@dmin

Komisi C Beri Rekomendasi Penyertaan Modal untuk Empat BUMD
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2022. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing BUMD. Dengan rincian, PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322 miliar, Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar, dan PAL Jaya Rp350 miliar. “Seperti MRT untuk Fase selanjutnya, PAM Jaya untuk SPAM Ciliwung dan pipanisasi, PAL Jaya untuk menangkap limbah-limbah industri B3 rumah sakit. Dan sarana Jaya untuk DP Nol Persen bisa tercapai dengan PMD yang kita rekomendasikan,” jelasnya di Gedung DPRD DKI, Senin (22/11). Komisi C, dikatakan Yusuf, memastikan akan terus mengawasi penggunaan PMD yang diberikan masing-masing BUMD tepat sasaran. Dalam hal pemenuhan layanan hingga kesejahteraan masyarakat. “Anggaran yang kita berikan akan kita awasi, kita awasi dalam hal pembangunan-pembangunan. Jangan sampai PMD diberikan tapi tidak juga bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di DKI Jakarta,” ungkap Yusuf. Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi bersyukur atas penelitian akhir PMD yang dilakukan bersama Komisi C hari ini. “Alhamdulillah ini sudah diputuskan, tinggal besok menunggu kesepakatan tebal atau tipis dari keputusan Banggar (Badan Anggaran) besok,” tandas Riyadi.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2022. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing BUMD. Dengan rincian, PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322 miliar, Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar, dan PAL Jaya Rp350 Komisi C Beri Rekomendasi Penyertaan Modal untuk Empat BUMD

DPRD DKI Segera Sahkan Dua Perubahan Status BUMD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, dua Raperda BUMD yang akan segera disahkan masing-masing Raperda tentang PD Dharma Jaya dan PDAM Jaya. “Dua (raperda) BUMD itu sudah kita putuskan di bamus untuk segera diparipurnakan,” kata Taufik di Bogor Jawa Barat, Kamis (18/11). Berdasarkan hasil kesekapatan Bamus, pengesahan Raperda Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan diawali dengan penyampaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan BK dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (23/11) pekan depan. Sedangkan pengesahan Raperda Dharma Jaya menjadi Perda akan dilakukan di hari yang sama. Selanjutnya, pengesahan Raperda PDAM Jaya akan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan BK dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (23/11) pekan depan. Raperda PDAM Jaya juga akan mendapat fasilitasi dari Kemendagri yang akan dimulai pada 24 November hingga 10 Desember. Kemudian, hasil penyampaian fasilitasi Kemendagri akan dilakukan 13 Desember dan pengesahan paripurna 15 Desember. Jika nanti sudah disahkan menjadi Perda, Taufik berharap agar Perda Dharma Jaya dan PDAM Jaya dapat menggencarkan sosialisasi secara masif. Khususnya, dalam mengetahui masing-masing tugas pokok dan fungsi masing-masing BUMD yang terus berupaya meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kebutuhan pokok warga kedepan. “Kalau perlu diundang juga perwakilan mereka, didampingi oleh BUMD seperti saat sosper. Supaya mereka tahu kalau ada peran mereka juga ditengah masyarakat,” tandas Taufik.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, dua Raperda BUMD yang akan segera disahkan masing-masing Raperda tentang PD Dharma Jaya dan PDAM Jaya. “Dua (raperda) BUMD itu sudah kita putuskan DPRD DKI Segera Sahkan Dua Perubahan Status BUMD

DPRD DKI Pastikan Proses Penyusunan APBD Sesuai Pencegahan Korupsi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta seluruh pimpinan komisi maupun fraksi dan seluruh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan Perubahan APBD tahun 2021. Dalam surat tersebut, Prasetio menegaskan, bahwa tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah RKPD ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Usulan baru juga harus transparan, jadi sesuai kebutuhan, katagori mendesak harus bisa ditafsirkan dengan pas. Itu kita sepakati ya. Prioritasnya sesuai anjuran KPK, jadi usulan kegiatan baru yang tidak mendesak silahkan didrop (dihilangkan),” ujarnya saat memimpin rapat pimpinan gabungan disela pembahasan rancangan APBD tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/11). Pras sapaan karibnya juga menjelaskan, dalam poin ketiga surat edaran KPK mengimbau untuk proses perencanaan dan penyusunan APBD, beserta hasilnya harus terdokumentasi. Baik dokumentasi perencanaan, dokumen penganggaran yang dapat terintegerasi dalam aplikasi. “Saya putuskan, semua kegiatan harus masuk ke websitenya DKI. Tugas saya mengimbau kepada SKPD diforum yang resmi ini, jadi masyarakat bisa membukanya, harus transparan,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Pras meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali agar melibatkan DPRD DKI dalam perumusan RKPD agar terjadi keselarasan pandangan dalam setiap penyusunan anggaran pembangunan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kedepan, saya minta semua apa yang dilaksanakan oleh eksekutif dalam merancang RKPD, tolong libatkan kita. Undanglah kita,” tuturnya. Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Abdurrahman Suhaimi. Mereka menegaskan kepada seluruh pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghapus usulan kegiatan baru yang tidak mendesak. “Berkaitan dengan surat edaran, itu harga mati ya. Sehingga saya kira harus ada kearifan dari kita semua, bahwa bila memang tidak mendesak, itu didrop saja,” kata Taufik. “Harus dipastikan melalui asisten masing-masing dalam setiap unit SKPD bahwa tidak ada usulan baru pada RKPD, bila ada maka harus bisa dipastikan kemendesakannya dan harus ada yang memutuskan kalau kegiatan itu termasuk dalam kategori mendesak,” ucap Suhaimi. Dilokasi yang sama, Marullah mengatakan akan terus berupaya untuk melibatkan anggota DPRD dalam menyusun kegiatan untuk dimasukkan dalam RKPD tahun depan. “Sampai saat ini kita terus berupaya untuk libatkan DPRD semaksimal mungkin mulai dari proses rembuk tingkat RW, musrembang tingkat kecamatan, kota dan provinsi,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta seluruh pimpinan komisi maupun fraksi dan seluruh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 DPRD DKI Pastikan Proses Penyusunan APBD Sesuai Pencegahan Korupsi

Pandangan Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda APBD Tahun 2022
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Selasa (16/11). Sebagian besar Fraksi menyoroti beberapa kegiatan antara lain yakni terkait Biaya Tidak Terduga (BTT) sebagai antisipasi ledakan kasus Covid-19, upaya pemulihan ekonomi Jakarta pasca Pandemi Covid-19, Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penanganan banjir. Dalam pandangan terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2022, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap menganggarkan BTT sebesar Rp2,8 triliun, sehingga bisa dipakai apabila terjadi ledakan pandemi kembali. “Tapi jika pandemi semakin terkendali, kami mendorong agar dana BTT digunakan untuk program prioritas seperti penanggulangan banjir,” ujar Agustina Hermanto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra memandang perlu adanya penambahan BTT untuk antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dengan varian baru serta antisipasi keperluan menghadapi bencana lainnya yang tidak terprediksi di tahun depan. “Pandemi Covid belum sepenuhnya mereda dan kami mewaspadai munculnya gelombang ketiga. Oleh karena itu, dalam menyusun APBD didorong adanya penambahan BTT, sebab penanganan terkait Covid harus tetap menjadi prioritas,” terang Adi Kurnia Setiadi, Wakil Sekretaris II Fraksi Gerindra DPRD DKI. Selanjutnya, Fraksi PKS dalam pandangannya meminta Pemprov DKI mengoptimalkan program pengembangan kewirausahaan dan kemudahan proses perizinan bagi UMKM untuk menunjang pemulihan ekonomi pasca Covid-19. “Misalnya dibuat program pemberian bantuan modal penunjang produksi secara selektif, serta mengadakan pelatihan dan pembinaan melalui Jakpreneur,” tutur Ismail, Wakil Bendahara Fraksi PKS DPRD DKI. Fraksi Partai Demokrat dalam pandangannya meminta kepada BP-BUMD untuk memastikan PMD sebesar Rp5,6 triliun yang diterima empat BUMD dapat direalisasikan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat. “Meski begitu, Fraksi Demokrat juga meminta agar BUMD DKI Jakarta bisa lebih kreatif untuk mencari sumber pembiayaan dalam mengembangkan skema bisnis dan tidak selalu bergantung pada PMD yang membebani APBD,” ungkap Faisal, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI. Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya kepada empat BUMD yakni PT MRT Jakarta, PDAM Jaya, PD PAL Jaya dan Perumda Sarana Jaya agar ditekankan harus bisa mencari strategi yang tepat dengan cara memperbaiki kinerja agar mampu menjadi salah satu sumber keuangan yang penting bagi DKI Jakarta. “Dengan begitu kami minta tanggapan agar adanya peninjauan ulang pada BUMD yang mendapat PMD,” Guruh Tirta Lunggana, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI. Lain dengan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, dalam pandangannya justru PMD yang diberikan dinilai terlalu kecil, terutama untuk PDAM Jaya yang hanya sebesar Rp372 miliar. “Demi mewujudkan air bersih, kita perlu memberikan dukungan modal kepada PDAM Jaya agar masyarakat yang terlayani air bersihnya. Jangan sampai PDAM mengambil tanggungjawab besar tapi tidak didukung modal yang cukup,” ujar Justin Adrian, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI. Fraksi Partai NasDem dalam pandangannya mengimbau bahwa permasalahan banjir di Ibukota harus tetap menjadi fokus utama, terlebih mendekati masa berakhirnya Gubernur, NasDem mendorong percepatan solusi permasalahan banjir di tahun depan. “Pemprov DKI harus melakukan peninjauan ulang terkait pembangunan sumur resapan sehingga dapat memiliki fungsi yang tepat,” ujar Abdul Aziz Muslim, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD DKI. Hal senada juga diungkap Fraksi Partai Golkar, dalam pandangan penanganan masalah banjir harus menjadi prioritas utama, terlebih direncanakan Sudin Sumber Daya Air (SDA) di lima kota dan kabupaten mendapat dana Rp1,17 triliun untuk hal tersebut. “Dengan anggaran sebesar itu, diharapkan seluruh sudin SDA terus menginventarisasi wilayah yang menjadi prioritas penanganan banjir secara berkala,” ungkap Taufik Azhar, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI. Terakhir, Fraksi PKB-PPP dalam pandangannya juga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan aksi nyata dalam penanganan banjir sehingga dapat meminimalisir kerugian yang ditimbulkan. “Yang penting adalah aksi nyata bagaimana sungai di Jakarta memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menampung air hujan ataupun air kiriman dari hulu daerah penyangga,” pungkas Jamaluddin Lamanda, Wakil Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI. Sementara, dalam pidato jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2022 yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan sejumlah hal. Seperti tanggapan mengenai Pendapatan Daerah yang menjadi masukan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB-PPP dan Fraksi PSI. Pemprov DKI Jakarta memastikan rencana penerimaan pendapatan asli daerah dalam RAPBD tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan asumsi-asumsi perhitungan yang terukur dan realistis serta optimis akan adanya perbaikan ekonomi baik nasional maupun regional di tahun mendatang. “Rencana tersebut didukung oleh upaya-upaya optimalisasi pendapatan asli daerah baik intensifikasi dan ekstensifikasi daerah melalui pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan pajak daerah, pendataan objek dan subjek pajak daerah melalui fiscal cadaster dan pemeriksaan pajak daerah,” kata Ariza. Sedangkan, dalam pemandangan umum fraksi-fraksi perihal belanja daerah yang disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PSI, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PKB-PPP. Pemprov DKI memastikan usulan dana hibah untuk lembaga-lembaga keagamaan diberikan atas dasar kuantitas dan kualitas kegiatan. Sehingga nilai hibahnya proporsional sesuai dengan kebutuhan pembiayaan kegiatan. “Pemberian dan penentuan nilai besaran rekomendasi dilakukan secara proporsional dan berkeadilan dengan tetap berpegang teguh pada regulasi, serta memperhatikan program prioritas,” tandas Ariza.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Selasa (16/11). Sebagian besar Fraksi menyoroti beberapa kegiatan antara lain yakni terkait Biaya Tidak Terduga (BTT) sebagai antisipasi ledakan kasus Covid-19, upaya pemulihan ekonomi Jakarta pasca Pandemi Covid-19, Penyertaan Modal Pandangan Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda APBD Tahun 2022

DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Rp84,88 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman (Mou) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp84,88 triliun. Jumlah tersebut meningkat 6,25% dibandingkan dengan Perubahan APBD tahun 2021 dengan rincian, Pendapatan Daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp77,44 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp55,65 triliun, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp16,88 triliun, serta pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp4,90 triliun Sedangkan rencana belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp75,65 triliun. Selanjutnya penerimaan pembiayaan 2022 direncanakan Rp7,43 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp4,03 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp3,40 triliun. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,22 trilun yang dialokasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp5,63 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatoh tempo Rp927 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp2,66 triliun. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, seluruh anggota dewan dengan eksekutif telah membahas tuntas rancangan KUA-PPAS dalam Rapat Komisi sesuai surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta dengan nomor nomor 439/-1.713 pada 6 Oktober lalu. “Menanggapi surat tersebut, DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yakni pada pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11). Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dari MoU dan rincian KUA-PPAS tahun 2022 tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu. “Harapannya penjelasan rincian tersebut dapat membantu mempertimbangkan Raperda untuk disetujui menjadi Perda,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman (Mou) terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp84,88 triliun. Jumlah tersebut meningkat 6,25% dibandingkan dengan Perubahan APBD tahun 2021 dengan rincian, Pendapatan Daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp77,44 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Rp84,88 Triliun

DPRD DKI Tetapkan 26 Rancangan Perda untuk Dibahas di Tahun 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Senin (15/11). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan Propemperda secara fisik dan virtual telah sesuai aturan untuk dibahas antara legislatif dan eksekutif di sepanjang tahun 2022. “Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 akan dituangkan kedalam Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” katanya di Gedung DPRD DKI. Penyusunan Propemperda tahun 2022 yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif bertujuan sebagai acuan pembahasan dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai produk payung hukum daerah hasil sinergitas legislatif dan eksekutif. Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang memuat sebanyak 26 (dua puluh enam) judul Rancangan Peraturan Daerah, termasuk 3 (tiga) diantaranya adalah Raperda wajib yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sebanyak tiga Raperda dijadikan DPRD sebagai inisiatif dalam Propemperda tahun 2022. Masing-masing Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Sedangkan 20 judul Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif seperti Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2021-2041. Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Raperda Kemudahan Berusaha, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Rencana Umum Energi Daerah, Raperda Jalan Berbayar Elektronik, dan Rencana Induk Transportasi Jakarta. Selanjutnya Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Raperda Perubahan Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda). Di lokasi yang sama Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi mengharapkan Propemperda 2022 sebagai langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Jakarta. Khususnya, dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama. “Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan tersebut dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan. Khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat,” tandas Dedi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Senin (15/11). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan Propemperda secara fisik dan virtual telah sesuai aturan untuk dibahas antara legislatif dan eksekutif di sepanjang tahun 2022. “Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan DPRD DKI Tetapkan 26 Rancangan Perda untuk Dibahas di Tahun 2022

DPRD DKI Sahkan Rencana Kerja Tahun 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2022 dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (12/11). Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, persetujuan RKT 2022 bersama anggota secara fisik dan virtual ini telah sesuai aturan, dan akan dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Keputusan DPRD untuk dijalankan di sepanjang tahun 2022 mendatang. “Alhamdulillah hari ini kita sudah paripurna dan tadi sudah disetujui. Secara prinsip tidak terlalu beda dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi tugas-tugas AKD dari pimpinan sampai Alat Kelengkapan Dewan,” katanya di Gedung DPRD DKI. Penyusunan RKT DPRD DKI tahun 2022 dilandasi oleh sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta peraturan perundangan terkait lainnya. Dengan landasan itu DPRD menghasilkan sejumlah poin utama yang terbagi dalam tiga masa sidang untuk seluruh kegiatan pimpinan dewan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Panitia Khusus (Pansus). Ketiga masa sidang itu akan terintegrasi dengan sejumlah kegiatan strategis yang akan dijalankan oleh pimpinan dan anggota dewan. Diantaranya, masa sidang pertama akan berjalan mulai Januari hingga April 2022 seperti koordinasi anggaran dalam Perda APBD 2022 dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), kemudian masa sidang kedua akan berjalan mulai Mei hingga Agustus 2022 dengan agenda pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Selanjutnya, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) TA 2021 serta Jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD TA 2022. Lalu Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2023 bersama eksekutif hingga perumusan Tata Beracara BK bersama Pengadilan Kejaksanaan dan Polda Metro Jaya. Terakhir, dalam masa sidang ketiga akan berjalan mulai September hingga Desember 2022 akan berjalan agenda pembahasan APBD Perubahan TA 2022 dan penetapan APBD TA 2023 hingga keterangan Pers Akhir Tahun. Selain itu, adapun sejumlah kegiatan rutin lainnya juga akan dilakukan Pimpinan dan Anggota Dewan di sepanjang penetapan jadwal reses pertama di bulan Januari 2022) reses kedua di bulan Juni 2022 dan reses ketiga di bulan Oktober 2022; pembahasan rancangan peraturan daerah; penyebarluasan peraturan daerah; dan kunjungan kerja dalam Provinsi/daerah pemilihan. Sementara Suhaimi memastikan untuk kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kudapil) juga telah sesuai ketentuan yang nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). “Nanti akan mengikuti sesuai dengan Pergub yang ada, diaturnya disana dan pelaksanaan sesuai dengan pergub-nya, di dalam Pergub itu akan diterangkan,” terang Suhaimi. Dengan demikian, Suhaimi mendorong kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan agar melaksanakan seluruh rangkaian kinerja dalam program RKT 2022 secara optimal tanpa terkecuali. “Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik tertib dsipilin dan kemudian memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Suhaimi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2022 dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (12/11). Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, persetujuan RKT 2022 bersama anggota secara fisik dan virtual ini telah sesuai aturan, dan akan dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Keputusan DPRD untuk dijalankan di sepanjang tahun 2022 mendatang. “Alhamdulillah hari DPRD DKI Sahkan Rencana Kerja Tahun 2022

DPRD DKI Optimistis Pengesahan APBD DKI 2022 Tepat Waktu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta kembali menyesuaikan penjadwalan terhadap skema pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2022 dalam forum Badan Musyawarah, Rabu (10/11). Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dalam perubahan keempat terjadi pergeseran jadwal terhadap agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 yang semula digelar Kamis (11/11) menjadi Jumat (12/11) keesokan harinya. “Tadinya besok (Kamis) itu kan paripurna kemudian itu digeser karena waktu input. Kalau inputnya cuma sehari itu agak berat dengan sekian banyak item ini Rp84 triliun, maka pak Edi (Kepala BPKD DKI) minta untuk mundur kembali sehari di hari Jumat,” kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI. Suhaimi merinci, berdasarkan kesepakatan hasil Bamus nantinya setelah paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2022 melalui pidato Gubernur sekaligus penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama. Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2022 sekaligus penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna Senin (15/11) pekan depan. Sedangkan pembahasan raperda APBD DKI 2022 di tingkat komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara marathon mulai 16-17 November. Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman di komisi-komisi akan menjadi kompilasi pembahasan Raperda APBD DKI 2022 untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar). Dimana, proses perumusan akan dilakukan selama dua hari pada 18-19 November. Penelitian akhir terhadap Raperda APBD DKI 2022 akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan dewan, pimpinan dan anggota Banggar, pimpinan fraksi-fraksi bersama pimpinan komisi-komisi dan TAPD/eksekutif di 19 November. Terakhir, Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 26 November 2021. Dengan demikian, Suhaimi masih optimis pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022 hingga fase pengesahan menjadi Perda masih dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dimana, seluruh pembahasan APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus tuntas di 30 November 2021. “Insha Allah sampai hari ini masih tetap di tanggal 26 (November), mudah-mudahan tidak ada pergeseran lagi. Karena ini sudah hampir final pembahasannya, jadi tinggal mencocokan-mencocokan saja,” tandas Suhaimi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta kembali menyesuaikan penjadwalan terhadap skema pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2022 dalam forum Badan Musyawarah, Rabu (10/11). Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dalam perubahan keempat terjadi pergeseran jadwal terhadap agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rancangan Kebijakan Umum DPRD DKI Optimistis Pengesahan APBD DKI 2022 Tepat Waktu

DPRD DKI Target Rampungkan Dua Perda Hingga Akhir Tahun
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi Perumda dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ditargekan mampu dituntaskan hingga akhir tahun 2021. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, alasan dikebutnya dua Raperda ini karena Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 telah ditetapkan. “Mudah-mudahan dua Raperda ini bisa diparipurnakan pada tahun ini juga, karena kalau sampai melampaui tahun ini berarti harus masuk di program tahun depan, dan kita bahas lagi. Sedangkan penetapan sudah selesai,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11). Pantas berharap setelah disahkan menjadi payung hukum, PAL Jaya dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air limbah lebih baik lagi, juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Sedangkan kalau Tourisindo, diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan mengelola perhotelan serta pariwisata. Lalu bisa berperan membentuk ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya. Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap mempercepat tahapan-tahapan selanjutnya, sehingga dua Raperda ini bisa segera menjadi Perda. “Untuk proses selanjutnya kami akan segera membuat surat permohonan kepada Kemendagri untuk proses fasilitasi. Kami kawal supaya bisa mengundangkan dan memberlakukan Perda ini di tahun 2021,” tandasnya

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi Perumda dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ditargekan mampu dituntaskan hingga akhir tahun 2021. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, alasan dikebutnya dua Raperda ini karena Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 telah ditetapkan. “Mudah-mudahan dua DPRD DKI Target Rampungkan Dua Perda Hingga Akhir Tahun

KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Disepakati Rp84,88 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp84,88 triliun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan mulai di tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). “Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/11) malam. Setelah melalui pembahasan panjang, Pras sapaan karibnya memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 akan memasuki tahapan penadatangan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI. “Kita akan bamus lagi untuk perubahan jadwalnya besok (Rabu), karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam ini,” ungkap Pras. Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku pihaknya bersyukur atas penetapan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 dapat disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI. Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU. “Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan,” tandas Edi.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp84,88 triliun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan mulai di tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Disepakati Rp84,88 Triliun