@dmin

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 99 TAHUN 2021
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Suhud Alynudin
Suhud Alynudin resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024 dalam rapat paripurna, Rabu (5/1). Pelantikan digelar sesuai mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.31-5884 tahun 2021 yang keluar tanggal 27 Desember lalu untuk menggantikan Moh Arifin yang secara resmi telah diberhentikan karena meninggal dunia sesuai Keputusan Mendagri nomor 161.31-3766.

Suhud Alynudin resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024 dalam rapat paripurna, Rabu (5/1). Pelantikan digelar sesuai mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.31-5884 tahun 2021 yang keluar tanggal 27 Desember lalu untuk menggantikan Moh Arifin yang secara resmi telah diberhentikan karena meninggal dunia sesuai Keputusan DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Suhud Alynudin

Banggar dan TAPD Gelar Rapat Penyempurnaan APBD 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (6/1). Rapat digelar untuk menyempurnakan kembali dokumen APBD tahun anggaran 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada kesempatan itu Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penyesuaian waktu penyempurnaan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja. Jika tidak ada kesepakatan, maka akan ada sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (6/1). Rapat digelar untuk menyempurnakan kembali dokumen APBD tahun anggaran 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada kesempatan itu Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penyesuaian waktu penyempurnaan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Banggar dan TAPD Gelar Rapat Penyempurnaan APBD 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

DPRD Ingatkan Miliki Hak Penyempurnaan APBD 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mulai membahas dokumen hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (5/1). Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dokumen tersebut baru diberikan ke DPRD di tanggal 30 Desember 2021 kemarin. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja, dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum jika tidak ada kesepakatan. “Saya minta tolong pak Sekda kerja samanya, sebagai penanggung jawab Banggar harusnya kita DPRD bisa ikut mengkoreksi hasil evaluasi ini. Kalau seperti ini tidak bisa dikoreksi, kita malah menerima apa adanya dari Kemendagri, padahal kita punya hak juga untuk menjawab,” kata Pras sapaan karib Prasetio saat memimpin rapat. Berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5 persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp209,77 miliar. Merujuk dari ambang batas itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, Kemendagri juga merekomendasikan program kegiatan sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda Provinsi DKI Jakarta TA 2022 dan dialihkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022. Atas dasar itu, Pras bersama jajaran Badan Anggaran (Banggar) meminta agar TAPD menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan Kemendagri dalam penyempurnaan Perda APBD DKI 2022. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri terhadap hasil evaluasi Perda APBD Tahun 2022. “Jadi evaluasi yang kami dapat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami akan berdiskusi dengan Kemendagri dan akan kami sampaikan segera hasilnya kembali kepada dewan,” tandas Marullah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mulai membahas dokumen hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (5/1). Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dokumen tersebut baru diberikan ke DPRD di tanggal 30 Desember 2021 kemarin. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 DPRD Ingatkan Miliki Hak Penyempurnaan APBD 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

Tiga BUMD DKI Jakarta Resmi Miliki Perda Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11). Dengan pengesahan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. Seperti status PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang bertambah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Kemudian untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Maka peraturan daerah dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taufik saat memimpin rapat paripurna. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengapresiasi persetujuan tiga raperda BUMD telah dilakukan secara demokratis. Ia memastikan ketiga perda BUMD akan bermanfaat bagi warga. Seperti, dengan penetapan raperda tentang Jakarta Tourisindo diharapkan agar berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata. “Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan,” terangnya. Sedangkan, untuk penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat. “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta turut melakaanakan pengembangan perekonomian daerah,” sambungnya. Terakhir untuk penetapan Raperda tentang Perumda PAL Jaya, dikatakan Ariza, berharap agar BUMD ini dapat menunjang kebijakan umum Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Dengan memberikan jasa pelayanan, pengelolaan air limbah. Termasuk penyaluran pengumpulan pemeliharaan dan pengolahannya,” tandas Ariza.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11). Dengan pengesahan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. Seperti status PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang bertambah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Kemudian untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Tiga BUMD DKI Jakarta Resmi Miliki Perda Baru

DPRD Harap Tiga Perda Baru BUMD Mampu Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan laporan secara keseluruhan atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna. Masing-masing Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap dengan disahkannya payung hukum tersebut, tiga BUMD dapat berkontribusi secara efektif untuk melayani masyarakat dan meningkatkan performa kerja dari penugasan Pemprov DKI Jakarta. “Besar harapan kami melalui ketiga Perda ini dapat membantu pelayanan lebih optimal terutama dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pelayanan pengelolaan air limbah, dan pelayanan dibidang industri pariwisata,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12). Pantas kemudian menjelaskan, tujuan direvisinya Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo agar bisa lebih berperan aktif dalam membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. “Untuk bisa mewujudkan harapan tersebut PT Jakarta Tourisindo perlu melakukan pengembangan bisnis sektor pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, berinovasi, berkolaborasi dan memperkuat daya saing usaha, sehingga mampu mengimbangi perusahaan kelas dunia,” terangnya. Selanjutnya, Pantas menjelaskan direvisinya Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya agar dapat meningkatkan cakupan layanan pemenuhan kebutuhan air minum melalui sistem penyediaan air minum (SPAM). “Tentunya untuk perluasan kegiatan tersebut, perlu diimbangi peningkatan modal dasar untuk revitalisasi dan membangun infrastruktur jaringan. Sehingga ketersediaan air bersih dapat terdistribusi keseluruh DKI Jakarta,” tuturnya. Terakhir, Pantas mengungkapkan direvisinya Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya untuk menyesuaikan bentuk hukum pendirian perusahaan dan juga untuk menguatkan tugas yang diberikan kepada PD PAL Jaya. “Seperti menyediakan pelayanan sesuai lingkup usahanya, menunjang kebijakan dan program pemerintah lebih optimal, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan laporan secara keseluruhan atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna. Masing-masing Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap dengan DPRD Harap Tiga Perda Baru BUMD Mampu Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

DPRD Setujui Pengesahan Revisi Perda Tiga BUMD
Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD Provinsi DKI Jakarta menghasilkan persetujuan untuk mengesahkan peraturan daerah (Perda) tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing Perubahan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, dengan persetujuan berdasar hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka tiga Perda tersebut akan disahkan, Jumat (24/12) besok. “Permintaan persetujuan dan permintaan pendapat akhir Gubernur terhadap tiga Raperda ini akan disampaikan pada rapat Paripurna besok, pukul 13.00 WIB,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/12). Dikesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan Kemendagri telah menyerahkan hasil fasilitasi ketiga Rapeda ini pada 9 Desember 2021 lalu. Ia pun menjelaskan hasil evaluasi hanya diperlukan beberapa perbaikan terkait redaksional saja, sehingga sudah layak untuk segera disahkan dalam Paripurna. “Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa yang sifatnya redaksional saja, seperti di judul. Agar sesuai dengan redaksi untuk menyesuaikan pasal 402 uu 23 tahun 2014 dan itu bisa segera diakomodir,” ungkapnya. Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan secara mendalam mulai dari menyusun kajian, mendengar aspirasi masyarakat, hingga membahas pasal demi pasal bersama pihak terkait untuk menyempurnakan revisi ketiga Raperda tersebut . “Jadi kami mohon dalam Rapimgab ini ketiganya bisa segera diantarkan ke Paripurna,” tandasnya.

Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD Provinsi DKI Jakarta menghasilkan persetujuan untuk mengesahkan peraturan daerah (Perda) tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing Perubahan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, dengan persetujuan berdasar hasil evaluasi Kementerian Dalam DPRD Setujui Pengesahan Revisi Perda Tiga BUMD

