@dmin

Evaluasi Jajaran Direksi Transjakarta, Khoirudin: Saya Mendukung
Desakan evaluasi jajaran direksi PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari kalangan pengamat menuai respon kalangan politisi di Kebon Sirih. Hal itu berkaitan dengan serangkaian kecelakaan yang melibatkan armada Bus Transjakarta, beberapa waktu lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin menegaskan, mendukung evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. “Iya, saya mendukung langkah evaluasi, dan kita akan evaluasi bersama,” ujar Khoiruddin, Senin (20/10). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin. (dok.DDJP) Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono, selaku pemegang saham utama di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Hasil dari evaluasi nanti akan kita laporkan kepada Pak Gubernur selaku pemegang saham. Jadi prosesnya tetap selektif dan transparan,” tegas Khoiruddin. Senada dengan Khoiruddin, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, juga menegaskan bahwa proses evaluasi tidak hanya menyasar jajaran direksi utama, melainkan juga anak perusahaan di bawah Transjakarta Group. Menurut August, langkah evaluasi ini akan dilakukan secara komprehensif melalui rapat kerja khusus yang tengah disiapkan DPRD. “Kita tidak hanya membahas soal kecelakaan, tapi juga menyeluruh. Anak perusahaannya juga akan kita evaluasi—mulai dari sisi pelayanan, efisiensi, sampai pendapatan non-fare box atau di luar tiket,” kata dia. August menambahkan, DPRD sudah berulang kali mengingatkan manajemen Transjakarta agar tetap fokus pada tujuan utama penyelenggaraan transportasi publik, yakni memberikan pelayanan aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Jakarta. “Transjakarta memang agresif dalam pengembangan bisnis, tapi jangan sampai meninggalkan tujuan utamanya sebagai layanan publik,” katanya. Lebih lanjut, August memastikan bahwa rapat evaluasi Transjakarta akan segera dilaksanakan setelah pembahasan APBD selesai. “Setelah pembahasan APBD, kami siap memanggil manajemen Transjakarta untuk mendalami semua aspek kinerjanya,” tandasnya. Evaluasi ini diharapkan mampu memberikan arah baru bagi tata kelola transportasi publik Jakarta yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga. “Proses evaluasi tidak bertujuan untuk mencari kesalahan personal, melainkan memastikan BUMD strategis seperti Transjakarta tetap berjalan sesuai prinsip pelayanan publik dan akuntabilitas,” pungkas dia. (red)

Desakan evaluasi jajaran direksi PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) dari kalangan pengamat menuai respon kalangan politisi di Kebon Sirih. Hal itu berkaitan dengan serangkaian kecelakaan yang melibatkan armada Bus Transjakarta, beberapa waktu lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin menegaskan, mendukung evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. “Iya, saya mendukung langkah evaluasi, dan kita akan evaluasi bersama,” ujar Evaluasi Jajaran Direksi Transjakarta, Khoirudin: Saya Mendukung

RAPBD 2026, Fokus Layanan Publik
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta seluruh komisi fokus menjaga kualitas layanan publik dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Setelah penyesuaian nilai RAPBD menjadi Rp81,2 triliun, kata Khoirudin, setiap komisi harus berpegang pada batas pagu yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran yang sudah disepakati. Grand totalnya tidak boleh berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Menurut dia, komisi memiliki ruang menggeser dan menyesuaikan alokasi anggaran. Namun, tidak pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) “Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan disesuaikan sesuai kebutuhan,” tegas Khoirudin. Keputusan tersebut, kata dia, sudah dibahas bersama eksekutif untuk memastikan program prioritas publik tetap terlaksana. “Insyaallah, pak gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan sesuai yang telah dianggarkan,” terang Khoirudin. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menyatakan hal senada. Penyesuaian RAPBD 2026, menurut Atika, mengedepankan prinsip efisiensi. Tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat. “Fokusnya tetap pada layanan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ungkap dia. (all/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta seluruh komisi fokus menjaga kualitas layanan publik dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Setelah penyesuaian nilai RAPBD menjadi Rp81,2 triliun, kata Khoirudin, setiap komisi harus berpegang pada batas pagu yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran yang RAPBD 2026, Fokus Layanan Publik

