@dmin

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 107 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 105 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI – KOMISI DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
DPRD Kaji Pencabutan Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mendalami lagi rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Sebab berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tata ruang kedepan akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, rencana pencabutan Perda Tata Ruang mulai akan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Perkada tersebut. “Setelah Perkada jadi, Bapemperda cek. Sesuai gak dengan pembahasan yang telah kita lakukan setahun ini. Kalau tidak sesuai, gak usah dicabut dulu. Kita sepakat opsi pertama, pencabutan dilakukan setelah Pergub diundangkan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dalam rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2). Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Ia mengatakan seluruh anggotanya telah sepakat Perda dicabut usai Pergub disahkan. “Pencabutan kita lakukan setelah Pergubnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, baru kemudian kita mencabut Perda Nomor 1 dan Perda-Perda lain yang berhubungan dengan ini,” ungkapnya. Pantas juga menjelaskan alasan lainnya Perda RDTR-PZ dicabut nanti, agar tidak ada kekosongan hukum selama menunggu proses pembuatan Pergub Tata Ruang hingga final diundangkan. “Dicabutnya Perda setelah Pergub, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi selama dia (Pergub) belum ditetapkan ya tetap berlaku (Perdanya),” jelasnya. Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, saat ini Gubernur sedang mempersiapkan pengajuan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk permohonan substansi. “Mudah-mudahan dalam minggu ini surat pak Gubernur sudah bisa tersampaikan ke Menteri ATR/BPN untuk permohonan substansi dan dibutuhkan waktu kurang lebih paling cepat 20 hari,” katanya. Selanjutnya Gubernur akan menyusun Perkada pada akhir bulan Maret 2022 dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diharmonisasikan. “Setelah itu nanti pak Gubernur akan bersurat kembali ke dewan untuk memohon pencabutan Perda. Kurang lebih seperti itu,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mendalami lagi rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Sebab berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tata ruang kedepan akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, rencana pencabutan Perda Tata Ruang mulai akan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan DPRD Kaji Pencabutan Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Penyusunan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti usulan penyusunan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan mendalami materi jawaban dari Gubernur Anies Baswedan yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna. “Selanjutnya jawaban Gubernur akan menjadi pokok bahasan Bapemperda bersama Eksekutif terkait,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2). Dalam pidatonya Riza menjelaskan, nantinya Raperda akan mengatur terkait hak penyandang disabilitas atas pekerjaan di lingkungan Pemprov, BUMD dan swasta sesuai usulan dari Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PSI, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai NasDem. “Selama seseorang memenuhi kriteria ragam disabilitas, maka termasuk dalam sasaran Raperda ini. Tak hanya itu, untuk pengembangan kewirausahaan, Raperda juga akan mengatur penguatan bantuan modal bagi wirausaha penyandang disabilitas melalui kerjasama dengan pihak swasta dan juga Jakpreneur,” jelasnya. Selanjutnya, Riza menyatakan bahwa Raperda ini akan mengatur terkait jaminan hak penyandang disabilitas dibidang pendidikan. Salah satu yang diatur yakni peningkatan fasilitas dan ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) disetiap sekolah sesuai usulan dari sejumlah Fraksi. “Nanti ada peningkatan jaminan bahwa tidak ada lagi calon peserta didik dengan disabilitas yang ditolak oleh sekolah. Pemenuhan akomodasi yang layak pun harus diatur oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Baik swasta maupun Negeri,” ucapnya. Lalu terkait kesehatan, Riza mengaku saat ini fasilitas di tingkat Puskesmas memang masih belum aksesibilitas meskipun sudah dilakukan perbaikan selama dua tahun belakangan, dan itu akan diatur dalam Raperda. “Perbaikan dan pelaksanaannya nanti dapat dilakukan berbasis pada hasil audit bersama dengan organisasi penyandang disabilitas agar sesuai dengan kebutuhan,” katanya. Riza menegaskan Pemprov berkomitmen penuh dalam melaksanakan kesejahteraan sosial khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitas sosial, jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial. “Hal ini akan dicantumkan dalam rancangan pada pasal 29 dan 30,” terangnya. Riza juga menyatakan bahwa Raperda akan jamin ketersediaan aksesibilitas dibidang olahraga, kesenian, juga transportasi khusus penyandang disabilitas. “Hal itu sudah masuk dalam pengaturan Raperda ini, namun masih perlu dilengkapi pihak mana saja yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya,” tandasnya. Terakhir, Riza mengungkapkan Raperda akan mengatur terkait perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas yang nantinya akan dicantumkan pada pasal 46. Diantaranya yakni penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan, memberikan perlindungan khusus sesuai undang-undang, serta menyediakan rumah yang aman dan mudah diakses korban.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti usulan penyusunan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan mendalami materi jawaban dari Gubernur Anies Baswedan yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna. “Selanjutnya jawaban Gubernur DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Penyusunan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas

DPRD Segera Bahas Raperda Perlindungan dan Hak Disabilitas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dibuat payung hukum ini untuk mengganti Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam rapat Paripurna Riza mengatakan, penyempurnaan dibutuhkan sebab Perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan ‘social model’ dalam pengaturannya dan juga kebutuhan langsung penyandang disabilitas kian bertambah. “Pengaturan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang akan mengatur 17 aspek kehidupan,” ujarnya, Senin (7/2). Aspek kebidupan yang dimaksud yakni Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pendidikan, Pekerjaan, Kesehatan, Keolahragaan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kesejahteraan Sosial, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Transportasi, Pelindungan dari Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, konsesi, Pendataan, Komunikasi dan Informasi, Pelindungan Perempuan dan Anak, serta Pelindungan dari Tindakan Deskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi. “Pengaturan 17 aspek itu menimbulkan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov dan melalui Raperda ini masyarakat penyandang disabilitas dapat mengetahui apa saja hak mereka,” ucapnya. Selanjutnya Raperda ini juga akan mengatur pemberian penghargaan kepada penyandang disabilitas diantaranya lencana atau medali kepedulian, tropi miniatur kemanusiaan serta insentif. “Pemberian penghargaan ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya. Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita memastikan pihaknya akan segera memberi pandangan umum terkait usulan Raperda tersebut. “Terima kasih atas penjelasannya, selanjutnya seluruh Fraksi akan mendalami dan mencermati penjelasan ini untuk kemudian dirangkum menjadi pandangan umum yang insyaallah akan disampaikan dalam Paripurna besok, Selasa 8 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dibuat payung hukum ini untuk mengganti Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam rapat Paripurna Riza mengatakan, DPRD Segera Bahas Raperda Perlindungan dan Hak Disabilitas

Seluruh Fraksi DPRD DKI Dukung Penyusunan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Selasa (8/2). Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dalam pandangannya menyambut baik usulan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas tersebut. Hanya saja, dalam pelaksanaan perlu diimbangi penyediaan anggaran pendukung yang memadai. “Mengingat jumlah penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta terus berkembang. Sebagai contoh bahwa pada tahun 2015 warga disabilitas yang berusia 10 tahun keatas sebanyak 6.003 jiwa. Jumlah tersebut mencapai 14.471 jiwa per orang yang terdiri dari ragam disabilitas ganda di DKI Jakarta pada September 2018,” kata Wa Ode Herlina, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Fraksi Gerindra DPRD DKI dalam pandangannya menilai kehadiran Raperda tersebut perlu mendapat dukungan. Sebab penyandang disabilitas adalah subyek yang berhak atas penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sehingga mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan diri. “Oleh karenanya Fraksi Gerindra bersepakat perlunya segera Rancangan Perda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas segera dibahas,” terang Dian Pratama, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI. Fraksi NasDem DPRD DKI juga melihat kehadiran Raperda Penyandang Disabilitas ini adalah langkah tepat Pemprov DKI dalam upaya memperjuangkan hak penyandang disabilitas di ruang publik. Diharapkan raperda ini menjadi solusi atas perda Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang disabilitas yang sudah tidak sesuai dengan kondisi disabilitas terkini. “Jadi harus disesuaikan dengan perkembangan jaminan hukum dan hak-hak yang melekat pada penyandang disabilitas,” ungkap Wibi Andrino, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI. Fraksi PKS DPRD DKI dalam pandangannya juga mendukung usulan Raperda penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dengan memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepda penyandang disabilitas. “Fraksi PKS juga mendukung diubahnya pendekatan dalam memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas dari pendekatan charity base menjadi pendekatan right base. Karena saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan untuk berkembang dan perlu didukung pemenuhan hak-haknya agar mereka lebih berdaya,” tutur Yusriah Dzinnun, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI. Fraksi Demokrat DPRD DKI juga memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI yang telah menyusun rancangan naskah akademis dan Raperda secara komprehensif. “Fraksi Demokrat berharap raperda tersebut akan mewujudkan taraf penghidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas adil sejahtera lahir dan batin bermartabat. Serta mampu terlibat dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan secara aktif dan bermakna,” ucap Fraksi Demokrat DPRD DKI secara tertulis. Fraksi PAN DPRD DKI menilai Jakarta perlu memiliki Perda untuk mendukung hak disabilitas mengingat penyandangnya memiliki kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tak terpisahkan dari Warna Negara Indonesia (WNI). Selain itu, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi yang rentan karena pembatasan pengurangan bahkan penghilangan hak atas penyandang disabilitas. “Dalam pengembangan saat ini makin banyaknya kaum disabilitas di Indonesia, maka perlu adanya dukungan program dan kegiatan yang mengacu pada asas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas tersebut,” ujar Oman Rohman Rakinda, Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI. Fraksi PSI DPRD DKI juga menilai kehadiran Raperda Penyandang Disabilitas ini nantinya dapat menjadikan Jakarta menjadi Kota yang semakin lebih akrab dan kebutuhan penyandang disabilitas kedepan menjadi lebih baik. “Sebagaimana sebuah Ibukota, masyarakat Indonesia berharap mampu menjadi contoh dan model bagi percontohan kota lainnya. Terkhusus dalam membangun kota yang Ramah dan berpihak kepada penyandang disabilitas,” tutur August Hamonangan, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI. Fraksi Golkar DPRD DKI dalam pandangannya berharap kehadiran Perda Hak Disabilitas dapat memberi ruang yang lebih luas kepada hak-hak dasar penyandang disabilitas secara lebih baik. “Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum,” ungkap Basri Baco, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI. Fraksi PKB-PPP DPRD DKI juga menganggap Raperda yang berhubungan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini akan menjawab persoalan hak konstitusi yang belum terpenuhi. “Oleh karena itu kami memandang Raperda ini sebagai bentuk upaya nyata kita mewujudkan hak konstitusional penyandang disabilitas di kehidupan nyata,” tutup Jamaluddin Lamanda, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Selasa (8/2). Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dalam pandangannya menyambut baik usulan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas tersebut. Hanya saja, dalam pelaksanaan perlu diimbangi penyediaan anggaran pendukung Seluruh Fraksi DPRD DKI Dukung Penyusunan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas

Revisi Perda Jaringan Utilitas Diharap Perbaiki Estetika dan Layanan Buat Warga
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai memproses usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Dengan direvisinya alas hukum tersebut diharapkan kedepan dapat memperbaiki permasalahan jaringan yang kerap semrawut sehingga merusak estetika Ibukota. Selain itu, perubahan Perda itu juga didorong dapat memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat. “Yang pasti semua kita menginginkan bagaimana kedepan pengelolaan SJUT ini sesuatu yang sangat baik, dan bisa memberikan kemudahan-kemudahan. Sehingga tercipta pengelolaan jaringan yang aman tertib dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” kata Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/2). Bapemperda DPRD DKI, lanjutnya, juga meminta adanya perbaikan kualitas layanan umum seperti mekanisme perizinan layanan jaringan internet telepon hingga kabel listrik untuk ditempatkan dibawah tanah sesuai konsiderans dan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Entah itu dari kementerian dan lain sebagainya. Karena raperda (perubahan SJUT) ini masih sesuatu yang sangat dinamis, mengingat sarana pengelolaan SJUT ini masih sangat sedikit dan ini ada kewajiban pemerintah DKI Jakarta bagaimana bisa mempersiapkan SJUT di seluruh wilayah,” ungkap Pantas. Melalui percakapan virtual, salah satu unsur masyarakat yang diwakili Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) DKI Jakarta Soeradi Djojosoedarmo menyatakan pihaknya siap mengawal proses pembahasan revisi perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Khususnya dalam pengaturan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih baik kedepan. “Jadi kita bersama-sama juga perlu mendukung dan perbaikan revisi perda utilitas ini, dalam hal ini kita bersepakat agar pemenuhan kebutuhan layanan umum masyarakat dapat terakomodir,” ucap Soeradi. Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan pihaknya akan selalu terbuka dengan beragam masukan guna menyempurnakan kembali perbaikan tata kelola SJUT melalui revisi perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. “Sehingga ada keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara termasuk ruang bawah permukaan tanah dan air. Dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tandas Hari.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai memproses usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Dengan direvisinya alas hukum tersebut diharapkan kedepan dapat memperbaiki permasalahan jaringan yang kerap semrawut sehingga merusak estetika Ibukota. Selain itu, perubahan Perda itu juga didorong dapat memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat. “Yang pasti semua kita menginginkan bagaimana kedepan pengelolaan Revisi Perda Jaringan Utilitas Diharap Perbaiki Estetika dan Layanan Buat Warga

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI-KOMISI DPRD PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019 – 2024
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA