@dmin

Ketua DPRD Ingin Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Wajib Perkuat Pengamanan Aset
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serius dalam melindungi aset. Sebab, pengelolaan aset DKI Jakarta kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahunnya. Pras sapaan karibnya pun mengaku banyak menerima laporan mengenai penyalahgunaan aset. Hal tersebut disampaikannya di tengah rapat penjelasan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mengenai usulan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. “Masalah aset ini tinggal tergantung oknumnya nakal atau tidak. Ini banyak yang komplain. Yang melapor ke saya juga bukan satu atau dua orang. Jadi tolong nih, saya kasih amanat untuk masalah aset-aset ini jangan sampai lepas,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6). Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta kajian atas usulan Raperda tersebut perlu dilengkapi dengan proyeksi peningkatan daerah dari pemanfaatan aset yang terukur. Pasalnya hingga saat ini banyak aset daerah terbengkalai, padahal potensial untuk menambah pendapatan. “Artinya raperda itu akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat. Nah itu perlu kita dapat gambaran dari eksekutif,” terang Suhaimi. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi yang hadir untuk dimintai masukannya terhadap usulan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia menyampaikan, selama ini pendapatan daerah yang aktif dan efektif masih didominasi diperoleh dari pajak daerah. “Kami menyoroti soal pemanfaatan aset, kemudian pengelolaan dan perawatan kemudian perencanaan aset, mau diapakan. Ini yang penting dimasukan dalam Raperda ini. Supaya nanti perencanaan kedepannya itu akan lebih baik daripada sebelum Raperda ini dibuat,” ungkapnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan daerah. Ia menyampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah idealnya tidak mengatur detail terkait pengelolaan aset kepada pihak lain. Raperda itu harus memberi kelonggaran yang memungkinkan dilakukannya evaluasi nilai kerja sama secara berkala. “Karena kan pada saat awal mungkin kita belum tahu prospek usahanya seperti apa. Pada saat berjalan, ternyata aset yang kita kerja sama kan ternyata dia punya nilai ekonomi yang tinggi, maka kita lakukan evaluasi terkait kontribusinya,” terangnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serius dalam melindungi aset. Sebab, pengelolaan aset DKI Jakarta kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahunnya. Pras sapaan karibnya pun mengaku banyak menerima laporan mengenai penyalahgunaan aset. Hal tersebut disampaikannya di tengah rapat penjelasan Ketua DPRD Ingin Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Wajib Perkuat Pengamanan Aset

Komisi B Dorong PAM Jaya Benahi Menyeluruh Pengelolaan Aset dan Transaksi
Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PAM) Jaya segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti melakukan pembenahan menyeluruh dengan cara digitalisasi transaksi hingga inventarisasi aset. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan PAM Jaya tahun 2022 tidak terjadi instan. Melainkan kelemahan penataan bisnis saat pengelolaan air dibawah kendala swasta, yakni PT Palyja dan PT Aetra selama 25 tahun terakhir. “Kita melihat betapa lemahnya pengarsipan baik terkait aset maupun data-data keuangan dan transaksi makanya tadi kita dorong untuk mereka segera membuat satu perencanaan digitalisasi transaksi dan aset sehingga ini akan semakin menekan peluang terjadinya kesalahan yang mengakibatkan adanya temuan BPK,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/6). Dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas penggunaan APBD tahun anggaran 2023 beberapa waktu lalu Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit memberikan opini disclaimer kepada PAM Jaya berdasarkan empat pertimbangan. Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya. Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan bahan baku air tak produktif dan tidak tercatat dengan baik. Kemudian pertimbangan ketiga, pencatatan transaksi hasil kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta di rekening penampungan (escrow) per 31 Desember 2022 senilai Rp790,58 miliar tak disajikan dalam laporan posisi keuangan. Kemudian, saldo dana Rp48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya. Lalu Pertimbangan keempat, pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengakui kelemahan sistem pengarsipan yang membuat sebagian aset mereka tidak tercatat dengan pembukuan yang baik. Dia mengatakan, temuan BPK itu menjadi cambuk bagi perbaikan tata kelola aset perusahaan PAM Jaya. “Jadi kalau yang temuan BPK itu aset detailnya yang tahun 1986 sebelum dikerjasamakan dengan pihak Aetra dan Palyja. Sebenarnya ya kelemahan kita ada di pengarsipan,” ungkapnya. Dia mengakui itu sebagai kelemahan pengelolaan perusahaan. Sebab, selama 25 tahun pengelolaan air minum diserahkan ke pihak ketiga, PT Palyja dan PT Aetra, perapihan data aset nyaris terbengkalai. “Tapi sekali lagi ini bagian dari kelemahan korporasi yang selama ini kan 25 tahun kita jadi penonton. Sekarang waktunya kita untuk bergerak mandiri. Cuma memang butuh waktu. Ini kan baru 4.5 bulan dari kita ambil alih mulai tanggal 2 Februari kemarin,” ungkapnya. Di sisi waktu yang ada, pihaknya terus berupaya merapihkan aset-aset itu dengan melakukan pencatatan ulang yang melibatkan jasa akuntan swasta sehingga pencatatan aset benar-benar valid. Aset-aset yang tidak tercatat dengan baik itu misalnya pipa-pipa besar yang terpasang sejak tahun 1980-an. “Aset-asetnya masih ada. Tidak bisa digunakan lagi dan itu tidak digunakan pada saat kemitraan juga. Itu harus dihapus karena sudah tidak dipakai lagi. Nilai penyusutannya tinggal Rp2,5 miliar,” tandas Arief.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda)  Air Minum (PAM) Jaya segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti melakukan pembenahan menyeluruh dengan cara digitalisasi transaksi hingga inventarisasi aset. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan PAM Jaya tahun 2022 tidak terjadi instan. Melainkan kelemahan penataan bisnis saat Komisi B Dorong PAM Jaya Benahi Menyeluruh Pengelolaan Aset dan Transaksi

Bastian P. Simanjuntak Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Rabu (31/5). Anggota dari Fraksi Gerindra yang resmi dilantik yaitu Bastian P. Simanjuntak menggantikan Almarhum Mohammad Taufik. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1159 Tahun 2023. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta PAW dari Fraksi Gerindra harus berpegang teguh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Tetap mengutamakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dan harus bersinergi sesama Anggota Dewan dan mitra kerjanya dengan Pemerintah Daerah dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang semakin kompleks di Ibukota Jakarta demi mewujudkan masyarakat Jakarta yang sejahtera lahir batin,” ujarnya pada saat memimpin rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. Pada kesempatan yang sama Bastian P. Simanjuntak, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta yang baru saja selesai dilantik menyatakan kesiapannya melanjutkan tongkat estafet dalam mengemban amanah untuk kepentingan masyarakat. “Ini merupakan amanah yang harus dilanjutkan setelah bang Taufik yang sudah mengerjakan yang terbaik. Tentu akan melanjutkan tugas-tugas kedewanan dalam hal legislatif, penganggaran maupun pengawasan pemerintahan,” ungkapnya. Selain itu, Bastian mengatakan bila diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugas kedewanannya di Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, bidang Kesejahteraan Masyarakat akan fokus pada kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan wanita. “Tentu saya akan mempelajari terlebih dahulu apa aja yang sudah dikerjakan saat ini. Kemudian saya akan mengerjakan berbagai hal yang berguna untuk masyarakat agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa berguna,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Rabu (31/5). Anggota dari Fraksi Gerindra yang resmi dilantik yaitu Bastian P. Simanjuntak menggantikan Almarhum Mohammad Taufik. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bastian P. Simanjuntak Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra

DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP Pemprov DKI Enam Kali Beruntun
DPRD DKI mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan dengan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke enam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, capaian itu merupakan bukti komitmen Pemprov DKI terhadap transparansi pengelolaan dan penggunaan APBD DKI. “DPRD Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mandiri dan profesional dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujarnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5). Meski demikian, Pras sapaan karibnya berharap, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 harus menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dengan tetap memperhatikan rekomendasi BPK. “DPRD DKI Jakarta sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahas bersama pihak terkait,” tegasnya. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat membacakan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI dalam forum paripurna mengatakan, BPK masih menemukan fakta adanya masalah-masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah. Masalah itu antara lain: 1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar. 2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan. 3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” terang Ahmadi. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.

DPRD DKI mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan dengan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke enam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, capaian itu merupakan bukti komitmen Pemprov DKI terhadap transparansi pengelolaan dan penggunaan APBD DKI. “DPRD Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP Pemprov DKI Enam Kali Beruntun

DPRD DKI Segera Umumkan PAW Anggota dari Fraksi Partai Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat Paripurna pengumuman pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta, rapat Paripurna akan digelar pada hari Rabu, (31/5) besok. Calon Pengganti yang akan diambil Sumpah dan Janji PAW sisa masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra yaitu Bastian P. Simanjuntak akan menggantikan Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Taufik. “DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1158 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1159 Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.” ujar Khoirudin, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5). Dengan demikian, Khoirudin juga berharap dengan dilantiknya anggota yang baru kelak dapat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan amanah serta mampu mengendepankan kepentingan warga DKI Jakarta. “Saya berharap dengan masuknya PAW ini semoga dapat menambah kekuatan kita di DPRD DKI untuk memperjuangkan sebuah kepentingan rakyat bersama sama. Kita di DPRD DKI adalah satu kesatuan sebagai legislatif untuk berjuang melayani masyarakat Jakarta,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat Paripurna pengumuman pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta, rapat Paripurna akan digelar pada hari Rabu, (31/5) besok. Calon Pengganti yang akan diambil Sumpah dan Janji PAW sisa masa Jabatan 2019-2024 DPRD DKI Segera Umumkan PAW Anggota dari Fraksi Partai Gerindra