Banggar-TAPD Sepakati Penyesuaian RAPBD DKI Jakarta 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp81,2 triliun. Penyesuaian tersebut karena terdapat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian fiskal daerah. Penerapan itu secara nasional. Pada MoU 13 Agustus, anggaran DKI 2026 masih sebesar Rp95,3 triliun. “Setelah ada pengurangan DBH, kita harus menyesuaikan diri,” ujar Khoirudin usai Rapat Banggar di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Ia menegaskan, penyesuaian bukan sekadar perubahan angka. Namun sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah. “Penyesuaian ini memiliki dasar hukum yang jelas dan harus disepakati bersama agar kebijakan anggaran tetap kredibel dan terarah,” kata Khoirudin. Khoirudin memastikan, langkah tersebut tidak akan mempengaruhi pelayanan publik. “KJP, KJMU, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap berjalan. Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda,” terang Khoirudin. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali memastikan proses penyesuaian secara terukur agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik. “Pemprov tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan DPRD. Meski ada pengurangan transfer ke daerah, kami pastikan seluruh program prioritas publik tetap berjalan,” kata Marullah. Setelah kesepakatan di tingkat Banggar, pembahasan RAPBD 2026 akan lanjut di masing-masing komisi DPRD DKI Jakarta pada Rabu (22/10)–Jumat (24/10) dan Senin (27/10)–Selasa (28/10). Mengkaji rincian program dan belanja prioritas sesuai bidangnya sebelum dibawa ke pembahasan final di paripurna. (all/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp81,2 triliun. Penyesuaian tersebut karena terdapat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran Banggar-TAPD Sepakati Penyesuaian RAPBD DKI Jakarta 2026

Tuntaskan Normalisasi Ciliwung
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Pemprov DKI mempercepat program pengendalian banjir. Khususnya, normalisasi Sungai Ciliwung yang hingga kini baru terealisasi sekitar 17 kilometer dari total rencana 33 kilometer. Menurut Nabilah, banjir di Jakarta bukan hanya soal infrastruktur. Lebih utama menyangkut kesiapan SDM serta koordinasi lintas sektor. “Kita butuh keberanian politis dan konsistensi agar Jakarta benar-benar siap menghadapi musim hujan. Normalisasi Ciliwung harus jadi prioritas utama,” ujar Nabilah, beberapa waktu lalu. Ia juga menyoroti proses pembebasan lahan yang masih lambat. Termasuk penanganan relokasi warga di bantaran sungai. Karena itu, Nabiah mendorong agar Pemprov memperkuat kolaborasi dengan badan atau kementerian terkait. Menjamin hak warga terdampak melalui relokasi secara layak. “Perlu diingat, banjir bukan sekadar persoalan air. Tapi tentang keamanan, kehidupan, hak dan kehormatan warga. Kita harus menjadikan normalisasi sungai sebagai prioritas yang tak bisa ditunda lagi,” tegas dia. Hal penting lainnya, lanjut Nabilah, peningkatan sistem drainase, pemeliharaan kanal sekunder, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan aliran air. “Jakarta tangguh bukan hanya karena tanggulnya tinggi. Tapi karena warganya sadar dan pemerintahnya sigap,” pungkas dia. (apn/df)

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Pemprov DKI mempercepat program pengendalian banjir. Khususnya, normalisasi Sungai Ciliwung yang hingga kini baru terealisasi sekitar 17 kilometer dari total rencana 33 kilometer. Menurut Nabilah, banjir di Jakarta bukan hanya soal infrastruktur. Lebih utama menyangkut kesiapan SDM serta koordinasi lintas sektor. “Kita butuh keberanian politis dan konsistensi agar Jakarta benar-benar Tuntaskan Normalisasi Ciliwung

Ranperda Pendidikan, Bantuan Siswa Sekolah Lebih Adil
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti soal pemerataan bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah negeri maupun madrasah. Selama ini, menurut Aziz, terdapat ketidakadilan dalam pemberian bantuan ataupun fasilitas pendidikan. Sekolah negeri relatif lebih banyak mendapatkan dukungan. Mulai dari bantuan operasional hingga sertifikasi guru. Sementara sekolah madrasah dengan jumlah cukup banyak di Jakarta masih belum memperoleh perlakuan setara. Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan akan mengatur bantuan untuk siswa yang mengenyam pendidikan di madrasah. “Sekolah negeri syarat dengan bantuan, tapi madrasah di DKI belum mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu lalu. Pemberian bantuan kepada siswa madrasah akan diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bunyinya, ‘Pemprov dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat termasuk madrasah atau bentuk pendidikan formal lainnya dalam binaan kementerian yang meneyrlenggarakan urusan pemerintah bidang agama’. Ke depan, harap Aziz, tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam dunia pendidikan. Baik untuk sekolah berbasis negeri maupun berbasis agama. Sebab, standar dan fasilitas pendidikan seharusnya merata. Seluruh anak-anak Jakarta bisa merasakan manfaat secara adil. “Sekolah yang berbasis negeri maupun berbasis agama itu harus punya perlakuan yang sama. Punya standarisasi yang sama. Sehingga keadilan dalam pendidikan bisa dinikmati warga Jakarta,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti soal pemerataan bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah negeri maupun madrasah. Selama ini, menurut Aziz, terdapat ketidakadilan dalam pemberian bantuan ataupun fasilitas pendidikan. Sekolah negeri relatif lebih banyak mendapatkan dukungan. Mulai dari bantuan operasional hingga sertifikasi guru. Sementara sekolah madrasah dengan jumlah cukup banyak di Jakarta masih belum Ranperda Pendidikan, Bantuan Siswa Sekolah Lebih Adil

Banggar-TAPD Samakan Persepsi APBD 2026
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Wibi Andrino, Ima Mahdiah, dan Basri Baco. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Para anggota Banggar, pimpinan komisi, serta perwakilan fraksi memberikan pandangan terhadap arah kebijakan keuangan daerah tahun mendatang. “Bismillahirrahmanirrahim, rapat ini saya buka,” ujar Khoirudin. Rapat Banggar, kata Khoirudin, tindak lanjut pembahasan perubahan alokasi transfer ke daerah yang telah disampaikan pemerintah pusat. “Masukan dari pembahasan di tingkat komisi dan Banggar menjadi dasar dalam penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif,” tutur Khoirudin. Ia berharap, proses pembahasan APBD 2026 berjalan efektif. Mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. “Kita ingin APBD disusun dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan hasilnya benar-benar dirasakan warga Jakarta,” tandas Khoirudin. (all/df)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Wibi Andrino, Ima Mahdiah, dan Banggar-TAPD Samakan Persepsi APBD 2026

Ranperda Pendidikan Atur Wajib Belajar 13 Tahun
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan mengatur wajib belajar 13 tahun. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, seluruh pembiayaan pendidikan, idealnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta. “Jakarta menetapkan 13 tahun wajib belajar. Semuanya harusnya dibiayai oleh Pemprov,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu lalu. Namun, penerapan pembiayaan itu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran DKI Jakarta. Sesuai Pasal 37 Ayat 1 dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) Pasal itu berbunyi ‘Dalam rangka memenuhi hak penduduk Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh layanan pendidikan, Pemprov DKI wajib memenuhi pembiayaan anak usia wajib belajar 13 tahun, dengan menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,’. “Kita berharap bisa 100 persen. Tapi tentu melihat kondisi. Mudah-mudahan bisa. Kalau tidak sekarang, ya secara bertahap,” kata Abdul Aziz. “Semua pendidikan di Jakarta seharusnya gratis. Karena itu merupakan hak warga masyarakat, khususnya di DKI, dan juga kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambah Aziz. Keberadaan aturan tersebut, sambung dia, artinya anak wajib memiliki ijazah PAUD, jika ingin mendaftar ke SD. Ia berharap, seluruh draf pasal-pasal yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lolos evaluasi dan harmonisasi. “Mudah-mudahan tidak ada yang ditolak oleh Kemendagri. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan mengatur wajib belajar 13 tahun. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, seluruh pembiayaan pendidikan, idealnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta. “Jakarta menetapkan 13 tahun wajib belajar. Semuanya harusnya dibiayai oleh Pemprov,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu Ranperda Pendidikan Atur Wajib Belajar 13 Tahun

Ranperda KTR Mengakomodasi Semua Aspirasi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, terdapat alasan logis terkait larangan merokok di tempat hiburan malam. Lokasi hiburan malam masuk dalam Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kekhawatiran kalau itu misalkan puntung rokoknya bisa mengakibatkan potensi kebakaran,” ujar August, beberapa waktu lalu. Menurut dia, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap Ranperda KTR harus disikapi dengan bijak. Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP) Sehingga setiap aturan bisa mengakomodasi aspirasi yang ada. Jangan sampai, sambung August, dinamika yang ada justru seolah membuat pro dan kontra. Padahal, motivasi penyusunan Perda KTR demi melindungi masyarakat yang tidak merokok. Hanya saja, kebijakan melindungi masyarakat dari asap rokok tidak berdampak kerugian dalam perekonomian. “Kita seolah-olah jadi diadu ada yang pro, ada yang kontra. Padahal sama-sama niat baik kita. Niat luhur kita membuat di Jakarta warganya lebih sehat lagi. Kan gitu kira-kira,” tukas August. (red)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, terdapat alasan logis terkait larangan merokok di tempat hiburan malam. Lokasi hiburan malam masuk dalam Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kekhawatiran kalau itu misalkan puntung rokoknya bisa mengakibatkan potensi kebakaran,” ujar August, beberapa waktu lalu. Menurut dia, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap Ranperda KTR harus disikapi Ranperda KTR Mengakomodasi Semua Aspirasi

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG PERPANJANGAN KEDUA KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK