@dmin

Bapermperda Komitmen Tingkatkan Produktivitas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pembentukan peraturan daerah (Perda). Komitmen itu demi menciptakan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan di tingkat daerah. Demikian ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penyusunan Propemperda Tahun 2026, Rabu (20/8). Aziz menanggapi sorotan terkait produktivitas pembentukan Perda yang dinilai masih rendah dikarenakan situasi dan kondisi berbeda dengan daerah lain. DKI Jakarta tidak ada DPRD tingkat kabupaten/kota. Seluruh pembahasan Perda hanya terpusat di DPRD tingkat provinsi. “Kita tidak bisa membandingkan DKI dengan daerah lain. Karena daerah lain itu ada DPRD tingkat dua,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta. Menurut Aziz, produktivitas di daerah-daerah terlihat tinggi. DPRD tingkat kabupaten/kota menghasilkan banyak Perda. Sementara di DKI Jakarta, masih menunggu antrean pembahasan di DPRD provinsi. “Jadi, antreannya panjang, dan produktivitasnya dianggap rendah,” jelas Aziz. Karena itu, sambung Aziz, Bapemperda berkomitmen meningkatkan produktivitas dan meninggalkan warisan (legacy) yang bermanfaat bagi warga Jakarta. “Target-target ini akan terus kami dorong agar antrean 96 Raperda bisa segera diselesaikan,” kata Aziz Selain itu, tambah dia, Bapemperda akan mengubah strategi pembahasan agar lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan Perda. Jika mengandalkan pola standar, membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan bisa mencapai 10 tahun. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pembentukan peraturan daerah (Perda). Komitmen itu demi menciptakan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan di tingkat daerah. Demikian ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penyusunan Propemperda Tahun 2026, Rabu (20/8). Aziz menanggapi sorotan terkait Bapermperda Komitmen Tingkatkan Produktivitas

Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026. “Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh lamgkah-langkahnya untuk lahirnya Perda yang direvisi. Yakni, Perda Pemajuan Budaya Betawi,” ujar Khoirudin, Rabu (20/8). Ia menjelaskan, dukungan mempercepat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pada bagian ke-12 tentang Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, Pasal 31 ayat 1 huruf (a) kewenangan yang dimaksud adalah prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. “Konsen untuk menjaga pelestarian Budaya Betawi dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 2 tahun 2024 untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi Nomor 4 tahun 2015,” ucap Khoirudin. Ia juga mengusulkan agar dalam Perda yang akan direvisi harus mengatur tentang akses khusus. Tujuannya agar warga Betawi bisa memberi masukkan terhadap pembangunan Kota Jakarta. “Kita adalah subjek pembangunan, artinya kita ikut terlibat di lapangan. Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri,” kata Khoirudin. Di kesempatan yang sama, Penasihat Kaukus Muda Betawi KH Luthfi Hakim mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan masuk dalam revisi Perda 4 Tahun 2015. Masing-masing terkait kemajuan kebudayaan, lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan. “Kita mengusulkan hanya tiga pasal untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Pertama adanya lembaga yang khusus melindungi Budaya Betawi yang mengatur keseluruhan Betawi dari semua aspek,” tutur Luthfi. Ia menjelaskan, lembaga adat yang dimaksud yakni gabungan dari seluruh elemen organisasi Betawi. Mulai dari perwakilan majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya. “Selama ini, Jakarta belum pernah ada lembaga adat. Maka ormas kebudayaan boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu. Kami berharap lembaga adat ini segera terbentuk,” kata Luthfi. Terkait dana abadi kebudayaan, Luthfi menjelaskan, hal itu juga telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka pemajuan kebudayaan. “Ada undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Jadi itu bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan keputusan dari pemerintah,” ucap Luthfi. Sementara itu, Pembina Kaukus Muda Betawi Beky Mardani menjelaskan, Perda Pelestarian Budaya Betawi perlu revisi karena dinilai sudah tak relevan. Mengingat kondisi Jakarta sudah jauh berbeda dari 10 tahun lalu. “Perda 4 itu sudah tidak sesuai dengan kondisi objektif hari ini. Ia dilahirkan sebelum UU Pemajuan Budaya dilahirkan 2017,” ungkap dia. “Lalu kondisi eksisting Jakarta hari ini sudah sangat jauh berbeda dari yang lalu. Harus bisa masuk dalam pertimbangan,” tambah Beky. Melalui revisi Perda, lanut Beky, bisa meneruskan dan mewariskan nilai-nilai kebudayaan pada generasi mendatang. “Nilai yang terbuka, religius, demokratis, toleran. Itu nilai-nilai yang harus kita tularkan kepada generasi berikut. Ini akan memperkaya revisi yang akan kita laksanakan,” pungkas Beky. (gie/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026. “Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Pansus Fokus Penguatan Mutu Pendidikan
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan merampungkan pembahasan Bab IV Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Pada bab tersebut, kata Ketua Pansus Ranperda M. Subki, fokus pada penguatan mutu pendidikan di Jakarta. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia menjelaskan, Bab IV merupakan salah satu bagian krusial karena mengatur standar mutu pendidikan dan kualitas tenaga pendidik dan guru. “Kita pengen mutu pendidikan kita tentu semakin baik, salah satu unsur mutu itu adalah bagian dari guru dan tenaga pendidikan,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, ungkap Subki, di antaranya menyebut tentang pelatihan bagi para tenaga pendidik dan guru. Tujuannya, peningkatan kualitas. Pansus berharap, pelatihan itu membuat tenaga pendidik di Jakarta semakin profesional. Semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Sehingga mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. “Kita sudah menetapkan adanya pelatihan-pelatihan untuk guru dan tenaga pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Subki. Guna memastikan mutu pendidikan tetap terjaga, jelas Subki, Pasal 27 menyebut bahwa pengelola satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi rencana peningkatan mutu satuan pendidikan yang diminta oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap tahun. “Minimal setahun sekali memberikan laporan dan evaluasi, jadi evaluasi setiap tahun sehingga semua bisa terpantau dengan baik,” pungkas Subki. (yla/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan merampungkan pembahasan Bab IV Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Pada bab tersebut, kata Ketua Pansus Ranperda M. Subki, fokus pada penguatan mutu pendidikan di Jakarta. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia menjelaskan, Pansus Fokus Penguatan Mutu Pendidikan

Bapemperda akan Bahas Revisi Enam Perda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Meliputi 3 Ranperda APBD yang bersifat wajib. Lalu, 3 Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas yang hingga kini masih dibahas. Begitu pula dengan 3 BUMD dan RPJMD 2025-2029. Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan revisi Propemperda Tahun 2025 Rabu (20/8). Ia mengungkapkan, Bapemperda berencana membahas terkait lambang daerah, batas wilayah, lembaga masyarakat kelurahan, dewan kota, dan PAM Jaya. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) Khusus terhadap perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), kata Aziz, dikarenakan PAM Jaya punya program prioritas. Seperti penggantian pipa-pipa di seluruh wilayah Jakarta. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan air bersih dengan target 100 persen. Untuk memenuhi hal itu, lanjut Aziz, PAM Jaya memerlukan anggaran besar. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sangat diperlukan. Aziz mengatakan, keluhan pelanggan soal kualitas air selama ini lantaran kondisi pipa-pipa yang sudah berusia 100 tahun. Sudah ada sejak zaman kolonilal. “Maka perlu diganti. Tapi PAM perlu dana besar untuk mengganti pipa-pipa itu semua. Karena itu, PAM mengusulkan agar bisa menjadi perseroda,” jelas Aziz. Tujuan pergantian status itu agar kebijakan perusahaan lebih fleksibel. Sehingga memungkinkan untuk mencari investasi. “Mungkin bisa cari dana dari luar, dan sebagainya,” tambah dia. Dengan demikian, Aziz mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar memegang kendali fungsi kontrol dan kualitas terkait perubahan bentuk hukum tersebut. “Agar kualitas maupun standar harga bisa terkontrol dan standar pelayanan pun bisa menjadi lebih baik,” pungkas dia. (apn/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Meliputi 3 Ranperda APBD yang bersifat wajib. Lalu, 3 Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas yang hingga kini masih dibahas. Begitu pula dengan 3 BUMD dan RPJMD Bapemperda akan Bahas Revisi Enam Perda

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 42 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 235 TAHUN 2024 TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2024-2029
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2024-2029KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN 2024-2029
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025