@dmin

Utamakan Keadilan sebelum Perda KTR Disahkan
Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait dampak ekonomi bagi pelaku UMKM dan industri rokok. Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, perlu melihat dua sudut pandang yang lebih tajam terhadap aturan di kawasan bebas asap rokok. Perlu langkah proaktif mengutamakan asas keadilan secara terperinci. “Perda KTR harus menjadi instrumen keadilan sosial, melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau yang legal,” ujar Rio, Rabu (8/10). Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut Rio, Perda KTR wajib menjamin kualitas hidup warga. Termasuk perlindungan bagi nonperokok. Anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP) Namun, kata Rio, industri hasil tembakau yang sah tetap perlu mendapat kepastian hukum. Selama mematuhi aturan promosi dan sponsor di KTR. “Pemprov DKI juga perlu membuat skema pendampingan bagi restoran, mal, dan tempat umum lainnya menyediakan Wilayah Dengan Rokok (WDR) sesuai standar,” tandas Rio. “Serta kampanye edukatif tentang bahaya rokok dan hak masyarakat atas udara bersih,” tambah dia. Pasca pengesahan Perda KTR, harap Rio, Pemprov DKI Jakarta perlu mengevaluasi berkala terhadap efektivitas sanksi. Misalnya dengan sistem pemantauan pelanggaran yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi pengaduan masyarakat. “Evaluasi berkala terhadap besaran denda serta frekuensi pelanggaran. Jika sanksi ternyata tidak efektif, revisi dapat diusulkan tanpa menunggu periode lama,” pungkas Rio. (apn/df)

Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait dampak ekonomi bagi pelaku UMKM dan industri rokok. Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, perlu melihat dua sudut pandang yang lebih tajam terhadap aturan di kawasan bebas asap rokok. Perlu langkah proaktif mengutamakan asas keadilan Utamakan Keadilan sebelum Perda KTR Disahkan

Diskusi Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
DPRD DKI Jakarta menggelar diskusi publik yang bertema ‘Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’, Rabu (8/10). Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, lantai 3, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani membuka kegiatan tersebut. Diskusi itu sebagai akses jendela ilmu terkait proses demokrasi, khususnya di Jakarta. “Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses demokrasi,” ujar Rany. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan Basri Baco, serta anggota dewan perwakilan sembilan fraksi hadir dalam acara tersebut. Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata beserta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhamad Matsani dan jajaran. Pembicara dalam diskusi itu yakni, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Ketua Divisi Teknis Idham Holik, dan Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno. (gie/df)

DPRD DKI Jakarta menggelar diskusi publik yang bertema ‘Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’, Rabu (8/10). Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, lantai 3, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani membuka kegiatan tersebut. Diskusi itu sebagai akses jendela ilmu terkait proses demokrasi, khususnya di Jakarta. “Kegiatan ini Diskusi Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Penerangan Jalan Umum, Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti Eksekutif
Aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) mulai terealisasi. Selama periode Januari-September 2025, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat telah memasang lampu penerangan sebanyak di 627 titik lokasi. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat M. Soleh mengatakan, 627 lampu PJU tersebut terpasang di jalan lingkungan, gang permukiman warga, serta beberapa jalan kolektor. Tersebar di delapan wilayah kecamatan. Sebanyak 394 titik berada jalan lingkungan dan gang permukiman warga. Sedangkan 233 titik berada di jalan kolektor. Terbagi menjadi enam paket. “Pemasangan lampu PJU baru ini merupakan tindak lanjut hasil Musrenbang, reses anggota DPRD, serta permohonan dari pengurus RT dan RW,” ujar Soleh, Selasa (7/10). PJU untuk jalan lingkungan dan permukiman warga, lampu berkapasitas 50 watt dengan tiang setinggi 7 meter. Di jalan kolektor, sebanyak 233 PJU. Tersebar di Kecamatan Cempaka Putih. Meliputi 43 titik di Jalan Cempaka Putih Tengah II dan XXX, Jalan Pramuka Sari-Jembatan Serong. Kecamatan Johar Baru, berada di Jalan Percetakan Negara II sebanyak 35 titik, Kecamatan Sawah Besar di Jalan Karang Anyar ada 41 titik. Selanjutnya di Kecamatan Menteng dan Tanah Abang tersebar di Jalan Jalan Blora, Cilacap, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Hos Cokroaminoto dan Jembatan Tinggi total sebanyak 78 titik. Sedangkan di Kecamatan Senen yakni Jalan Kwini I dan II ada 36 titik. “Lampu PJU berjenis LED berkapasitas 90 hingga 120 watt,” ungkap Soleh. Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti banyak lampu PJU padam di berbagai wilayah ibukota. Kondisi itu menimbulkan kerawanan gangguan keamanan. Terutama di ruas jalan yang sepi dan minim aktivitas warga. Anggota Komisi D Ali Lubis meminta dinas terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai PJU yang tidak berfungsi. Menurut dia, petugas bisa mengecek langsung di lapangan. Untuk mengetahui titik-titik yang membutuhkan penerangan jalan. “PJU harus segera ditangani, khususnya di jalan-jalan sepi,” ujar Ali, beberapa waktu lalu. Persoalan PJU kerap muncul dalam hasil reses anggota dewan. Karena itu, koordinasi dengan dinas teknis harus lebih optimal. “Kalau ditangani cepat, warga bisa merasa aman dan kebutuhan penerangan terpenuhi,” tandas Ali. Sementara itu, Anggota Komisi D Bun Joi Phiau menekankan, aspek keamanan warga sebagai alasan utama perbaikan PJU. Penerangan jalan yang memadai, sambung Bun, mampu mencegah tindak kriminal di wilayah rawan. “Pemprov harus bergerak cepat memperbaiki PJU yang rusak. Terutama di lokasi rawan kriminalitas,” kata dia. Ia juga mendorong Pemprov berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat keamanan di titik rawan. “Persoalan teknis dan hambatan pemasangan akan terus kami bahas dengan eksekutif,” pungkas dia. Kecukupan penerangan jalan umum, memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan. (red)

Aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) mulai terealisasi. Selama periode Januari-September 2025, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat telah memasang lampu penerangan sebanyak di 627 titik lokasi. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat M. Soleh mengatakan, 627 lampu PJU tersebut terpasang di jalan lingkungan, gang permukiman warga, serta beberapa jalan kolektor. Tersebar di delapan wilayah kecamatan. Sebanyak Penerangan Jalan Umum, Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti Eksekutif

Kolaborasi Antarinstansi, Penguatan Ekosistem Pendidikan
Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya fokus pada mutu dan kurikulum. Namun, perlu penguatan ekosistem pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi. Begitu pula pemanfaatan ruang publik di DKI Jakarta. Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci memperluas akses kegiatan belajar di luar sekolah. “Kami ingin fasilitas umum seperti perpustakaan, taman, RPTRA, hingga GOR dapat dimanfaatkan anak-anak sekolah untuk berkegiatan. Jadi kerja sama antarinstansi ini benar-benar berjalan,” ujar Subki. Ia menambahkan, konsep ekosistem pendidikan bisa dikembangkan dalam bentuk kawasan tematik. Menggabungkan unsur pendidikan, budaya, dan ekonomi kreatif. “Jakarta perlu memiliki kawasan dengan nuansa pendidikan, seperti Kampung Inggris di daerah lain. Di sana nilai pendidikan, budaya, pariwisata, dan UMKM bisa hidup bersama,” jelas Subki. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menilai, gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya. “Konsep kampung tematik pendidikan ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global. Menjadi model bagi daerah lain dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul,”” terang Nahdiana. (all/df)

Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya fokus pada mutu dan kurikulum. Namun, perlu penguatan ekosistem pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi. Begitu pula pemanfaatan ruang publik di DKI Jakarta. Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci memperluas akses kegiatan belajar di luar sekolah. “Kami Kolaborasi Antarinstansi, Penguatan Ekosistem Pendidikan

Pelayanan RSUD Pasar Minggu Diapresiasi Komisi E
Komisi E DPRD DKI Jakarta mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Kunjungan itu untuk melihat langsung kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan RSUD Pasar Minggu. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin berkeliling untuk melihat kegiatan pelayanan di rumah sakit tersebut. Thamrin mengapresiasi mutu layanan rumah sakit itu. Pelayanan sudah berjalan sangat baik. Ia mewawancarai para pasien. Alhasil, pasien-pasien memberikan penilaian baik atas pelayanan RSUD Pasar Minggu. Nilai rata-rata di angka 8,9 hingga 9. “Pertahankan pelayanan yang sudah baik ini. Artinya pelayanan sudah bagus,” ujar Thamrin, Selasa (7/10). Pasien merasa puas mulai dari proses pendaftaran, penyambutan oleh petugas, menunggu pelayanan medis, hingga pengambilan obat. “Dari mereka datang disapa dengan baik, dilayani dengan baik, sampai menunggu pun merasa nyaman,” ungkap Thamrin. Selain aspek media, sambung Thamrin, pelayanan publik di sektor kesehatan juga dari aspek kenyamanan dan empati dari pasien selama berada di lingkungan rumah sakit. “RSUD Pasar Minggu ini perlu diacungi jempol,” ucap Thamrin. la berharap, RSUD Pasar Minggu terus menjaga kualitas pelayanan. Menjadi contoh bagi seluruh RSUD di Jakarta. (gie/df)

Komisi E DPRD DKI Jakarta mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Kunjungan itu untuk melihat langsung kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan RSUD Pasar Minggu. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin berkeliling untuk melihat kegiatan pelayanan di rumah sakit tersebut. Thamrin mengapresiasi mutu layanan Pelayanan RSUD Pasar Minggu Diapresiasi Komisi E

Usul Transportasi Gratis untuk Pengurus Rumah Ibadah
Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016 terkait Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10). Ia mengatakan, revisi tersebut sangat perlu. Layanan Transjakarta gratis dapat bermanfaat bagi para pengurus rumah ibadah. Tidak terbatas hanya bagi marbot masjid. Layanan yang sama juga bagi Seperti gereja, pura, dan vihara. Menurut Francine, para pengurus rumah ibadah memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (dok.DDJP) Karena itu, seluruh pengurus tempat ibadah layak mendapatkan fasilitas transportasi gratis dari Pemprov DKI. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sosial. “Kebijakan tarif Pergub Nomor 133/2018, kami ingin mengingatkan kembali apakah sudah ada revisinya? Terutama gratis 15 golongan terhadap pengurus rumah ibadah. Tidak hanya marbot,” kata dia. Sistem pendaftaran melalui situs resmi Transjakarta. Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima manfaat program dengan kategori pengurus rumah ibadah. Hanya saja, pengurus tempat ibadah harus mengunggah surat keputusan (SK) dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ketentuan tersebut perlu diperbarui agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pengurus rumah ibadah nonmuslim. Sebab tidak berada di bawah naungan DMI. Melalui revisi itu, harap Francine, dapat memberi ruang setara bagi seluruh pemuka agama dan pengurus tempat ibadah di Jakarta. Pemberian layanan transportasi gratis kepada seluruh pengurus rumah ibadah akan sejalan dengan semangat keadilan dan keberagaman. Menjadi karakter masyarakat Jakarta. “Kami melihat di website Transjakarta, ketika masyarakat mau mengajukan sebagai pengurus rumah ibadah, di sana masih tertulis harus meng-upload SK DMI. Nah, ini tolong disesuaikan juga,” tukas Francine. (yla/df)

Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016 terkait Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10). Ia mengatakan, Usul Transportasi Gratis untuk Pengurus Rumah Ibadah

Kunjungan Komisi E ke Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
Komisi E DPRD DKI Jakarta meninjau Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengunjungi lokasi bersama Wakil Ketua Agustina Hermanto. Turut hadir Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah, Abdul Aziz, Imamuddin, Raden Gusti Arief Yulifard, Uwais El Qoroni, Astrid Kuya, Desie Christhyana Sari, Dina Masyusin, Fatimah Tania Nadira Alatas, Elva Farhi Qolbina dan Chicha Koeswoyo. Pimpinan dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mendengarkan paparan dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait profil Perkampungan Budaya Betawi. Eksekutif yang hadir dalam kesempatan itu yakni Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary beserta jajaran. Kegiatan itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 1026/HM.03.01 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (yla/df)

Komisi E DPRD DKI Jakarta meninjau Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengunjungi lokasi bersama Wakil Ketua Agustina Hermanto. Turut hadir Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah, Abdul Aziz, Imamuddin, Raden Gusti Arief Yulifard, Uwais El Qoroni, Astrid Kuya, Desie Christhyana Sari, Dina Masyusin, Fatimah Tania Nadira Alatas, Kunjungan Komisi E ke Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Pembahasan Ranperda Pendidikan, Subki: Semifinal
Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (7/10). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat. Agenda pembahasan terfokus pada penyempurnaan akhir substansi pasal-pasal sebelum difinalisasi bersama pihak eksekutif. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki menyampaikan, proses pembahasan telah mencapai tahap akhir dan akan final dalam satu kali pertemuan ke depan. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki “Hari ini bisa dibilang semifinal, posisinya sudah match point. Insyaallah, satu kali pertemuan lagi bisa rampung karena masih ada beberapa poin yang perlu dimasukkan,” ujar Subki. Rapat juga membahas penyesuaian tata kelola, peningkatan mutu, serta kolaborasi antarinstansi. Dengan begitu, mendukung sistem pendidikan di DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan hal senada. Ia menilai, Ranperda menjadi langkah penting memperkuat arah kebijakan pendidikan. Lebih terukur dan kontekstual. “Ranperda ini harus segera diselesaikan agar pelaksanaan pendidikan di Jakarta lebih terarah dan terjamin mutunya,” terang Nahdiana. (all/df)

Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (7/10). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 3 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat. Agenda pembahasan terfokus pada penyempurnaan akhir substansi pasal-pasal sebelum difinalisasi bersama pihak eksekutif. Ketua Pembahasan Ranperda Pendidikan, Subki: Semifinal

Modernisasi Pertanian di Tengah Minim Lahan
Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung ladang farm di kawasan Jakarta Selatan sebagai salah satu inovasi pertanian perkotaan yang patut menjadi contoh. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, kehadiran konsep pertanian modern itu sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara bijak. Terutama di tengah kian terbatasnya ruang di Jakarta. Data Pemprov DKI pada tahun 2023, luas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya tersisa 5,18 persen dari total luas wilayah. Sementara kebutuhan lahan pertanian semakin mendesak. Sebagai upaya memenuhi pasokan pangan bagi jumlah penduduk yang terus meningkat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (dok.DDJP) Francine menilai, penerapan vertical farming dengan lahan yang terbatas dapat dioptimalkan. Menghasilkan berbagai produk pangan. Inovasi itu menjawab tantangan keterbatasan tanah. Termasuk memberi peluang penyediaan bahan makanan sehat bagi masyarakat Jakarta. “Konsep vertical farming ini bisa mengatasi masalah keterbatasan tanah sekaligus memberikan makanan kepada warga yang tinggal di Jakarta,” kata dia. Untuk itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat dukungan terhadap modernisasi pertanian. Solusi menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Jakarta. Perlu memperbanyak Program Urban Farming atau pertanian perkotaan di berbagai wilayah Jakarta. Tujuannya membantu memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, mengedukasi masyarakat tentang kemandirian pangan. Meningkatkan ketahanan lingkungan melalui pemanfaatan lahan terbatas. Francine menekankan, tantangan pangan di Jakarta semakin kompleks. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1961, jumlah penduduk Jakarta masih kurang dari 4 juta jiwa. Melonjak hingga lebih dari 10 juta jiwa pada tahun 2020. Pertumbuhan penduduk tersebut menimbulkan tekanan besar pada kebutuhan pangan. Terutama beras sebagai bahan pokok utama. “Pemprov DKI harus mendukung modernisasi pangan yang untuk mencukupi kebutuhan warganya dan menstabilkan harga di pasar,” pungkas Francine. (yla/df)

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendukung ladang farm di kawasan Jakarta Selatan sebagai salah satu inovasi pertanian perkotaan yang patut menjadi contoh. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, kehadiran konsep pertanian modern itu sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara bijak. Terutama di tengah kian terbatasnya ruang di Jakarta. Data Pemprov DKI pada tahun 2023, luas lahan Ruang Terbuka Modernisasi Pertanian di Tengah Minim Lahan

Perda KTR Harus Utamakan Aspek Keadilan
Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 pasal. Sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Jhonny, harus ada penekanan mengutamakan aspek berkeadilan. Pasalnya masih banyak pedagang yang bergantung hidup dari penghasilan rokok. Misalnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual rokok. Sehingga harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat, ekonomi, dan budaya. “Kalau nanti ada sesuatu yang merugikan bisa jadi masalah juga,” ujar Jhonny, Kamis (2/10). Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP) “Jadi jangan tertutup dengan masukan-masukan baru untuk mengedepankan aspek keadilan,” tambah dia. Jhonny menyadari semangat Perda KTR. Yaitu mengatur regulasi terkait aturan mengenai larangan merokok di kawasan tertentu. Tentunya dengan pembatasan yang sudah disepakati di KTR. “Jadi bukan melarang orang merokok, tapi dibatasi tempatnya. Ada kawasan tanpa rokok, jangan di situ merokok,” kata Jhonny. Sebelum finalisasi laporan Ranperda KTR, lanjut dia, perlu koreksi kembali bersama eksekutif. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Jangan sampai mematikan usaha UMKM dan pedagang kaki lima. Karena biar bagaimanapun nggak bisa tiba-tiba harus bertahap,” pungkas dia. (apn/df) Ketentuan itu tercantum dalam BAB II KAWASAN TANPA ROKOK Pasal 4: (1) Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi; a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan b. Tempat Proses Belajar Mengajar c. Tempat Anak Bermain d. Tempat Ibadah e. Angkutan Umum f. Prasarana Olahraga g. Tempat Kerja h. Tempat Umum i. Tempat Hiburan Malam j. ruang publik terpadu dan k. tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok di ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Gubernur.

Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 pasal. Sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Jhonny, harus ada penekanan mengutamakan aspek berkeadilan. Pasalnya masih banyak pedagang yang bergantung hidup dari penghasilan rokok. Misalnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual rokok. Perda KTR Harus Utamakan Aspek Keadilan