DPRD Segera Sahkan Perda Baru untuk Tiga BUMD
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan kegiatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Berdasarkan hasil rapat Bamus disepakati pengesahan akan digelar dalam rapat paripurna pada Jumat (24/12) mendatang. Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dari hasil Bapemperda sudah disampaikan ke Gubernur dan ke Kemendagri, barulah besok kita ke tahapan selanjutnya yaitu Rapimgab dan Paripurna untuk mengesahkan Perda-perda ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/12). Taufik berharap dengan disahkannya perubahan status hukum tersebut, maka ketiga badan usaha milik daerah (BUMD) ini bisa lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. “BUMD sudah difasilitasi oleh DPRD soal aturan yang memungkinkan anda berkembang baik. Mudah-mudahan setelah ditetapkan, BUMD bisa jalan lebih baik dengan aturan yang baru, dan bisa lebih sehat,” harapnya. Di kesempatan yang sama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan ketiga Rapeda ini telah selesai difasilitasi Kemendagri dan tidak ada permasalahan yang krusial, sehingga bisa segera disahkan dalam Paripurna. “Hasil dari fasilitasi Kemendagri, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya terkait tentang redaksi yang diperbaiki. Jadi tidak ada substansi yang bermasalah,” tandasnya.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan kegiatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Berdasarkan hasil rapat Bamus disepakati pengesahan akan digelar dalam rapat paripurna pada Jumat (24/12) mendatang. Wakil Ketua DPRD Segera Sahkan Perda Baru untuk Tiga BUMD

DPRD Ingin Jakpro Prioritaskan Ketersediaan Sarana Ibadah di Jakarta International Stadium
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengkaji ketersediaan ruang ibadah dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan, sarana prasarana seperti tempat ibadah salat bagi warga harus ditempatkan secara representatif. “Dengan kapasitas 82 ribu penonton yang saya yakin bahwa mayoritas warga itu muslim, jadi fasilitas untuk salat seperti apa, fasilitas wudu seperti apa dan toilet seperti apa,” kata Aziz di lokasi, Rabu (1/12). Dengan penempatan fasilitas ibadah secara representatif, lanjut Aziz, setidaknya tidak akan terjadi penumpukan warga atau penonton yang hendak melakukan ibadah di sela-sela pertandingan berlangsung. “Kita (Komisi B) tidak ingin ketika ada event, orang itu mengantre di toilet, mengantre salat berceceran kemana-mana. Jadi itu yang kami ingin pastikan fasilitas umum yang ada di gedung (JIS) ini berfungsi dengan baik dan jumlahnya cukup,” terang Aziz. Sementara itu, Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menerangkan bahwa pihaknya juga terus mengejar target pembangunan sebelum pelaksanaan event soft launching JIS yang rencananya digelar 11 Desember mendatang. “Semua harus siap pada tanggal 11, ini 7X24 jam kita terus kejar (pembangunan JIS) tiap malam,” terangnya. Selain itu, Widi juga memastikan akan terus menindaklanjuti masukan seperti penyediaan sarana prasarana ibadah berdasarkan masukan Komisi B hari ini. “Masukan hari ini sangat konstruktif, diskusinya banyak memberikan pengelolaan-pengelolaan selanjutnya dan tentang kesiapan seperti apa yang dilakukan. Usulan-usulannya kita tampung, Insya Allah bisa kita berikan solusi,” tandas Widi.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengkaji ketersediaan ruang ibadah dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan, sarana prasarana seperti tempat ibadah salat bagi warga harus ditempatkan secara representatif. “Dengan kapasitas 82 ribu penonton yang saya yakin bahwa mayoritas warga itu muslim, jadi fasilitas untuk salat seperti apa, DPRD Ingin Jakpro Prioritaskan Ketersediaan Sarana Ibadah di Jakarta International Stadium

DPRD Terus Matangkan Sejumlah Kebijakan Krusial Raperda RDTR
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami dan mengkaji sejumlah pasal krusial dalam perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa dan Rabu (31/11-1/12). Sejumlah pasal krusial menjadi fokus dalam rapat. Seperti pemanfaatan tanah wakaf dan pemanfaatan lahan di zona hijau yang perlu ditinjau ulang asas kepentingan dan syaratnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami dan mengkaji sejumlah pasal krusial dalam  perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa dan Rabu (31/11-1/12). Sejumlah pasal krusial menjadi fokus dalam rapat. Seperti pemanfaatan tanah wakaf dan pemanfaatan lahan di zona hijau yang perlu ditinjau ulang asas kepentingan dan DPRD Terus Matangkan Sejumlah Kebijakan Krusial Raperda RDTR