedianya kapasitas. Kondisi eksisting dan kebutuhan 10 tahun kedepanya,” ucap Marvels. Sedangkan penggunaan SJUT untuk Kota Jakarta, menurut Marvels, cocok dengan penggunaan tipe HDPE (high-density polyethylene). Dimana, tipe tersebut dibangun lebih mudah dan biaya investasi fleksibel sesuai kebutuhan. “Cocok untuk wilayah dimana jaringan utilitas eksisting di dalam tanah sudah banyak tergelar. Ini juga cocok pada jalan protokol dengan jumlah kabel diatas atau asama dengan 6 di sisi kiri kanan jalan,” sambung Marvels. Merujuk dari referensi Kemenkominfo dan PUPR hari ini, Bapemperda DPRD DKI mendorong Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terus memperhatikan kriteria ketentuan izin jaringan utilitas yang dipersyaratkan sebelum dituangkan dalam beleid pasal per pasal. “Karena di dalam kenyataannya seringkali koordinasi ini menjadi lambat. Jadi demikian kedepan ini bisa menjadi perhatian lintas instansi pemerintah derah dan pusat, sehingga tidak mengurangi kualitas kepada masyarakat Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan akan menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang disampaikan Kemenkominfo dan Kementerian PUPR dalam upaya memperkuat beleid-beleid yang menjadi poin perubahan dalam Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Khususnya, dalam rencana induk jaringan utilitas. “Jadi akan kita sesuaikan menurut kebutuhan sesuai rekomendasi teknis,” tandas Hari Nugroho.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Terima Masukan Pemerintah Pusat

DPRD Tetap Buka Ruang Aspirasi di Revisi Perda Jaringan Utilitas
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, masukan terkait subtansi dalam revisi Perda Jaringan Utilitas tetap akan diterima meski pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali. “Bapemperda masih terbuka dan sangat berharap untuk bisa menerima masukan lagi yang tentunya untuk memperkaya Bapemperda didalam pembahasan lebih lanjut tentang Raperda ini diwaktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/2). Pantas menyimpulkan, dari seluruh masukan yang telah diterima, penyempurnaan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keindahan akan menjadi salah satu prioritas yang akan diatur dalam Raperda jaringan utilitas ini. “Yang saya dengar selama dua kali RDP ini, pada prinsipnya hampir semua peserta sepakat bahwa perlu ada penataan dan peruntukan ruang yang lebih indah, lebih baik dan lebih humanis. Kita mohon kerjasamanya untuk menyempurnakan Raperda ini sehingga bisa berdayaguna dan berhasil guna di waktu yang akan datang,” ungkapnya. Dalam RDPU yang dilakukan dengan daring, ada sejumlah usul lain seperti yang dikemukakam oleh Deliani Siregar, perwakilan dari Institute for Transportation and Development Policy. Ia meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan apabila ada pengerjaan utilitas di jalan utama. Sehingga ada opsional pengalihan rute untuk para pengguna jalan. “Bisa ditambahkan juga sebenarnya untuk rencana Informasi Publik dan juga rencana mitigasi gangguan selama pelaksanaan pekerjaan. Karena biasanya tidak terinformasi kapan akan mulai atau selesainya. Kadang-kadang di lapangan ini menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan mobilitas,” ucapnya. Deliani juga meminta Raperda ini dapat mengatur tentang standarisasi pengembalian kondisi jalan yang terkena imbas pembetulan utilitas. Pasalnya ditemukan banyak jalan yang rusak dan tidak ramah pejalan kaki serta pengendara setelah ada pengerjaan tersebut. “Harapan kami memang nanti ada standarnya, karena sudah ada beberapa kecelakaan, bukan hanya menimpa teman-teman pejalan kaki tapi juga pesepeda karena jalan tidak rata,” ungkapnya. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, revisi Perda ini harus secepatnya diselesaikan. Mengingat Jakarta sebagai Ibukota harus menunjukkan keindahan kota yang modern. “Rasanya tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda tersebut karena Jakarta harus berani seperti kota-kota besar di dunia yang secara teknis kabel-kabel sudah dibawah yang menunjang keindahan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengatur jaringan utilitas yang masih semrawut di Ibukota melalui revisi Perda ini. “Memang Jakarta sudah dari awal semrawut tidak diatur secara komperhensif bahwa SJUT itu harus dibawah seperti di kota maju. Supaya Jakarta kedepan bisa menjadi kota modern, dan kota maju,” tandasnya. Adapun revisi Perda Jaringan Utilitas akan terdiri dari 11 bab diantaranya mencakup keterpaduan penempatan jaringan utilitas, perencanaan penempatan jaringan utilitas, penyelenggaraan sarana jaringan jaringan utilitas, perizinan, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, masukan terkait subtansi dalam revisi Perda Jaringan Utilitas tetap akan diterima meski pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali. “Bapemperda masih terbuka dan sangat berharap untuk bisa menerima masukan lagi yang tentunya untuk memperkaya Bapemperda didalam pembahasan lebih lanjut tentang Raperda ini diwaktu yang akan DPRD Tetap Buka Ruang Aspirasi di Revisi Perda Jaringan Utilitas

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 109 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 108 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA