@dmin

KEPUTUSAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2023
Ketua Banggar DPRD Minta Pemprov DKI Segera Tindaklanjut Evaluasi P2APBD 2022
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, secara garis besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih harus menggenjot kinerja, mengingat banyaknya catatan yang diberikan komisi dari hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022. Dalam rapat Banggar, masing-masing pimpinan komisi menyampaikan catatannya terhadap P2APBD. Pras sapaan karib Ketua DPRD menyebut, masalah prioritas yang ditekankan hampir semua komisi, yakni soal lemahnya penyerapan APBD dan lemahnya realisasi target pendapatan daerah. “Saran dan masukan untuk pihak eksekutif yang disampaikan seuruh komisi harus jadi perhatian dan saya harap dilaksanakan segera. Sehingga kedepannya kinerja, penyerapan anggaran, dan pendapatan daerah bisa lebih optimal,” ujarnya saat memimpin rapat Banggar bersama TAPD di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/8). Dalam rapat tersebut, Komisi A mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menuntaskan serah terima aset, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) secara optimal. “Segera menindaklanjuti penyerahan fasos fasum di Duri Kosambi yang sudah BAST (berita acara serah terima) sejak tahun 2019, namun tidak dapat dimanfaatkan sebagai taman atau ruang terbuka hijau karena Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) belum menyerahkan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Komisi B dalam salah satu catatannya mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta memperbaiki mekanisme penyusunan perencanaan anggaran sehingga penyerapan lebih optimal. “Yaitu dengan melakukan review ulang secara jelas terhadap target, output, dan outcome program dan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya,” kata Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam catatannya mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menuntaskan kewajibannya dalam penyetoran deviden setiap tahun sesuai perencanaan, terlebih pada badan usaha plat merah yang menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD). “Setiap pemberian PMD kepada Perusahaan Daerah, hendaknya terlebih dahulu mempertimbangkan pemenuhan kontribusi kewajiban menyetor APBD (Deviden) dari masing-masing calon penerima PMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Rasyidi, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta. Komisi D bidang pembangunan mengimbau agar Pemprov DKI membuat perencanaan yang matang untuk menangani buruknya kualitas udara serta pencemaran udara di Ibukota. “Agar dapat ditangani secara terstruktur dan terintegrasi lintas Perangkat Daerah. Untuk itu, Komisi D akan meminta pemaparan segera khusus terkait strategi penanganan dan pemulihan atas pencemaran udara yang terjadi di Jakarta,” tutur Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat mendorong Dinas Pendidikan DKI membuat perencanaan dan kajian yang matang untuk pembangunan sekolah di dua wilayah. “Mendorong realisasi pengadaan sekolah SMU Negeri di Kecamatan Menteng dan SMA di Mangga Dua Selatan karena belum tersedia,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Di lokasi yang sama, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku siap mengevaluasi secara menyeluruh dan menindaklanjuti catatan Komisi terhadap P2APBD DKI 2022. “Usulan-usulan terkait apa yang disampaikan itu kita terima, kita tampung, dan kemudian akan kami kaji,” tandasnya

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, secara garis besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih harus menggenjot kinerja, mengingat banyaknya catatan yang diberikan komisi dari hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022. Dalam rapat Banggar, masing-masing pimpinan komisi menyampaikan catatannya terhadap P2APBD. Pras sapaan karib Ketua DPRD menyebut, masalah prioritas yang ditekankan hampir semua Ketua Banggar DPRD Minta Pemprov DKI Segera Tindaklanjut Evaluasi P2APBD 2022

Begini Pandangan Fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Senin (24/7). Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta pada pandangannya meminta Pemprov DKI lebih optimal untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya pada tahun 2022 lalu PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp77,79 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp67,29 triliun atau 86,50% saja. Angka tersebut dinilai terlalu kecil, mengingat Pandemi Covid-19 sudah lewat. “Angka ini tentu tidak terlalu menggembirakan, mengingat pada tahun 2022 Jakarta dan Indonesia sudah mulai memasuki masa pemulihan dampak Pandemi Covid-19. Kami meminta penjelasan kenapa realisasi penerimaan ini meleset jauh dari target,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Stephanie Octavia. Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI memaksimalkan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasalnya pendapatan tahun 2022 menurun Rp2,05 triliun atau 38,76% dibanding tahun 2021 yang mampu mencapai Rp5,30 triliun. “Sudah semestinya pendapatan BLUD sebagai jenis pemasukan yang dikelola sendiri dan tidak disetorkan ke Kas Daerah ini dioptimalkan memasuki masa kehidupan normal agar tidak membebani APBD kedepannya,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Bastian Simanjuntak. Kemudian Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov DKI untuk memfilter kembali masyarakat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) agar tepat sasaran. Sebab, berkurangnya penerima KJP cukup meresahkan masyarakat dan memberatkan bagi keluarga yang memang membutuhkan namun anaknya tidak lagi masuk sebagai penerima manfaat. “Banyak warga masyarakat yang mempertanyakan dihapusnya nama anak atau keluarganya sebagai penerima KJP padahal secara ekonomi mereka termasuk tidak mampu dan membutuhkan bantuan KJP maupun Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU),” ujar Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli. Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI lebih matang dalam mempersiapkan pengelolaan sampah usai dilakukannya pembatalan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF). Terlebih menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan timbulan sampah di DKI Jakarta bisa mencapai 3,11 juta ton per tahun dengan jumlah timbulan sampah per hari mencapal 8.527 ton. “Dari jutaan ton timbulan sampah pada 2022 ini, jumlah sampah yang ditangani hanya mencapai 2,29 juta ton per tahun yang artinya terdapat 819 ribu ton sampah yang tidak ditangani,” ujar Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan. Selanjutnya Fraksi Partai PAN meminta Pemprov DKI mengevaluasi terkait belum tersalurnya Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp197,55 miliar. “Persoalan tersebut bukanlah kali ini saja kami dapatkan, untuk itu kami meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut, dimana salah satu persoalan yang kami dapatkan adalah persoalan system eror dari Bank DKI,” ujar Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah. Fraksi Partai PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mengevaluasi perencanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 yang direncanakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Padahal tahun lalu kondisi warga tang terpapar virus Covid sudah cenderung menurun, sehingga hanya terserap 0,45% dari yang dianggarkan sebesar Rp6,71 triliun. “Kami menilai pengalokasian anggaran BTT yang terlampau tinggi, apalagi secara historis realisasinya rendah, menunjukkan kurangnya cermatya Pemprov DKI dalam perencanaan anggaran,” ujar Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari. Kemudian, Fraksi Parta NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk melakukan penatausahaan aset tetap, pengamanan aset tetap yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dan sertifikat, penertiban pemanfaatan aset tetap dengan total saldo aset senilai Rp604 triliun lebih di setiap Organisasi Perangkat Daerah. “Seharusnya Pemprov DKI Jakarta sudah harus menyusun Road Map (Peta Jalan) pengelolaan aset secara sistematis dan secara transparan, sehingga Pemprov DKI tidak lagi kecolongan dalam mengelola aset milik Pemprov itu sendiri,” ujar Anggota NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memperbaiki pelaksanaaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan timbulnya sertifikat yang tidak sah dan sertifikat bukan atas nama pemilik. “Kami meminta proses permohonan sertifikasi tanah warga Jakarta dilaksanakan secara terbuka agar tidak ada lagi segelintir oknum yang mengaku atau menguasai lahan secara sepihak. Harus jelas PTSL mana yang bisa diproses dan mana yang tidak bisa diproses, dan yang bisa ditakedown. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar ingin memastikan tim PTSL untuk memeriksa keabsahan berkas dari pemohon,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Beceng Khotibi Achyar. Terakhir, Fraksi Partai PKB-PPP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menyelesaikan sejumlah kendala yang menghambat program normalisasi sungai Ciliwung dan sungai sungai lainnya, sebab hal ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan banjir di Ibukota. “Kami ingatkan pentingnya masalah ini, karena masalah ketersediaan lahan inilah yang selama lima tahun terakhir menjadi kendala utama pelaksanaan normalisasi sungai Jakarta. Padahal normalisasi sungai ini sangat penting dalam upaya mengatasi banjir di Jakarta,” ucap Sekretaris Fraksi Partai PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Yusuf. Di kesempatan yang sama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam jawabannya atas pandangan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PSI, dan Fraksi Partai Gerindra tentang realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 yang tidak mencapai target, atau hanya sebesar 86,50%. Ia mengatakan, meskipun tidak tercapai namun angka tersebut naik 12,47% atau Rp5,7 triliun dari tahun sebelumnya dan terus berusaha untuk menggenjot PAD di tahun selanjutnya. “Eksekutif berusaha untuk melaksanakan optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti pemberian stimulus berupa insentif fiskal penghapusan sanksi administrasi paiak daerah, optimalisasi pelaporan data secara elektronik sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap transaksi wajib pajak parkir, ekstensifikasi pajak daerah melalui kegiatan pendataan objek hiburan serta monitoring pembayaran pajak hotel,” terangnya. Heru pun berharap Raperda P2APBD tahun anggaran 2022 dapat segera disahkan, sehingga bisa dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2023. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua tahapan dan fase perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bersama mitra keria DPRD Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Senin (24/7). Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta pada pandangannya meminta Pemprov DKI lebih optimal untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya pada tahun 2022 lalu PAD yang Begini Pandangan Fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

DPRD Akan Tindaklanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membahas lebih lanjut isi pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pembahasan akan dimulai dari pandangan Fraksi-Fraksi dan pembahasan di masing-masing bidang Komisi mulai pekan depan. Hasil pembahasan akan dibawa dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta. “Untuk selanjutnya (laporan pertanggungjawaban P2APBD) dibahas oleh Dewan. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, maka fraksi-fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud pada hari Senin (24/7) 2023,” ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7). Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, dalam pidatonya Heru menjelaskan, realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Di mana Pendapatan daerah tahun 2022 yang sejatinya ditargetkan mencapai Rp77, 79 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp67, 29 triliun atau hanya tercapai sebesar 86,50%. Besaran pendapatan daerah tahun 2022 itu bersumber dari tiga komponen utama. Pertama; Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp45,60 triliun atau 81,94% dari target Rp55,66 triliun. Kedua; pendapatan transfer terealisasi Rp18,86 triliun atau 109,49% dari target Rp17,22 triliun. Ketiga; bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp2,82 triliun atau 57,49% dari target Rp4,90 triliun. Di sisi lain, belanja daerah tahun anggaran Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp76,48 triliun dan terealisasi sebesar Rp64,38 triliun atau 84,78%. Belanja daerah itu diantaranya digunakan untuk pelaksanaan program prioritas antara lain di bidang pendidikan, kesehatan dan penanganan banjir. “Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya. Heru dalam pidatonya juga mengungkapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 adalah sebesar Rp8,60 triliun.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membahas lebih lanjut isi pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pembahasan akan dimulai dari pandangan Fraksi-Fraksi dan pembahasan di masing-masing bidang Komisi mulai pekan depan. Hasil pembahasan akan dibawa dalam rapat DPRD Akan Tindaklanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Susun Raperda Tata Ruang Jakarta Tahun 2022-2042
DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, kesepakatan perlu dilakukan sebagai dasar pembahasan Raperda yang nantinya akan mengatur tata ruang Jakarta hingga tahun 20 tahun mendatang. “Dengan penandatangan MoU Raperda ini kita langsung melakukan dan melaksanakan apa yang diperlukan Jakarta untuk 20 tahun mendatang,” ujarnya. Pras sapaan karibnya mengakui hingga kini tata ruang Jakarta masih belum baik. Sementara pemerataan pembangunan hingga pengaturan letak daerah resapan juga ruang terbuka hijau (RTH) harus benar-benar di lokasi yang representatif. “Jakarta ini masalahnya banjir dan macet. Kalau ada kawasan padat di sini, sementara di sana ada banjir, kan tidak fair juga. Nah, di sini lah kerjasama Pak Gubernur dan DPRD, supaya sinkron pembangunan Jakarta 20 tahun kedepan dan lebih baik,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dibahasnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut dapat menjadi induk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Ia berharap hadirnya perda tersebut dapat membawa dampak yang positif dalam penataan ruang di DKI Jakarta. “Jadi ya karena RDTR-nya ini sudah lebih dulu lahir dari pada RTRW maka harapan kita kedepan RTRW baru yang ditetapkan menjadi peraturan daerah bisa menjadi acuan kembali RDTR, tetapi harapan kita jangan sampai merugikan warga DKI Jakarta yang sudah sesuai RDTR yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur,” pungkasnya.

DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7). DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Susun Raperda Tata Ruang Jakarta Tahun 2022-2042

