@dmin

Bapemperda Minta PAM Jaya Perkuat Publikasi Capaian Layanan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PAM Jaya memperkuat publikasi terkait transformasi dan capaian layanan pasca peralihan dari operator swasta. Anggota Bapemperda Ongen Sangaji dan Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengungkapkan hal itu dalam kunjungan kerja ke PAM Jaya, Rabu (1/10). Anggota Bapemperda Ongen Sangaji menilai, kontribusi PAM Jaya bagi warga Jakarta semakin nyata sejak dua tahun lalu mengambil alih penuh pengelolaan air dari Palyja dan Aetra. Namun, ia menekankan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perjalanan transformasi tersebut. Termasuk soal sumber air yang sebagian besar berasal dari Jatiluhur. “PAM Jaya sudah memberi kontribusi nyata, tapi masyarakat banyak yang belum tahu,” ujar Ongen. Ongen menambahkan, publik perlu mengetahui penggunaan air Jakarta sebagian besar dengan membeli dari Jatiluhur. Lalu mengalir ke Jakarta lewat jaringan pipa. “Informasi ini kurang dipublikasikan,” tegas dia. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan hal senada. Ia menekankan, sosialisasi capaian PAM Jaya sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Keberhasilan yang sudah dicapai, tambah Aziz, perlu publikasi lebih luas agar masyarakat memahami konteks pelayanan secara utuh. Bukan hanya soal tarif. “PR kita adalah bagaimana mensosialisasikan prestasi dan progres yang sudah dicapai,” terang Abdul Aziz. Menurut Abdul Aziz, pihak yang kontra terhadap pelayanan air biasanya berangkat dari persoalan tarif. Padahal, masih banyak warga yang terpaksa membeli air dengan harga lebih mahal melalui gerobak. “Yang harus diperhatikan bukan hanya harga, tetapi juga cakupan layanan,” pesan dia. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengajak DPRD berkolaborasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami berharap saat reses DPRD, PAM Jaya juga bisa dihadirkan agar masyarakat mendapat informasi langsung dan tidak salah persepsi,” pungkas Arief. (all/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta PAM Jaya memperkuat publikasi terkait transformasi dan capaian layanan pasca peralihan dari operator swasta. Anggota Bapemperda Ongen Sangaji dan Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengungkapkan hal itu dalam kunjungan kerja ke PAM Jaya, Rabu (1/10). Anggota Bapemperda Ongen Sangaji menilai, kontribusi PAM Jaya bagi warga Jakarta semakin nyata sejak dua tahun lalu Bapemperda Minta PAM Jaya Perkuat Publikasi Capaian Layanan

JRMK dan UPC Khawatir Air Bersih jadi Komoditas Bisnis
Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/10). Penasehat Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menerima delegasi kedua organisasi tersebut. Turut hadir, Penasehat Fraksi Nasdem Mohamad Ongen Sangaji, Sekretaris Fraksi Immamudin dan Anggota Fraksi Gias Kumari Putra, Riano P. Ahmad, Fatimah Tania Nadira Alatas. Wibi yang juga menjabat wakil ketua DPRD DKI Jakarta menyampaikan, membuka ruang seluas-luasnya agar keresahan masyarakat bisa disampaikan langsung kepada wakil rakyat. Termasuk di antaranya keluhan dan aspirasi yang disampaikan JRMK dan UPC yang menolak rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perseroan daerah (Perseroda). Wibi mengatakan, akan menindaklanjuti masukan dari kedua organisasi itu. Lalu, membawa dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. “Membuka pintu lebar-lebar agar segala bentuk keresahan masyarakat bisa tersampaikan,” ujar dia. Warga khawatir perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dapat mengurangi akses masyarakat miskin kota terhadap layanan publik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. “Warga takut hak atas air yang dijamin lewat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 akan beralih menjadi komoditas bisnis,” ungkap Wibi. Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Bisnis PAM Jaya Anugrah Esa memastikan, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tidak mempengaruhi kewenangan penetapan tarif oleh pemerintah. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 mengatur tentang penetapan tarif. “Ini pagar yang menjaga seluruh perusahaan daerah air minum itu tidak bisa semena-mena menetapkan tarif,” tegas dia. Sementara itu, warga bernama Fani mengaku khawatir perubahan status bentuk hukum PAM Jaya berpotensi menimbulkan masalah dalam pelayanan dasar air bersih. Terutama bagi kawasan yang belum tersentuh pipanisasi. Seperti Kampuk Tembok Bolong Muara Angke. Ia juga khawatir, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda akan berimbas pada akses masyarakat kecil terhadap air bersih. “Kalau PAM Jaya berubah ke Perseroda bagaimana nasib kami yang kelas bawah,” tukas Fani. (yla/df)

Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/10). Penasehat Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menerima delegasi kedua organisasi tersebut. Turut hadir, Penasehat Fraksi Nasdem Mohamad Ongen Sangaji, Sekretaris Fraksi Immamudin dan Anggota Fraksi Gias Kumari Putra, Riano P. Ahmad, Fatimah JRMK dan UPC Khawatir Air Bersih jadi Komoditas Bisnis

Penyegelan Parkir llegal, Jupiter: Kami Tidak Tebang Pilih
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta inspeksi mendadak (Sidak) dan menyaksikan penyegelan empat lokasi parkir ilegal, Rabu (1/10). Lokasi parkir tersebut beroperasi di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Masing-masing di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. “Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya yang dikelola oleh operator parkir tanpa izin. Ironisnya, lahan ini adalah milik Pemprov,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. Langkah penyegelan, sambung dia, merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta. Artinya, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. “Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter. Jupiter juga memastikan penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak ada perbedaan perlakuan antara juru parkir kecil di lapangan dengan operator besar yang mengelola lahan strategis. “Kami tidak tebang pilih. Jangan sampai juru parkir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, melanjutkan hidupnya ditangkap-tangkapin,” ungkap Jupiter. Ia berharap, pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap praktik parkir ilegal, baik di lahan milik swasta maupun aset pemerintah. Dengan demikian, tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Jupiter. (gie/df)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta inspeksi mendadak (Sidak) dan menyaksikan penyegelan empat lokasi parkir ilegal, Rabu (1/10). Lokasi parkir tersebut beroperasi di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Masing-masing di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. “Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya Penyegelan Parkir llegal, Jupiter: Kami Tidak Tebang Pilih

Jaga Kendali Saham PAM Jaya
Ia mengungkapkan hal itu usai rapat dengar pendapat (RDP) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, Rabu (1/10). “Kepemilikan saham tidak boleh bergeser ke swasta. Pemerintah harus tetap memegang kendali,” ujar Abdul Aziz. Aziz menyebut, pihaknya belum memulai pembahasan pasal per pasal. Sebab, masih tahap administrasi dan RDP. DPRD akan kunjungan ke PAM Jaya, sebelum masuk ke pembahasan detail. Bapemperda juga membuka ruang partisipasi publik melalui email resmi agar masyarakat dapat mengirimkan aspirasi. “Masukan akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal,” tutur Aziz. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan hal senada. Memastikan perubahan menjadi Perseroda tidak akan mengurangi fungsi layanan publik. “Dengan Perseroda, tata kelola lebih kuat dan kepemilikan mayoritas tetap pada Pemprov,” ungkap Arief. (all/df)

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, kendali saham PAM Jaya harus tetap berada di tangan pemerintah daerah. Ia mengungkapkan hal itu usai rapat dengar pendapat (RDP) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, Rabu (1/10). “Kepemilikan saham tidak boleh bergeser ke swasta. Pemerintah harus tetap memegang kendali,” ujar Abdul Aziz. Jaga Kendali Saham PAM Jaya

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 50 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI-FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI-KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Tiga Poin Krusial Disepakati Pansus Pendidikan
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menuntaskan sejumlah substansi penting dalam rapat finalisasi di Ruang Rapat Komisi E, Senin (15/9). Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Subki menyampaikan, rapat kali itu menghasilkan tiga poin krusial yang berkaitan langsung dengan peserta didik, satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan. “Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan tiga poin krusial yang penting,” ujar Subki. Poin pertama, penetapan subsidi bantuan berkelanjutan bagi peserta didik. Bantuan itu termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan skema sosial lainnya. Dengan demikian, anak-anak sekolah mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Poin kedua, pemberian bantuan kepada satuan pendidikan formal di luar Dinas Pendidikan. Seperti, sekolah keagamaan dan madrasah. Subki menegaskan, pemerintah daerah tetap bisa memberi dukungan sesuai kemampuan fiskal. Meskipun dalam bentuk hibah. “Sekolah-sekolah di luar jalur Dinas Pendidikan tetap mendapat perhatian dari pemerintah,” terang Subki. Poin ketiga, jaminan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Termasuk guru honorer di sekolah swasta maupun madrasah, selama ini belum tersentuh perhatian layak. Ia menambahkan, progres pembahasan berjalan baik berkat kerja sama erat antara DPRD dan Dinas Pendidikan. Menurut dia, tantangan terbesar adalah memastikan setiap aturan ditempatkan pada porsi yang benar sesuai mekanisme hukum. “Pada prinsipnya, DPRD bersama Dinas Pendidikan punya semangat yang sama, ingin memberikan yang terbaik,” pungkas Subki. (all/df)

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menuntaskan sejumlah substansi penting dalam rapat finalisasi di Ruang Rapat Komisi E, Senin (15/9). Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Subki menyampaikan, rapat kali itu menghasilkan tiga poin krusial yang berkaitan langsung dengan peserta didik, satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan. “Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan tiga poin krusial yang penting,” Tiga Poin Krusial Disepakati Pansus Pendidikan

Optimalisasi Aset untuk Tingkatkan PAD
DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah provinsi mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Hal itu sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Aset yang dimiliki Jakarta bukan hanya bernilai besar. Namun memiliki potensi untuk dikelola secara produktif. Sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah. Melalui tata kelola yang transparan dan profesional, aset yang sebelumnya kurang termanfaatkan dapat dialihkan menjadi sumber pendapatan yang berkesinambungan. DPRD DKI Jakarta menekankan, pemetaan aset secara menyeluruh sangat penting. Pemanfaatan berbasis kebutuhan masyarakat, serta kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak swasta tanpa mengurangi kepentingan publik. Optimalisasi aset daerah juga untuk memperkuat fondasi pembangunan kota. Menghadirkan layanan publik yang lebih baik, serta membuka ruang investasi dan lapangan kerja. Dengan pengelolaan yang tepat, DPRD DKI Jakarta meyakini potensi aset yang dimiliki dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Potensi pendapatan lebih dimaksimalkan,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, beberapa waktu lalu. Menurut Khorudin sumber-sumber pendapatan masih bisa digali dari pemanfaatan aset. Terutama asset yang bisa dikerjasamakan. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) “Jika aset dikerjasamakan, kita tidak perlu keluar biaya perawatan, dan aset juga tercatat serta terjaga,” kata dia. Kolaborasi antara Pemprov dan para pemangku kepentingan sangat penting. Aset daerah produktif. Berdampak langsung pada peningkatan PAD. “Harapan saya, potensi pendapatan dari aset bisa lebih dimaksimalkan. Apalagi APBD kita juga meningkat,” tutur dia. Khorudin menambahkan, visi Jakarta sebagai kota global harus diterjemahkan ke dalam program-program nyata dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). (red)

DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah provinsi mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Hal itu sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Aset yang dimiliki Jakarta bukan hanya bernilai besar. Namun memiliki potensi untuk dikelola secara produktif. Sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah. Melalui tata kelola yang transparan dan profesional, aset yang sebelumnya kurang termanfaatkan dapat dialihkan menjadi Optimalisasi Aset untuk Tingkatkan PAD

Pansus Fokus Penyelenggaraan Pendidikan Bernilai Karakter dan Budaya
DPRD DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan aturan di bidang pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Namun fokus juga pada menanamkan nilai karakter dan budaya. Harapannya, generasi muda Jakarta tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berintegritas, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial dan budaya. Pendidikan berbasis karakter dan budaya dipandang penting sebagai fondasi membangun masyarakat yang berakhlak mulia, menghargai keberagaman, serta mampu menjaga identitas lokal di tengah arus globalisasi. Karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong agar setiap aturan yang disusun dapat mengintegrasikan pendidikan formal dengan penguatan nilai-nilai moral, etika, dan tradisi. Dengan begitu, dunia pendidikan di Jakarta menghasilkan lulusan yang unggul secara akademis. Termasuk mewujudkan generasi berkarakter kuat dan mampu membawa Jakarta menuju masa depan yang lebih berbudaya dan berdaya saing. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki menegaskan, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengarah pada generasi muda yang berkualitas. Ekosistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pembangunan karakter, akhlak, serta nilai kebangsaan bagi peserta didik. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki. (dok.DDJP) “Ini bicara tentang mutu Pendidikan. Kita ingin pendidikan melahirkan anak-anak kita yang berkarakter,” ujar Subki di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut Subki, sangat penting menjaga nilai budaya dan karakter bangsa dalam dunia pendidikan. Sehingga mendorong materi tentang kebudayaan dapat diintegrasikan dalam kegiatan sekolah. Khususnya melalui jalur kegiatan tambahan (ekstrakulikuler) di tingkat SD, SMP, SMA. (yla/df)

DPRD DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan aturan di bidang pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Namun fokus juga pada menanamkan nilai karakter dan budaya. Harapannya, generasi muda Jakarta tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berintegritas, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial dan budaya. Pendidikan berbasis karakter dan budaya dipandang penting sebagai fondasi membangun masyarakat yang berakhlak mulia, menghargai keberagaman, serta Pansus Fokus Penyelenggaraan Pendidikan Bernilai Karakter dan Budaya