@dmin

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 87 TAHUN 2021
KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PANITIA KHUSUS KODE ETIK DPRD PROVINSI DKI JAKARTA
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 86 TAHUN 2021
KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PANITIA KHUSUS KODE ETIK DPRD PROVINSI DKI JAKARTA
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN REAKYAT DAERAH NOMOR 85 TAHUN 2021
KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DPRD PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PANITIA KHUSUS KODE ETIK DPRD PROVINSI DKI JAKARTA
DPRD Fokus Sempurnakan Pemanfaatan Tanah Wakaf dalam Revisi Perda RDTR
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta lanjut mematangkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, kali ini pembahasan fokus pada optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf yang merupakan aspirasi dari masyarakat dengan penyempurnaan sejumlah pasal. “Jadi ini memang aspirasi masyarakat yang kita terima cukup lama, dalam perkembangannya Jakarta sebagai kota jasa, kota bisnis, tapi pemanfaatan tanah wakaf terbatas pada Perda yang ada. Makanya kita akan sempurnakan,” ujarnya di Bogor Jawa Barat, Rabu (1/12). Dedi pun menjelaskan dalam rangka optimalisasi tanah wakaf, nantinya lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersil dan akan diatur dalam Pasal 59 ayat 6 serta 7, dimana izin dapat diberikan jika memenuhi persyaratan umum, yakni telah memiliki sertifikat tanah wakaf. “Nanti tanah wakaf bisa berdayaguna bagi masyarakat. Diantaranya ada kegiatan-kegiatan usaha dan manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Misalnya nanti Masjid atau Gereja yang berdiri diatas tanah wakaf, bisa ada nilai usahanya,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan nantinya pemanfaatan tanah wakaf bisa disesuaikan dengan zona sekitar. “Maka jika lokasi tanah wakaf berdekatan dengan sub zona tertentu, maka bisa dilakukan pemanfaatan sesuai dengan sub zona sekitarnya. Tergantung. Kalau sekitarnya komersil, maka bisa ngikutin komersil,” ungkapnya. Namun Heru mengungkapkan masih ada beberapa kendala yang membuat masyarakat sulit memiliki sertifikat tanah wakaf, salah satunya yakni kelengkapan berkas. “Biasanya dibutuhkan riwayat tertulisnya, itu kadang-kadang yang susah untuk dibuktikan, karena biasanya wakaf secara lisan, ini yang menyulitkan untuk menetapkan sertifikat hak,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta lanjut mematangkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, kali ini pembahasan fokus pada optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf yang merupakan aspirasi dari masyarakat dengan penyempurnaan sejumlah pasal. “Jadi ini memang aspirasi masyarakat yang kita terima cukup lama, DPRD Fokus Sempurnakan Pemanfaatan Tanah Wakaf dalam Revisi Perda RDTR

Pemanfaatan Lahan di Zona Hijau Jadi Fokus Dalam Revisi Perda RDTR
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mematangkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memasuki tahap harmonisasi. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, kali ini pembahasan fokus pada mekanisme pemanfaatan lahan milik warga yang berdiri di zona hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya hal ini cukup krusial dan butuh penyempurnaan dibeberapa pasal. “Kenyataannya saat ini banyak kawasan yang tersandra zona hijau, sehingga masyarakat tidak bisa apa-apa. Maka dengan revisi ini kita akan memberikan perhatian kesana,” ujarnya di Bogor Jawa Barat, Selasa (30/11). Pantas menjelaskan penyempurnaan dilakukan pada pasal 113 ayat 2, dimana pemilik lahan yang berdiri diatas zona hijau kini boleh membuat bangunan berupa hunian dan tempat usaha dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan. “Kita menghargai hak-hak yang ada disana. Kalau kemarin kan tidak bisa dikasih apa-apa, sekarang bisa diberikan IMB (izin mendirikan bangunan) dengan persyaratan tertentu,” ucapnya. Syarat dimaksud ditetapkan dalam pasal 115 yakni untuk hunian, Lahan Perencanaan (LP) dapat dimanfaatkan maksimal 80% saja, sementara 20%nya wajib dijadikan RTH dengan lebar minimal limameter. Sedangkan untuk tempat usaha hanya bisa dibangun 70% sementara 30%nya untuk RTH. Diatur juga bahwa RTH tersebut dapat diakses publik, serta bisa digunakan sebagai tempat rekreasi ataupun taman kota. Lalu diwajibkan juga pemilik lahan menanam pohon, serta membuat sumur resapan dua kali dari ketentuan. “Denga begitu kita bisa menciptakan ruang hidup yang lebih segar dan asri. Sedangkan sumur resapan tujuannya untuk pelestarian air tanah, supaya air tanah bisa tetap terjaga,” ucapnya. Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan hal terpenting dalam revisi ini yakni pemilik lahan harus bersedia membuat surat pernyataan diatas materai bahwa sewaktu-waktu lahannya siap dibebaskan Pemerintah. “Dengan perjanjian itu, maka jika Pemerintah membutuhkan lahan itu, pemilik harus bersedia menerima ganti rugi sesuai Perundang-undangan,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mematangkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memasuki tahap harmonisasi. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, kali ini pembahasan fokus pada mekanisme pemanfaatan lahan milik warga yang berdiri di zona hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya hal ini cukup Pemanfaatan Lahan di Zona Hijau Jadi Fokus Dalam Revisi Perda RDTR

Sah APBD DKI Tahun 2022 Diketuk Rp82,47 triliun
DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp82,47 triliun. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak legislatif untuk bersinergi dalam membangkitkan perekonomian dan Jakarta Pasca Pandemi Covid-19 dengan cara melanjutkan program-program strategis yang selama ini sempat tertunda, sehingga dunia usaha bisa optimal kembali. “Sebab kita sama-sama sadari bahwa dampak pandemi Covid masih memberikan tekanan pada ekonomi Jakarta. Mudah-mudahan tahun 2022 perekonomian bisa bangkit dan pulih kembali,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/11). Riza juga berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD yang disampaikan selama penggodokan payung hukum ini dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dewan yang disampaikan mulai dari pembahasan hingga persetujuan Perda ini,” ungkapnya. Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap tindaklanjut bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan pada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kiranya memperhatikan saran dan harapan oleh DPRD,” tandasnya.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp82,47 triliun. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak legislatif untuk bersinergi dalam membangkitkan perekonomian dan Jakarta Pasca Pandemi Covid-19 dengan cara melanjutkan program-program strategis yang selama ini sempat tertunda, sehingga dunia usaha Sah APBD DKI Tahun 2022 Diketuk Rp82,47 triliun

Banggar DPRD Laporkan Hasil Pembahasan APBD 2022
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan secara keseluruhan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rinciannya, Banggar dan TAPD menyepakati postur Pendapatan Daerah sebesar Rp77,44 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp75,75 triliun dalam APBD DKI 2022. Sedangkan postur anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp5,02 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2021 sebesar Rp4,03 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp986,56 miliar. Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp6,71 triliun, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp5,53 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp927,93 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp250 miliar. “Total APBD (2022) Rp82,47 triliun,” tandas Jamaluddin Lamanda, Anggota Banggar dalam rapat paripurna, Senin (29/11). Sementara itu sebagai pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, eksekutif wajib menindaklanjuti seluruh saran dan masukan dalam penggunaan APBD DKI 2022 kedepan. “Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah. Maka diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Taufik. Catatan yang disampaikan DPRD DKI, dikatakan Taufik, diharap menjadi barometer antara eksekutif dengan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan program-program prioritas di 2022. “Laporan itu menjelaskan seluruh pembahasan, dan seluruh catatan-catatan harus menjadi perhatian karena sudah dibahas sebelumnya,” tandas Taufik.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan secara keseluruhan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rinciannya, Banggar dan TAPD menyepakati postur Pendapatan Daerah sebesar Rp77,44 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp75,75 triliun dalam APBD DKI 2022. Sedangkan postur anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp5,02 triliun. Besaran tersebut diperoleh Banggar DPRD Laporkan Hasil Pembahasan APBD 2022

Rancangan APBD DKI 2022 Disepakati Rp82,47 triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati nilai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp82,47 triliun dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diberikan usai pendalaman dan penelitian akhir yang dilakukan secara vertikal. Mulai dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di waktu yang sama. “Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp82,47 triliun dapat disetujui,” kata Pras sapaan karib Prasetio Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Rabu (24/11) malam. Dalam kesempatan itu, Pras mengatakan bahwa besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya, menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakpro pada kegiatan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp2,8 triliun. Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran yang akan masuk kedalam RAPBD DKI 2022. Antara lain Belanja Bantuan Keuangan Rp479,75 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp4,8 triliun. Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp5,53 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp200 miliar. “Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” ungkap Pras. Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama. Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Hingga disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun. Komisi A bidang pemerintahan dalam salah satu butir rekomendasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengakomodir masukan aspirasi masyarakat yang bersumber dari kegiatan reses dan musrenbang. Salah satunya, penyediaan sarana prasarana bagi difabel di setiap gedung kantor pemerintah. “Sehingga tidak menimbulkan rasa apatis masyarakat untuk mengikuti kegiatan reses musrenbang tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu butir rekomendasi mendorong Pemprov DKI agar peningkatan kegiatan perekonomian di Kepulauan Seribu diwujudkan di 2022 baik dari peningkatan kuantitas dan kualitas sarana transportasi. “Karena ini menjadi tulang punggung perekonomian di Kepulauan Seribu,” sambung Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz. Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam salah satu butir catatan agar Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan kepada empat BUMD sebesar Rp5,63 triliun dioptimalkan untuk kemampuan pengelolaan bisnis dengan potensi laba tahun per tahun. “Dengan menerapkan strategi bisnis yang tepat serta meningkatkan sinergitas dan soliditas antar BUMD untuk memperkuat daya saing,” tutur Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf. Komisi D bidang pembangunan dan lingkungan hidup mendorong Pemprov agar menyelesaikan normalisasi serta pembuatan waduk situ embung dari hulu. “Sehingga mengatasi masalah penanggulangan banjir di wilayah DKI Jakarta,” pinta Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif. Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat merekomendasikan Pemprov agar fokus perbaikan layanan kepada RSUD dan Puskesmas. “Agar menjadi contoh bagi RSUD dan Puskesmas di daerah lainnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Sementara itu, Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera melakukan kode input rekening di seluruh SKPD setelah disetujui oleh Banggar dan Rapimgab terhadap RAPBD DKI 2022 hari ini. “Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” tandas Edi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati nilai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp82,47 triliun dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diberikan usai pendalaman dan penelitian akhir yang dilakukan secara vertikal. Mulai dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rancangan APBD DKI 2022 Disepakati Rp82,47 triliun

DPRD Buka Ruang Aspirasi Masyarakat di Revisi Perda PT Jakpro
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan masih akan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat yang hendak menyumbang saran pada rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Perseroda. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, meskipun hari ini telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pihaknya masih akan membuka masukkan, ide, dan saran dari masyarakat agar payung hukum ini terlahir sempurna. “Kita tidak hanya menerima masukan pada forum RDPU ini, tetapi setiap waktu selama pembahasan masih berlangsung. Misalnya bisa lewat surat elektronik ke alamat Sekretariat kita,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (24/11). Dilokasi yang sama, Mohamad Aprindy selaku Direktur Pengembangan Bisnis JakPro menjelaskan, salah satu alasan diperlukannya perubahan dalam Perda tentang PT Jakpro agar dapat membentuk anak usaha untuk pengelolaan Participating Interest (Pi) dan mendapat penyertaan modal daerah untuk pengembangan dan pengelolaan lahan Jakarta International Stadium (JIS). “Tujuan perubahan Perda ini terkait dengan pembentukan anak perusahaan untuk mengelola Pi yang ada di perbatasan Provinsi DKI dengan Provinsi Lampung,” ucapnya. Aprindy juga menyampaikan bahwa pembentukan anak perusahaan berdasarkan legal standing penunjukkan dari Pemprov DKI sesuai dengan surat Gubernur nomor 729/-1.774.13 pada 26 juni 2018 tentang keikutsertaan Pi 10% di wilayah kerja South East Sumatera. Sedangkan mengenai permohonan inbreng lahan JIS, Aprindy menuturkan akan digunakan sebagai Kawasan Mixed Used Development, dengan pengembangan retail apartemen, dan kantor sebagai fasilitas pendukung Stadion berkelas Dunia. Sementara Manager Project JIS Arry Wibowo berharap, lewat payung hukum ini kawasan olahraga terpadu JIS bisa memberikan fasilitas stadion sepakbola terbaik dengan pengalaman baru dan luar biasa bagi penonton, serta membangun kohesi sosial yang berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. “Diharapkan juga dapat memberikan kontribusi positif pada transportasi Jakarta Utara, sesuai dengan visi misi RPJMD 2017-2022,” tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan masih akan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat yang hendak menyumbang saran pada rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Perseroda. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, meskipun hari ini telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pihaknya masih akan DPRD Buka Ruang Aspirasi Masyarakat di Revisi Perda PT Jakpro

Dharma Jaya Resmi Menyandang Status Perusahaan Umum Daerah
Dharma Jaya sebagai perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta kini resmi berstatus hukum perusahaan umum daerah (Perumda) dari sebelumnya perusahaan daerah (PD). Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/11). “Dengan disetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, pembahasan Raperda ini sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. “Sehingga hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bisa dikatakan sudah sempurna,” ucapnya. Judistira menyampaikan, pada hakikatnya Raperda tersebut adalah amanat dari Pasal 331 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ia berharap dengan disahkannya payung hukum ini Dharma Jaya bisa lebih optimal dalam melayani warga Jakarta untuk mencukupi kebutuhan produk hewani. “Besar harapan kami Perda dapat dilaksanakan secara optimal, yakni kebutuhan pangan hewani tetap harus mempertahankan kualitas produk dan layanan, bukan hanya mengutamakan keuntungan perusahaan,” kata Judistira. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dengan disahkannya Raperda ini Dharma Jaya dapat menopang dan menunjang kebijakan Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui berbagai produk hewani, peternakan, dan perikanan. “Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat,” tandasnya.

Dharma Jaya sebagai perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta kini resmi berstatus hukum perusahaan umum daerah (Perumda) dari sebelumnya perusahaan daerah (PD). Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/11). “Dengan disetujui Dharma Jaya Resmi Menyandang Status Perusahaan Umum Daerah