@dmin

Bapemperda Gelar RDPU Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan
Bapemperda Gelar RDPU Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan February 10, 2026 1:38 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Selasa (10/2). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memimpin rapat yang terselenggara secara hybrid di Gedung DPRD DKI Jakarta. Agenda RDPU meliputi pemaparan eksekutif dan penyampaian masukan serta saran dari Bapemperda, Komisi B, dan Komisi C. Rapat juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima pandangan dan masukan dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan (Ormas/Orsos), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Aziz mempersilakan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) memaparkan substansi Ranperda. RDPU itu dapat memperkaya substansi Ranperda melalui berbagai masukan konstruktif. Sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat ketahanan pangan Jakarta secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (yla/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Selasa (10/2). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memimpin rapat yang terselenggara secara hybrid di Gedung DPRD DKI Jakarta. Agenda RDPU meliputi pemaparan eksekutif dan penyampaian masukan serta saran dari Bapemperda, Komisi B, dan Komisi C. Bapemperda Gelar RDPU Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan

Efesiensi Energi dan Air Bangunan Gedung, Wahyu Dewanto: Langkah yang Sangat Baik
Efesiensi Energi dan Air Bangunan Gedung, Wahyu Dewanto: Langkah yang Sangat Baik February 10, 2026 12:05 pm Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Kebijakan itu menuai dukungan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. Menurut Wahyu, kebijakan itu merupakan langkah konkret upaya mitigasi perubahan iklim. Bagian dari pelaksanaan Program Climate Action Implementation (CAI), kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris, serta jaringan kota dunia, C40 Cities. Program CAI berpotensi menurunkan konsumsi listrik dan air secara signifikan. Sehingga mampu menghemat biaya langganan bagi pemilik gedung. Penerapan Efisiensi energi dan air, lanjut Wahyu, sangat relevan bagi kota besar seperti Jakarta. Kebijakan itu juga mampu mendorong pengelolaan bangunan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. (dok.DDJP) “Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menekan penggunaan energi dan air. Terutama di kota-kota besar,” ujar Wahyu, beberapa waktu lalu. Hanya saja, kata politisi Partai Gerindra itu, keberhasilan implementasi kebijakan butuh kesungguhan dari para pemilik gedung. Perlu investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan air. “Perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program,” terang Wahyu. Perluasan Program CAI juga dapat mencakup gedung-gedung nonpemerintah. Pemprov DKI bisa memberikan insentif kepada pemilik gedung yang terbukti konsisten dalam menerapkan program itu. Untuk pengembangan gedung hemat energi dan air, lanjut dia, bisa termuat secara garis besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan, desain bangunan ramah lingkungan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Jakarta Green Building Regulation. “Tentu ini bisa menjadi dasar penguatan regulasi bangunan hijau di Jakarta ke depan,” tegas Wahyu. Sebelumnya, Gubernur Pramono menargetkan Program CAI bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030. Termasuk pula meningkatkan efisiensi energi dan air hingga 30 persen. Target tersebut penting, mengingat sektor bangunan menyumbang sekitar 60 persen emisi di Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI mampu mewujudkan gedung-gedung pemerintah sebagai percontohan bangunan hijau. Mendorong transisi Jakarta menuju kota rendah karbon dan berkelanjutan. (red)

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Kebijakan itu menuai dukungan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. Menurut Wahyu, kebijakan itu merupakan langkah konkret upaya mitigasi perubahan iklim. Bagian dari pelaksanaan Program Climate Action Implementation (CAI), kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris, serta Efesiensi Energi dan Air Bangunan Gedung, Wahyu Dewanto: Langkah yang Sangat Baik

Jangan Berlubang Makan Korban, Ade Suherman: Jangan Menunggu Ada Laporan
Jangan Berlubang Makan Korban, Ade Suherman: Jangan Menunggu Ada Laporan February 10, 2026 11:06 am Pemprov DKI Jakarta punya tanggung jawab memastikan keselamatan pengguna jalan. Terutama dalam menyediakan fasilitas ruas jalan yang aman dan nyaman. Demikian ungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman menanggapi kondisi jalan rusak yang merenggut nyawa seorang pelajar SMKN 34 Jakarta di Kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur. Korban tewas akibat kecelakaan tunggal saat menuju sekolah, Senin (9/2/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Pelajar itu terjatuh dari sepeda motor akibat kondisi jalan berlubang di kawasan tersebut. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman. (dok.DDJP) “Pemerintah harus memastikan warga jangan sampai mengalami kecelakaan,” ujar Ade di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/2). Menurut Ade, Pemprov DKI harus gerak cepat. “Jangan menunggu ada kecelakaan, jangan menunggu ada laporan,” tandas dia. Politisi PKS itu menegaskan, perbaikan infrastruktur jalan harus secara responsif dan berkelanjutan. Khususnya pada titik-titik rawan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. “Dishub harus bekerja sama dengan Bina Marga yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan. Bersinergi supaya jangan sampai warga kembali mengalami kecelakaan,” tukas Ade. (red)

Pemprov DKI Jakarta punya tanggung jawab memastikan keselamatan pengguna jalan. Terutama dalam menyediakan fasilitas ruas jalan yang aman dan nyaman. Demikian ungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman menanggapi kondisi jalan rusak yang merenggut nyawa seorang pelajar SMKN 34 Jakarta di Kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur. Korban tewas akibat kecelakaan tunggal saat menuju sekolah, Senin (9/2/2026) pagi, sekitar Jangan Berlubang Makan Korban, Ade Suherman: Jangan Menunggu Ada Laporan

Legislator Desak Penghentian Sementara Pembangunan Gedung Swasta
Legislator Desak Penghentian Sementara Pembangunan Gedung Swasta February 10, 2026 10:07 am Penggunaan air tanah pada bangunan gedung berdampak pada penurunan permukaan tanah di Jakarta. Demikian ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. Karena itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas. August mengungkapkan hal itu sebagai respons atas kebijakan Gubernur Pramono Anung yang melarang gedung-gedung menggunakan air tanah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP) “Sekarang kita perlu kebijakan yang lebih tegas lagi,” ujar August, beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemprov DKI perlu moratorium atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat. Terkecuali proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). “Pembangunan gedung-gedung besar bertingkat seperti mal, hotel, dan perkantoran besar dihentikan,” tegas August. Moratorium tersebut, lanjut dia, tentunya tidak pada proyek-proyek Rusunawa. Sebab, bermanfaat langsung bagi masyarakat. Sebelumnya, Gubernur Pramono menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Satu poin di dalam Pergub itu, pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah oleh bangunan-bangunan. “Seluruhnya sudah dilarang menggunakan air tanah,” pungkas Pramono. (red)

Penggunaan air tanah pada bangunan gedung berdampak pada penurunan permukaan tanah di Jakarta. Demikian ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. Karena itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas. August mengungkapkan hal itu sebagai respons atas kebijakan Gubernur Pramono Anung yang melarang gedung-gedung menggunakan air tanah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Legislator Desak Penghentian Sementara Pembangunan Gedung Swasta

Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Makan Bergizi Gratis
Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Makan Bergizi Gratis February 9, 2026 5:23 pm Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyaksikan langsung Penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah provinsi dan Badan Gizi Nasional terkait Sinergi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Kepala Badan Gizi Nasional RI Dadan Hindayana di Balairung, Balaikota DKI Jakarta. Nova mendukung kerja sama tersebut sebagai peran strategis memperkuat rantai pasok kebutuhan dasar masyarakat. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh. (dok.DDJP) “Pastinya, Komisi B mendukung untuk Sirkular Ekonomi dan Pemenuhan Gizi,” ujar Nova di lokasi, Senin (9/2). Ia menekankan, keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan sebagai bagian penting dalam kolaborasi tersebut. Sebab, BUMD seperti Food Station, Dharma Jaya, dan Pasar Jaya menjadi kunci dalam pemenuhan kebutuhan program pangan. “Misalnya telur, terus juga susu, daging (sapi), ayam, yang lain-lain, dan Pasar Jaya menyediakan tempatnya. Ini kolaborasi untuk menciptakan sirkular ekonomi,” tutur Nova. Selain pemenuhan gizi, ia menilai, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Jakarta juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Target pembangunan hingga lebih dari seribu dapur SPPG akan memperluas penyerapan tenaga kerja lokal. Keterlibatan masyarakat di sekitar dapur ini menjadi bukti Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi anak, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi di tingkat wilayah. Penandatanganan nota kesepakatan itu menjadi landasan penting bagi sinergi lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan program. Sekaligus, memperkuat peran Jakarta dalam mendukung agenda pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. “Penyerapan tenaga kerja yang ada di sekitar wilayah dapur-dapur SPPG. Kan ini bagus, ada penyerapan tenaga kerja,” pungkas Nova. (gie/df)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyaksikan langsung Penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah provinsi dan Badan Gizi Nasional terkait Sinergi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Kepala Badan Gizi Nasional RI Dadan Hindayana di Balairung, Balaikota DKI Jakarta. Nova mendukung kerja sama tersebut sebagai peran strategis memperkuat rantai pasok Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Makan Bergizi Gratis

Penguatan Sistem Pangan Jakarta Dapat Sorotan Fraksi Golkar
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memandang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan bukan sekadar urusan sektoral. Melainkan isu strategis yang menyangkut stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Jakarta. Demikian ungkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dimaz Raditya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/2). Persoalan pangan di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga menyangkut keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Fraksi Golkar menegaskan, ketimpangan ekonomi masih menjadi realitas yang memengaruhi kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. “Karena itu, sistem pangan Jakarta harus secara sadar dirancang untuk melindungi kelompok rentan,” ujar Dimaz. Stabilitas harga pangan tidak boleh berhenti sebagai slogan semata. Harus terwujud melalui kebijakan yang nyata dan dapat dirasakan langsung di lapangan. Fraksi Partai Golkar memandang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai jantung sistem ketahanan pangan Jakarta. Terutama dalam menghadapi kondisi darurat, gejolak harga, bencana, maupun gangguan pasokan dari luar daerah. Namun demikian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan masih belum cukup kuat. Belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengunci kewajiban penyediaan stok minimum. Yaitu berbasis analisis risiko, mekanisme penentuan penerima manfaat yang objektif, serta sistem pengawasan. Tujuannya, mencegah kebocoran dalam penyaluran cadangan pangan. “Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk program pangan harus bisa dilacak, diaudit, dan dievaluasi manfaatnya,” kata Dimaz. Oleh sebab itu, mendorong Ranperda agar menegaskan kewajiban audit terhadap program CPPD, pelaporan volume stok dan penyaluran, serta penetapan indikator keberhasilan intervensi pangan yang terukur. Menurut Fraksi Golkar, penguatan tata kelola sistem pangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar kebijakan pangan di Jakarta benar-benar mampu menjamin ketahanan pangan. Sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Perda perlu menegaskan kewajiban audit program CPPD, pelaporan volume stok dan penyaluran, serta indikator keberhasilan intervensi,” tukas Dimaz. (yla/df)

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memandang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan bukan sekadar urusan sektoral. Melainkan isu strategis yang menyangkut stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Jakarta. Demikian ungkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dimaz Raditya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/2). Persoalan Penguatan Sistem Pangan Jakarta Dapat Sorotan Fraksi Golkar

Pangan sebagai Hak Dasar
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menegaskan, persoalan pangan tidak boleh hanya sebagai urusan teknis ketersediaan atau dinamika harga di pasar. Demikian ungkap Wakil Ketua Fraksi Ahmad Moetaba dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan Menurut Fraksi PKB, pangan merupakan hak dasar manusia, pilar keamanan sosial, sekaligus ukuran martabat sebuah kota. Tata kelola pangan yang kokoh akan memberikan jaminan bagi warga untuk memperoleh akses atas pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau. Sebaliknya, sistem pangan yang rapuh tidak hanya memicu gejolak harga, tetapi juga menimbulkan kegelisahan keluarga, meningkatkan kerentanan sosial, serta melemahkan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, Fraksi PKB memandang Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan sebagai instrumen yang sangat penting dalam menopang pilar kehidupan Kota Jakarta. Di tengah ketidakpastian global, perubahan iklim yang mengacaukan siklus produksi, serta ketegangan geopolitik yang mengganggu rantai pasok, menuntut Jakarta punya sistem pangan yang tangguh dan adaptif. “Sistem pangan adalah ekosistem berlapis yang mencakup produksi, pengolahan, distribusi, akses, konsumsi, hingga pengelolaan limbah,” kata Ahmad Moetaba. Dalam pandangan Fraksi PKB, Ranperda itu harus menjadi peta jalan yang memungkinkan pemerintah bertindak cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ranperda tersebut juga harus secara tegas menutup berbagai titik lemah dalam sistem pangan Jakarta. Ranperda harus benar-benar membangun tata kelola yang menyeluruh, bukan sekadar memuat daftar kewenangan antarperangkat daerah. Sistem pangan dipandang sebagai ekosistem berlapis yang mencakup produksi, pengolahan, distribusi, akses, konsumsi, hingga pengelolaan limbah. “Fraksi PKB melihat Ranperda ini harus tegas menutup titik titik lemah sistem pangan Jakarta,” Ahmad Moetaba. Fraksi PKB mendorong agar Ranperda menghadirkan mekanisme koordinasi lintas sektor yang bersifat permanen dan bekerja secara nyata. Koordinasi tersebut diharapkan melibatkan unsur akademisi, pelaku usaha, jaringan pasar, komunitas pangan urban, organisasi sosial kemasyarakatan, serta tokoh agama. Sebagai usulan yang dinilai paling penting dan mendesak, Fraksi PKB mendorong pembentukan Dewan Pangan Jakarta atau Food Policy Council. Mengusulkan lembaga itu sebagai forum koordinasi lintas sektor yang permanen, bekerja sepanjang tahun. Memiliki mandat memastikan sistem pangan Jakarta berjalan secara terpadu sebagai satu kesatuan. “Tanpa satu simpul koordinasi yang kuat, kita akan terus mengulang pola lama, yaitu bekerja sektoral ketika krisis belum terjadi lalu berlari bersama ketika krisis sudah terjadi,” tukas Ahmad Moetaba. (yla/df)

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menegaskan, persoalan pangan tidak boleh hanya sebagai urusan teknis ketersediaan atau dinamika harga di pasar. Demikian ungkap Wakil Ketua Fraksi Ahmad Moetaba dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan Menurut Fraksi PKB, pangan merupakan hak dasar manusia, pilar keamanan sosial, sekaligus ukuran martabat sebuah kota. Tata Pangan sebagai Hak Dasar

Rano Karno Sampaikan Jawaban Gubernur atas Ranperda Sistem Pangan
Rano Karno Sampaikan Jawaban Gubernur atas Ranperda Sistem Pangan February 9, 2026 4:02 pm Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta terkait Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2). Rano menyampaikan ucapan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat oleh Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Ranperda tersebut. Pemprov DKI, kata Rano, terus berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pandangan umum, secara lengkap dan menyeluruh. “Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan pendapat yang disampaikan, perkenankan saya menyampaikan hal- hal yang bersifat strategis,” ujar Rano di Gedung DPRD DKI Jakarta. Rano mengapresiasi Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PSI, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat-Perindo, dan Fraksi NasDem, atas perhatian dan dukungan membahas penyelenggaraan sistem pangan. Regulasi itu penting karena terkait urusan mendasar bagi kehidupan warga. Apalagi, lanjut Rano, sistem pangan menjadi urusan pemerintahan. Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pelaksanaan Ranperda dan peraturan turunannya akan dijalankan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sesuai prinsip good governance,” tutur Rano. Selanjutnya, Rano menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PDI Perjuangan. Terkait ketersediaan dan pasokan pangan, Rano memastikan penguatan sistem pangan tidak cukup hanya pada pasokan pangan semata. Melainkan menjadi bagian dari Penyelenggaraan Sistem Pangan. “Penyediaan pangan dengan keterbatasan lahan di Jakarta, maka perlu dilakukan berbagai upaya kerja sama dengan daerah lain dan melakukan perdagangan antar wilayah,” jelas Rano. “Termasuk mengoptimalkan potensi Pertanian Perkotaan yang berbasis ruang dan teknologi,” tambah Rano. Menanggapi Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Fraksi GOLKAR, Fraksi Gerinda, Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan mengenai stabilitas dan pengendalian harga pangan, Rano menyampaikan, Ranperda nantinya berperan aktif mengatasi fluktuasi harga pangan. Sebab, Pemprov DKI Jakarta ketergantungan pangan dengan wilayah lain. Momentum perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). “Kita memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat diandalkan untuk melakukan pengendalian harga melalui kepemilikan stok pangan,” jelas Rano. “Dapat digunakan untuk komersil serta diberikan penugasan untuk melakukan kerja sama dengan produsen pangan di daerah lain,” papar Rano. Selanjutnya, menjawab pandangan Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS, dan Fraksi PSI, terkait Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Rano menyampaikan, CCPD merupakan delegasi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tertuang undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pangan dan gizi. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu dari lima provinsi yang belum memiliki CPPD. Karena itu, Rano memastikan, tujuan strategis CCPD di antaranya menanggulangi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam, serta menjaga stabilitas harga pangan di daerah. Sehingga ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara maksimal melalui pengadaan stok beras tahunan. “Cadangan pangan pemerintah telah memiliki pengaturan khusus sehingga pengaturan teknisnya tidak bisa digabungkan dengan kegiatan lain. Contohnya seperti Food Waste,” ungkap Rano. Menanggapi pandangan Fraksi PSI, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo terkait Data dan Informasi Pangan, Rano menyampaikan, penyediaan Sistem Informasi Pangan yang terintegrasi dengan berbagai sumber data merupakan salah satu bentuk mekanisme pemantauan dini atau early warning system. “Sistem Informasi Pangan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan sekaligus pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pangan,” kata Rano. Rano mengungkapkan, Sistem Informasi Pangan terdiri dari Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi, harga pangan,produksi pangan, capaian indikator ketahanan pangan, dan data lainnya. “Sistem tersebut ditujukan untuk mendeteksi masalah pangan dan gizi secara cepat di suatu wilayah berdasarkan pemantauan pada tiga pilar utama. Yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan,” pungkas Rano. (apn/df)

Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta terkait Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2). Rano menyampaikan ucapan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat oleh Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Ranperda tersebut. Pemprov DKI, kata Rano, terus berupaya menanggapi dan menjawab seluruh pandangan umum, secara lengkap Rano Karno Sampaikan Jawaban Gubernur atas Ranperda Sistem Pangan

Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen February 9, 2026 3:51 pm Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan harus mampu memperkuat tata kelola pangan daerah secara menyeluruh. Sebab, pangan memiliki posisi strategis dalam kehidupan warga dan pembangunan Jakarta ke depan. Demikian ungkap Anggota Fraksi PSI Francine Widjojo dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. “Sejalan dengan mandat kerangka regulasi nasional terkait pangan, keamanan pangan, ketahanan pangan, serta gizi,” ujar Francine, Senin (9/2). Menurut dia, sistem pangan yang kuat menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial ekonomi Jakarta sebagai kota global. Maka, Fraksi PSI berpandangan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan perlu mengatur secara jelas dukungan anggaran, mekanisme distribusi, serta tata kelola yang memadai. “Agar pemenuhan hak atas pangan di DKI Jakarta dapat dipenuhi tanpa reduksi serta dapat diperluas cakupan dan jenis kemanfaatannya,” tutur Francine. Pengaturan tersebut, ungkap dia, perlu agar pemenuhan hak atas pangan bagi warga DKI Jakarta dapat optimal, berkelanjutan, dan tanpa pengurangan manfaat. Fraksi PSI juga menekankan, penyelenggaraan sistem pangan harus mencakup seluruh rantainya. Mulai dari perencanaan hingga pengelolaan limbah. Pendekatan lintas sektor dan berkelanjutan menjadi prasyarat penting agar kebijakan pangan mampu menjawab tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara terpadu. “Agar Jakarta memiliki sistem pangan yang sehat, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Francine. Fraksi PSI juga menyoroti pentingnya distribusi pangan yang adil sebagai inti kebijakan pangan daerah. Bahkan, akses dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Khususnya kelompok rentan. Hal itu perlu menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan agar ketimpangan harga dan distribusi dapat ditekan. Selain itu, Fraksi PSI menegaskan, perlu kebijakan pemanfaatan dan keamanan pangan yang konsisten dan terkoordinasi. Edukasi gizi, pengawasan pangan segar dan olahan, serta penegakan standar keamanan pangan sangat penting. Memberikan perlindungan konsumen. Meningkatkan kualitas konsumsi masyarakat. Melalui pandangan tersebut, Fraksi PSI berharap, Ranperda itu dapat menjadi dasar kebijakan kuat dalam mewujudkan sistem pangan Jakarta yang aman, berkeadilan, dan berkelanjutan. “Agar perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas konsumsi dapat terwujud secara nyata,” pungkas Francine. (gie/df)

