@dmin

KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 102 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN PIMPINAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
DPRD Segera Bahas Rancangan Perda RDTR dan Hak Penyandang Disabilitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), kedua Raperda yang akan dibahas masing-masing perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “RDTR tinggal masuk Rapimgab tanggal 9 Februari, (Raperda) Disabilitas tinggal kita mulai bahas satu per satu,” ucap Mohamad Taufik, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI, Jumat (28/1). Ia menjelaskan, mengenai Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan diawali dengan penyampaian pidato Gubernur pada 7 Februari mendatang. Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi pada 8 Februari dan penyampaian jawaban Gubernur akan disampaikan di waktu yang sama. Setelah itu, Pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan mulai dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif pada Februari hingga Maret mendatang. Yakni, diawali dengan paparan eksekutif, uji publik (Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU) hingga pembahasan pasal per pasal. “Khusus untuk disabilitas, pembahasan dilakukan secara simultan sesuai agenda Bapemperda,” terangnya. Dengan demikian, Taufik berharap agar masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul agar mempersiapkan seluruh materi pembahasan tanpa terkecuali. “Supaya ini cepat terbahas dan bisa disetujui sesuai jadwal yang kita tetapkan hari ini,” tandas Taufik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), kedua Raperda yang akan dibahas masing-masing perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “RDTR tinggal masuk Rapimgab tanggal 9 Februari, DPRD Segera Bahas Rancangan Perda RDTR dan Hak Penyandang Disabilitas

Belum memuaskan, PAM dan PAL Jaya Didorong Terus Optimalisasi Layanan
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, masih banyak keluhan masyarakat mengenai layanan air bersih dan pengelolaan limbah di Ibukota. Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya dan Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya didorong tingkatkan layanan dalam program kerja tahun 2021. “Saat ini ada tingkat kebocoran air bersih yang cukup besar diatas 40% bahkan nyaris sampai 50%, ini tentu jadi perhatian buat kita bahwa PAM Jaya ini menyelesaikan kebocoran tersebut agar layanan air di masyarakat menjadi lebih baik,” ujar Abdul Aziz, Ketua Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1). “Untuk PAL Jaya, kami terus memonitor karena ada masukan-masukan masyarakat yang tidak sesuai dengan layanan (pengolahan limbah) yang diinginkan,” katanya lagi. Setelah evaluasi dilakukan, dikatakan Aziz, Komisi B meminta agar BUMD PAM Jaya dan PAL Jaya mengakomodir semua saran dan masukan demi perbaikan dan peningkatan kualitas layanan masyarakat kedepan. “Ini tentunya menjadi perhatian kita supaya Jakarta menjadi semakin lebih sehat, semakin lebih higienis dan masyarakat semakin lebih nyaman di Jakarta,” ungkap Aziz. Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Jaya Syamsul Bachri Yusuf memastikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah strategis dalam mengoptimalkan layanan kebutuhan air bersih kepada warga secara bertahap hingga 2030 melalui optimalisasi Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM). Pasalnya melalui optimalisasi SPAM, BUMD PAM Jaya mengklaim telah berhasil menjaring 900 ribu pelanggan dengan cakupan layanan 66% dan menghasilkan pendapatan Rp2,65 triliun di tahun 2021. Merujuk dari pencapaian 2021, PAM Jaya bersikap optimis untuk tahun 2023 akan mampu menargetkan penambahan pelanggan hingga diatas 1 juta orang cakupan layanan 75% dengan target pendapatan Rp2,85 triliun. Serta penambahan kembali menjadi 2 juta orang pelanggan cakupan layanan secara penuh di tahun 2030 mendatang. “Ini bisa terjadi karena PAM Jaya akan memegang kendali dalam pengelolaan SPAM DKI Jakarta dengan cakupan layanan 100% ke masyarakat,” terang Syamsul. Sedangkan, Direktur Utama PD PAL Jaya Aris Supriyanto juga memastikan pihaknya juga akan terus memprioritaskan cakupan layanan terhadap program-program pengolahan beragam jenis limbah yang berada di zona-zona krusial tahun ini. “Seperti penuntasan jaringan zona nol pipa air limbah, pembangunan jaringan pipa air limbah dan IPAL Ancol, pembangunan IPAL di kawasan Nine Thamrin. Pengelolaan limbah medis B3, pemasangan pipa limbah dan IPAL kawasan TB Simatupang, hingga pipa distribusi air daur ulang IPAL Setiabudi dan Krukut akan kita prioritaskan,” tandas Aris.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, masih banyak keluhan masyarakat mengenai layanan air bersih dan pengelolaan limbah di Ibukota. Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya dan Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya didorong tingkatkan layanan dalam program kerja tahun 2021. “Saat ini ada tingkat kebocoran air bersih yang cukup besar diatas 40% Belum memuaskan, PAM dan PAL Jaya Didorong Terus Optimalisasi Layanan

Sarana Jaya dan Jakpro Didorong Genjot Target Kegiatan Strategis Daerah
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut Perumda Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda perlu memaksimalkan kinerja. Upaya tersebut perlu dilakukan agar target kegiatan strategis daerah (KSD) yang telah ditetapkan Gubernur tercapai. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1042 Tahun 2019 telah mencantumkan 60 KSD. Kepgub ini dibuat untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah. “Mengingat jabatan Gubernur tinggal hanya beberapa bulan lagi, dan masih banyak KSD yang ada di BUMD-BUMD harus dilakukan percepatan penyelesaian kegiatan,” ujar Abdul Aziz, Ketua Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/1). Berdasarkan informasi yang disampaikan masing-masing BUMD terhadap program prioritas 2021 dan rencana kerja 2022, Perumda Sarana Jaya memastikan penyediaan perumahan melalui sistem pembayaran DP nol terus dilakukan di dua lokasi. Yakni, Nuansa Pondok Kelapa untuk penjualan mencapai 90,9% atau terjual 709 unit dari 780 unit dan Nuansa Cilangkap telah dilakukan progres fisik pembangunan sebesar 36,49% dan ditargetkan selesai Juli 2022, dan pendaftaran calon penghuni sementara ini mencapai 49.754 orang. Sedangkan untuk BUMD PT Jakpro (Perseroda) juga terus berupaya menggenjot percepatan revitalisasi TIM yang ditargetkan rampung Maret tahun ini dengan pencapaian pembangunan 75,96% dari target pembangunan 75,68%. Beberapa pekerjaan lapangan yang dilakukan saat ini telah dilakukan dalam 3 fase. Yakni fase 1 meliputi pembangunan Masjid Amir Hamzah, Gedung Parkir Taman dan Gedung Perpustakaan dan Wisma Seni (100%), fase 2 meliputi pembangunan Graha Bakti Budaya, Teater Halaman, Galeri Annex, Upgrading Planetarium dan Pusat Latihan Seni dan Pekerjaan Kawasan (67,79%) dan fase 3 meliputi pekerjaan interior dan operating equipment (51,07%). Meski demikian, Aziz memastikan Komisi B akan terus mendalami sejumlah mega proyek besar yang dimiliki kedua BUMD ini agar sesuai dengan kajian dan target perencanaan kedepan. “Banyak proyek-proyek lain juga yang sedang kita evaluasi, sudah berapa persen penyelesaian dan kira-kira kapan bisa diselesaikan. Kita juga akan melanjutkan dengan BUMD-BUMD yang lain sampai kita tahu pasti bahwa KSD yang ada di BUMD akan segera terselesaikan sesuai dengan waktunya,” ungkap Aziz. Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto memastikan akan terus berkoordinasi agar seluruh KSD dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Seperti pembukaan hunian untuk program DP Nol Rupiah di Nuansa Cilangkap bagi yang telah mendaftar menjadi calon penghuni. “Kita akan segera laksanakan kick-off dalam waktu dekat ini,” terangnya. Hal senada juga diungkapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro (Perseroda) Mohamad Aprindy. Ia menerangkan pihaknya juga akan terus berupaya menggenjot proyek yang menjadi KSD saat ini. Khususnya, dalam menghidupkan kembali fungsi TIM sebagai salah satu pusat seni kebudayaan. “Kedepan kita juga akan optimalkan sisi culture-nya,” tandas Aprindy.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut Perumda Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda perlu memaksimalkan kinerja. Upaya tersebut perlu dilakukan agar target kegiatan strategis daerah (KSD) yang telah ditetapkan Gubernur tercapai. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1042 Tahun 2019 telah mencantumkan 60 KSD. Kepgub ini dibuat untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Sarana Jaya dan Jakpro Didorong Genjot Target Kegiatan Strategis Daerah

BPAD Diminta Serius Amankan Aset Milik DKI Jakarta
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) terus melakukan inventarisasi dan melegalisasi aset milik DKI Jakarta. Hingga saat ini, Komisi C menilai pengamanan aset yang dilakukan BPAD masih lemah mengingat ada sejumlah aset milik Pemprov yang digugat pihak lain, salah satunya yakni lahan bekas kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman. “Saya minta fokuskan asal usul surat karena berapa banyak aset pemprov yang digugat. Tolong saat kita terima aset apapun dari pihak pengembang, saya minta jangan hanya berita acara karena itu bukan bukti kepemilikan. Harus sertifikat dan akta,” ujar Habib Muhammad bin Salim Alatas, Ketua Komisi C di gedung DPRD DKI, Rabu (19/1). Habib menyayangkan selama ini Pemprov hanya membuat berita acara ketika menerima aset, sehingga riskan terkena gugatan dari pihak lain. “Harus ada akta, hilangpun bisa kita minta salinannya. Tapi kalau berita acara saja, hilang bisa dijual. Kita mau Pemprov bisa terima sertifikat sehingga clear and clear agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya. Habib juga meminta BPAD DKI untuk segera menyelesaikan inventarisir seluruh aset milik Pemprov dan dicatat dalam dokumen online, sehingga bisa meminimalisir terjadinya gugatan atau pengakuan hak milik oleh sejumlah oknum. “Makanya saya minta seluruh aset diinventarisir semua. Kalau semua sudah diinventarisir, kita buat online. Jadi kita tau mana aset kita yang sudah mati atau masih hidup. Mana yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mana yang belum. Karena kalau tidak, tanah yang terlantar bisa diambil atau dimainkan oknum tertentu,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Plt Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi menyanggupi tahun 2022 ini untuk segera melakukan digitalisasi inventarisir aset. “Kita akan melakukan persertifikatan massal, dengan anggaran Rp10 miliar dan menjadikan sertifikat sebagai ujung tombak badan pengelola aset daerah,” katanya. Reza juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat harus diketahui dan diizinkan terlebih dahulu oleh Kepala Badan. Serta apabila diketahui ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas. “Hari ini dokumen aset sertifikat hanya boleh keluar atas perintah Plt Kepala Badan, haram hukumnya Kepala Bidang bisa mengeluarkan itu. Kalau ketahuan tanpa seijin saya, akan diberikan sanksi dua tahun tidak diberikan TKD,” tandasnya.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) terus melakukan inventarisasi dan melegalisasi aset milik DKI Jakarta. Hingga saat ini, Komisi C menilai pengamanan aset yang dilakukan BPAD masih lemah mengingat ada sejumlah aset milik Pemprov yang digugat pihak lain, salah satunya yakni lahan bekas kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman. “Saya minta BPAD Diminta Serius Amankan Aset Milik DKI Jakarta

Optimalisasi Serapan, BPPBJ Diminta Segera Laksanakan Kegiatan Tahun 2022
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta secepatnya melaksanakan lelang atau tender untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2022. Hal tersebut diminta karena rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) BPPBJ pada tahun 2021 yang hanya mencapai 81,83% namun 12,18% masih dalam proses. Sehingga sampai saat ini baru terealisasi 69,65%. “Akibat dari tidak tercapai itu, penyerapan kita rendah. Oleh karena itu dari sekarang kita mengharapkan kepada BPPBJ supaya mulai dari sekarang. Kita akan dorong terus mereka untuk sesegera mungkin memulai (lelang tender),” ujar Rasyidi, Wakil Ketua Komisi C di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/1). Dengan percepatan tersebut, ia berharap dapat meminimalisir faktor-faktor penyebab kegagalan pelaksanaan kegiatan, seperti tidak cukupnya waktu seperti yang terjadi di tahun lalu. “Kami berharap kegagalan tahun 2021 tidak terjadi di tahun 2022, makanya hari ini kita melaksanakan satu pertemuan untuk mendorong mereka sesegera mungkin melakukan tender,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, Rasyidi juga meminta agar BPPBJ konsisten menerapkan sistem online untuk pendaftaran peserta tender, sehingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi tanpa terkecuali dan menjunjung tinggi transparansi. “Kita berharap kalau memang itu sudah merupakan satu aturan, harus tetap diikuti. Kalau sudah pakai sistem online kita tidak bisa apa-apa. Saya kira kita harus mendorong sistem online ini,” ungkapnya. Dilokasi yang sama, Sekretaris BPPBJ Eko Setiawan mengakui memang tahun 2021 lalu banyak faktor yang membuat tender gagal. Ia merinci dari 974 paket dengan nilai Rp7,5 triliun, yang selesai sampai saat ini baru 733 paket senilai Rp5,2 triliun, masih dalam proses 1 paket senilai Rp906 miliar. Sedangkan yang batal ada sebanyak 255 paket senilai Rp1,3 triliun dan 14 paket senilai Rp52 miliar gagal. “Kita sengaja membagi dua kata. Batal itu sebenarnya sudah pernah diusulkan, kemudian karena satu dan lain hal misalkan duitnya di refocusing atau waktu pelaksanaan tidak cukup, jadi membatalkan. Tidak jadi tender. Kalau gagal, sudah ditender tapi tidak berhasil mendapatkan penyedia,” ungkapnya. Namun Eko mengatakan beberapa upaya akan dilakukan sehingga penyerapan tahun 2022 bisa lebih baik. Diantaranya, apabila tender sudah dua kali gagal maka bisa menerapkan metode penunjukan langsung. “Kita bisa melakukan penunjukan langsung dengan pertimbangan seandainya kalau di tender sudah tidak mencukupi waktu (pengerjaan). Jadi bisa berubah metodenya, tapi kalau memang waktunya masih cukup secara umum biasanya diulang-ulang terus sampai berhasil mendapatkan vendor,” tandasnya.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta secepatnya melaksanakan lelang atau tender untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2022. Hal tersebut diminta karena rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) BPPBJ pada tahun 2021 yang hanya mencapai 81,83% namun 12,18% masih dalam proses. Sehingga sampai saat ini baru terealisasi 69,65%. “Akibat Optimalisasi Serapan, BPPBJ Diminta Segera Laksanakan Kegiatan Tahun 2022

DPRD Bersama TAPD Rasionalisasi Ulang 73 Kegiatan Dalam APBD 2022
DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali mendalami dokumen APBD tahun 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, sejauh ini ada sebanyak 73 Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) yang terimbas evaluasi Kemendagri. Sementara hampir sebagian besar anggaran tersebut diperlukan di tengah masyarakat. “Saya minta rasionalisasi belanja yang sudah ada di RKPD, mana yang mendesak dan tidak. Jadi hari ini kita akan meminta persetujuan dari 73 PASK yang tidak diperkenankan untuk dijelaskan kembali, dan akan diputuskan dalam forum Banggar yang resmi ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1). Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, bahwa masih ada kesempatan PASK yang terevaluasi untuk dianggarkan kembali, namun harus memenuhi kriteria keadaan darurat dan mendesak sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Kriteria keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik,” ucapnya. Sementara untuk keperluan mendesak, Marullah kembali menjelaskan diantaranya yakni kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. “Terakhir terkait pengeluaran daerah yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang besar bagi Pemerintahan Daerah atau masyarakat,” ungkapnya. Berdasarkan hasil rapat, Badan Anggaran dan TAPD menetapkan sebanyak 24 dari 73 PASK untuk dianggarkan di APBD tahun anggaran 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menjelaskan, ada sebanyak 15 PASK di Komisi A kembali dianggarkan. “Di Komisi A terdapat 15 PASK yang dihidupkan kembali, di Walikota Selatan ada 7 PASK baru dengan total nilai Rp266 miliar. Untuk Komisi E ada 2 senilai Rp11,9 miliar dan 18,4 miliar,” tandasnya. Selanjutnya Edi menerangkan setelah ditetapkan, 24 PASK ini akan dimasukan ke dalam berita acara dan akan di tandatangani oleh Gubernur, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua sebagai lampiran permohonan nomor registrasi perda.

DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali mendalami dokumen APBD tahun 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, sejauh ini ada sebanyak 73 Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) yang terimbas evaluasi Kemendagri. Sementara hampir sebagian besar anggaran tersebut diperlukan di tengah masyarakat. “Saya minta rasionalisasi belanja DPRD Bersama TAPD Rasionalisasi Ulang 73 Kegiatan Dalam APBD 2022

Bapenda Diminta Optimalisasikan Penerimaan Daerah di Tahun 2022
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti lemahnya realisasi penerimaan daerah yang dicatatkan sebesar Rp34,55 triliun dari target penerimaan Rp37,21 triliun atau 92,84% di sepanjang 2021 dalam rapat evaluasi penerimaan daerah tahun 2021 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (12/1). Wakil Ketua Komisi C DRPD DKI Rasyidi HY menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hanya tercapai Rp8,63 triliun dari Rp8,8 triliun atau 98,12%, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2) Rp8,48 triliun dari Rp10,25 triliun atau 82,79%, dan serta Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan (BPHTB) Rp5,45 triliun dari target Rp6,92 triliun atau 78,84%. “Sehingga itu yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,5 triliun,” kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI. Karena itu, Komisi C mendorong Bapenda DKI agar menjadikan penurunan ketiga sektor penerimaan daerah di sepanjang 2021 catatan penting dalam pengambilan kebijakan optimalisasi potensi penerimaan daerah di tahun ini. “Karena yang lain sudah tercapai, tiga penerimaan ini di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari Provinsi hingga ke suban (Suku Badan) termasuk Samsat,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pihaknya mulai akan memberlakukan upaya penagihan penerimaan daerah dengan sistem Open Payment. Salah satunya, terhadap mekanisme pembayaran PBB-P2 yang dapat diatur secara fleksibel oleh Wajib Pajak (WP). “Jadi mereka (WP) bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita,” ungkap Lusiana.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti lemahnya realisasi penerimaan daerah yang dicatatkan sebesar Rp34,55 triliun dari target penerimaan Rp37,21 triliun  atau 92,84% di sepanjang 2021 dalam rapat evaluasi penerimaan daerah tahun 2021 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (12/1). Wakil Ketua Komisi C DRPD DKI Rasyidi HY menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target, antara lain Pajak Bapenda Diminta Optimalisasikan Penerimaan Daerah di Tahun 2022

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 101 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS JAKARTA TOURISINDO MENJADI PERSEROAN TERBATAS JAKARTA TOURISINDO (PERSEROAN DAERAH)
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA DKI JAKARTA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH JAYA