DPRD Segera Sepakati Pembahasan Raperda Tata Ruang Tahun 2022-2042
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 – 2042. Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif, penandatanganan kesepakatan akan dilangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu, (12/7) mendatang. “Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pejabat eksekutif dapat disepakati penetapan jadwal penandatanganan kesepakatan antara Pejabat (Pj) Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari Rabu mendatang,” ujar Wakil Ketua Bamus Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri di gedung DPRD DKI Jakarta. Pada kesempatan itu, Ketua Bamus Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan agar jajaran eksekutif kooperatif dalam pembahasan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan hadir tanpa diwakili. “Tolong kaya gini jangan diwakilkan. Tapi intinya ya ini harus kita lalui, jangan sampai kalau sudah jadi Perda ini masuk ke laci pak, banyak sekali kita buat Perda tidak ada gunanya,” ungkapnya. Pras sapaan karibnya mencontohkan aturan mengenai kewajiban kepemilikan garasi bagi warga Jakarta yang hendak membeli kendaraan roda empat. Di mana aturan tersebut telah tercantum dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Perda itu jadi masalah, bagaimana kita mengurai kemacetan itu, kalau satu garasi satu mobil itu harusnya mobilnya cuma satu, bukan empat,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 – 2042. Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif, penandatanganan kesepakatan akan dilangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu, DPRD Segera Sepakati Pembahasan Raperda Tata Ruang Tahun 2022-2042

Pakar Rekomendasikan PLTS Sebagai Energi Baru Terbarukan di DKI Jakarta
Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengundang dua ahli untuk menyempurnakan penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Masing-masing pakar hidrologi dan pakar kelistrikan. Ketua Bapemerda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, digandengnya dua pakar sengaja dilakukan untuk menyempurnakan pembahasan yang dilakukan jajarannya. Sebab, Perda yang akan disahkan perlu secara eksplisit menyebutkan jenis energi baru dan terbarukan (EBT) yang paling memungkinkan dibangun untuk Jakarta. “Saya pikir itu bisa menjadi masukan yang bagus untuk menyempurnakan Raperda kita ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/7). Di lokasi yang sama, Pakar Geologi Teknik dan Hidrogeologi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arya Pranantya mengatakan, Jakarta sejatinya punya potensi mengembangkan hidro power sebagai salah satu Energi Baru Terbarukan (EBT) lantaran dialiri sungai Ciliwung. Meski demikian, potensi itu tidak bisa dimaksimalkan karena tidak memenuhi dua syarat yakni stabilitas debit air dan ketinggian tekanan air untuk menghasilkan energi. Sementara di sisi lain, 40% wilayah Jakarta itu berada di wilayah low land (dataran rendah). “Debit (air Ciliwung) yang sekarang bisa kita pakai cuma sekitar 0,73 meter3/detik atau 730 liter per detik untuk sungai Ciliwung. Dengan debit 0.73 meter kubik terus kita butuh ketinggian 18 meter (untuk mencapai ketinggian tekanan air), kita cuma punya energi hanya 0,1 MW. Dan 0,1 MW ini kita harus membuat tanggul dari ujung Utara Jakarta sampai ujung Selatan Jakarta. Jadi infrastruktur yang harus kita bangun segitu banyak,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta. Selain dua faktor itu, kendala-kendala teknis di lapangan juga banyak. Misalnya kualitas air Ciliwung yang tidak bagus, sumbatan jalan dan jembatan yang sulitkan pembangunan infrastruktur sehingga penggunaan air Ciliwung sebagai sumber EBT sulit diwujudkan. “Ini yang membuat bagaimana sih sebetulnya hidro power ini agak sulit diimplementasikan di DKI Jakarta,” ungkapnya. Sementara itu, Pakar Kelistrikan dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) Syarif Hidayat mengungkapkan, merujuk pada data hasil riset lembaga Energi Reform, potensi EBT di Jakarta berasal dari dua teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yakni PLTS yang dipasang di rooftop (atap) rumah atau gedung dan PLTS yang dipasang sebagai kaca dinding gedung. Totalnya mencapai 352 MW. Kedua teknologi itu memiliki keunggulan masing-masing. “Dari segi investasi, sebenarnya sih hampir sama secara umum. Tinggal pilih mau pakai yang mana. Dan itu sangat potensial. Teknologinya sudah ada. Bahkan tenaga ahli yang membuatnya, Indonesia punya. Kita sudah siap,” ujarnya. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengapresiasi pelaksanaan pembahasan Raperda RUED. Dia mengatakan, dengan kehadiran Raperda tersebut, Jakarta telah menunjukkan komitmen yang tinggi terkait peralihan penggunaan energi. “Rasanya dengan kita punya Raperda seperti ini tentu lebih menunjukkan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bagaimana nanti Jakarta menjadi pionir untuk kota-kota lainnya bagi pengembangan energi terbarukan tersebut,” ungkapnya.

Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengundang dua ahli untuk menyempurnakan penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Masing-masing pakar hidrologi dan pakar kelistrikan. Ketua Bapemerda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, digandengnya dua pakar sengaja dilakukan untuk menyempurnakan pembahasan yang dilakukan jajarannya. Sebab, Perda yang akan disahkan perlu secara eksplisit menyebutkan jenis energi baru Pakar Rekomendasikan PLTS Sebagai Energi Baru Terbarukan di DKI Jakarta

DPRD DKI Bertekad Wajibkan Penggunaan EBT dalam Raperda Energi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan memasukan pasal khusus mengenai kewajiban penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pasal itu diharapkan akan menjadi tindakan nyata DKI Jakarta untuk melindungi lingkungan dan menjaga kondisi bumi lebih baik. Berdasarkan naskah akademis Raperda tersebut, faktor terbesar penghasil emisi karbon, meningkatnya suhu bumi hingga polusi udara terjadi karena pembangkit listrik tenaga fosil. “Artinya apa, harus ada upaya yang maksimal dan sebaiknya tercantum dalam Raperda ini untuk pembangkit listrik yang akan kita gunakan atau kita prioritaskan adalah yang berbasis EBT, bukan yang berbasis fosil,” ujar Ismail, Anggota Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/7). Pasal tersebut, dikatakannya juga harus secara eksplisit mewajibkan pemanfaatan EBT. Sebab Perda RUED yang akan diundangankan dan disahkan nantinya akan menjadikan rujukan peraturan dalam pembuatan kebijakan turunan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Kenapa ini perlu dicantumkan, karena nanti akan menjadi landasan hukumnya kita dalam melakukan program termasuk yang nanti akan kita kembangkan, termasuk pilihan tekhnologinya,” terang Ismail. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengamini usulan itu. Dia mengatakan, akan memasukan usulan itu dalam Raperda RUED. “Jadi memang betul kedepan yang namanya energi fosil itu kan energi yang tidak bisa diperbarui. Makanya kita sekarang kedepan harus berbicara energi baru terbarukan (EBT). Makanya dalam RUED kita sudah memploting. Mau tidak mau kita harus memilih program unggulan yang bisa diterapkan di DKI,” ujarnya. Dia mengungkapkan, program unggulan di bidang EBT sedang berjalan. Contohnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). PLTS sebagai sumber EBT telah menjadi pilihan energi unggulan pertama pengganti energi berbasis fosil di DKI. Apalagi, Jakarta memenuhi syarat sebagai daerah dengan potensi menjadikan cahaya matahari sebagai sumber energi listrik. “DKI ini kan termasuk daerah yang minimal terkena cahaya matahari empat jam per hari. Itu bisa memakai energi listrik tenaga surya. Itu sudah potensi terbaik. Kita sudah mempraktikan membangun PLTS di setiap gedung pemerintahan. Itu juga untuk mengurangi biaya pemakaian listrik yang ada di gedung-gedung. Makanya kita prioritaskan dan itu sudah menjadi roadmap kita ke depan. Contohnya tahun ini kita buat di 20 gedung pemerintahan,” ungkap Hari.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan memasukan pasal khusus mengenai kewajiban penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pasal itu diharapkan akan menjadi tindakan nyata DKI Jakarta untuk melindungi lingkungan dan menjaga kondisi bumi lebih baik. Berdasarkan naskah akademis Raperda tersebut, faktor terbesar penghasil emisi karbon, meningkatnya suhu bumi DPRD DKI Bertekad Wajibkan Penggunaan EBT dalam Raperda Energi

Melalui Perda RUED, DPRD DKI Perjuangkan Pemerataan Distribusi Energi di Pulau Seribu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berupaya memenuhi kebutuhan dan penyediaan sumber energi di Pulau Seribu dalam penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berupaya memenuhi kebutuhan dan penyediaan sumber energi di Pulau Seribu dalam penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya pemerataan lantaran ketimpangan antara kebutuhan energi dengan penyediaan energi di Kabupaten Kepulauan Seribu.  “RUED Melalui Perda RUED, DPRD DKI Perjuangkan Pemerataan Distribusi Energi di Pulau Seribu

DPRD Tuntaskan Pembahasan Perubahan Status Hukum Food Station Menjadi Perseroda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berupaya memenuhi kebutuhan dan penyediaan sumber energi di Pulau Seribu dalam penyusunan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroan Daerah (Perseroda). Ketua Badan Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, tidak ada pasal yang berubah signifikan dalam pembahasan. Pada prinsipnya, perubahan dilakukan sebagai asas kepatuhan pemerintah daerah terhadap DPRD Tuntaskan Pembahasan Perubahan Status Hukum Food Station Menjadi Perseroda