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan harus mampu memperkuat tata kelola pangan daerah secara menyeluruh. Sebab, pangan memiliki posisi strategis dalam kehidupan warga dan pembangunan Jakarta ke depan. Demikian ungkap Anggota Fraksi PSI Francine Widjojo dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. “Sejalan dengan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Sistem Pangan Perkuat Kebijakan Eksisting
Sistem Pangan Perkuat Kebijakan Eksisting February 9, 2026 3:41 pm Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya efektivitas dan keberlanjutan kebijakan terkait pangan di Jakarta. Sehingga aturan yang akan lahir bukan sekadar regulasi normatif. Demikian ungkap Bendahara Fraksi Partai Demokrat dan Perindo DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. “Ranperda ini tidak disusun dalam ruang hampa, melainkan hadir di tengah praktik pengelolaan pangan yang selama ini sudah berjalan, dengan berbagai capaian dan tantangan yang nyata,” ujar Wita, Senin (9/2). Fraksi Demokrat Perindo menilai, Jakarta sebagai daerah konsumen memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan pangan dari luar wilayah. “Karena itu, kami menekankan Ranperda tidak boleh menambah kompleksitas pengaturan yang berpotensi memperumit mekanisme koordinasi pasokan yang sudah berjalan,” kata Wita. Fraksi Demokrat Perindo juga menyoroti berbagai instrumen pengendalian harga dan pasokan milik Pemprov DKI. Seperti subsidi pangan, operasi pasar, dan koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah. “Karena itu Ranperda diminta memperkuat dasar hukum dan konsistensi kebijakan yang telah berjalan,” tutur Wita. Lalu, aspek cadangan pangan daerah turut menjadi perhatian juga. Ranperda perlu secara tegas mengatur fungsi, pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatan cadangan pangan agar dapat digunakan secara optimal dalam kondisi darurat maupun saat masyarakat membutuhkan. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam distribusi pangan perlu secara jelas dan proporsional. Menghindari tumpang tindih kewenangan. Memastikan respons cepat terhadap gangguan pasokan. Perlu juga penegasan peran BUMD pangan. Pemisahan yang jelas antara fungsi pelayanan publik dan kegiatan usaha komersial, demi menjaga akuntabilitas dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kejelasan batas ini penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pangan daerah,” ucap Wita. Terkait stabilitas harga, Fraksi Demokrat Perindo meminta Pemprov DKI menetapkan harga secara pasti dalam kerja sama antardaerah untuk sejumlah komoditas strategis. Melalui pandangan tersebut, Fraksi Faraksi Demokrat Perindo berharap, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu menjadi regulasi yang efektif. Memperkuat kebijakan yang telah ada, serta menjawab tantangan pengelolaan pangan Jakarta secara berkelanjutan. “Ranperda ini perlu diarahkan untuk memperkuat perencanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan pangan secara nyata,” pungkas Wita. (gie/df)

Fraksi Partai Demokrat Perindo DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya efektivitas dan keberlanjutan kebijakan terkait pangan di Jakarta. Sehingga aturan yang akan lahir bukan sekadar regulasi normatif. Demikian ungkap Bendahara Fraksi Partai Demokrat dan Perindo DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. “Ranperda ini tidak disusun dalam Sistem Pangan Perkuat Kebijakan Eksisting