Komisi B Usul Pemanfaatan Energi Gelombang Laut Diatur dalam Raperda RUED
Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji pemanfaatan gelombang laut sebagai salah satu sumber energi untuk dapat diatur dalam Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dengan letak geografis yang mumpuni seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif. Sejauh ini Raperda RUED memfokuskan target pemakaian energi baru terbarukan (EBT) terdiri dari tenaga surya, bio energi atau sampah, tenaga angin (bayu), bahan bakar nabati, dan hidrogen. Dengan cara Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), serta Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen (PLTH). “Saya belum melihat disini salah satu varian energi terbarukan dari kinetis gelombang laut. Indonesia secara umum itu kan luas kepulauan, luas perairannya lebih besar dibanding daratan, artinya ini juga satu hal yang perlu dikaji. Saya pikir di Kepulauan Seribu, atau yang di wilayah dekat perairan ini lebih cocok dan sangat membantu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5). Sementara itu Tenaga Ahli Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Utomo mengaku memang energi gelombang laut sampai saat ini belum dilakukan pengkajian, dan akan mengupayakan agar usulan tersebut bisa ditindaklanjuti segera. “Energi gelombang laut menurut data yang ada, potensi yang ada, masih belum teridentifikasi. Jadi untuk sementara kita masih belum menghitung potensi energi laut yang bisa dimanfaatkan DKI Jakarta, tetapi kita memasukkan juga apabila ada, nanti akan kita hitung di penggunaan energi tersebut,” terangnya. Wakil Ketua Bapemperda Suhaimi mengatakan, kali ini pihaknya membuka peluang Komisi B memberikan usulan dalam penyempurnaan Perda yang merupakan amanat dari Pasal 18 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana mewajibkan daerah untuk menyusun RUED dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah. “Hari ini rapat lanjutan dan jadwal komisi B, jadi banyak catatan yang harus dilengkapi termasuk naskah akademik. Sehingga hari ini masukkan itu kita tampung dulu, sehingga dipembahasan pasal perpasal bisa lebih konkret,” ungkap Suhaimi.

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji pemanfaatan gelombang laut sebagai salah satu sumber energi untuk dapat diatur dalam Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dengan letak geografis yang mumpuni seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif. Sejauh ini Raperda RUED memfokuskan target pemakaian energi baru terbarukan (EBT) terdiri Komisi B Usul Pemanfaatan Energi Gelombang Laut Diatur dalam Raperda RUED

DPRD DKI Harap Jakarta Kembali Diganjar Opini WTP di LHP BPK 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta rapat paripurna tersebut akan digelar hari Senin, 29 Mei 2023 pekan depan. “Mudah mudahan tahun ini sama, karena keberhasilan eksekutif ini keberhasilan legislatif juga,” ujar Khoirudin, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5). Meski demikian, berdasarkan LHP BPK tahun 2021 masih banyak catatan yang harus segera dituntaskan. Karena itu ia mengimbau agar jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta dapat terus memperbaiki kinerja. Seperti meningkatkan pelayanan publik untuk mensejahterakan warga DKI Jakarta. “Tentu memang banyak catatan disana sini, wajarlah ya. Setiap tahun kan ada dinamika di masyarakat, dinamika di lingkungan, cuaca dan sebagainya. Tentu harapan saya semua catatan BPK untuk ditindaklanjuti bersama sama antara eksekutif dan legislatif karena kita bersama menjadi pemerintahan daerah harus saling bersinergi,” tandasnya. DPRD DKI Jakarta juga turut menyusun sejumlah kegiatan kerja pada rapat Bamus tersebut. Seperti penetapan jadwal sosialisasi penyebarluasan Perda bulan Juni 2023, dan Penetapan jadwal Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-496 Kota Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta rapat paripurna tersebut akan digelar hari Senin, 29 Mei 2023 pekan depan. “Mudah mudahan tahun ini sama, karena keberhasilan DPRD DKI Harap Jakarta Kembali Diganjar Opini WTP di LHP BPK 2022

Pengurus RT dan RW Mengadu Ke Komisi A
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima keluhan puluhan pengurus RT dan RW terkait kewajiban pelaporan melalui aplikasi UPT Jakarta Smart City yaitu Qlue, Kamis (26/5). Kewajiban untuk melaporkan perkembangan dan kondisi di wilayah RT dan RW masing-masing merupakan konsekwensi diberlakukannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam sehari, pengurus RT dan RW diwajibkan untuk menyampaikan laporannya melalui aplikasi Qlue. Setiap satu laporan pengurus RT mendapat Rp. 10.000,- dengan maksimal laporan tiga kali, sedangkan pengurus RW mendapat Rp. 12.500,- setiap laporannya, maksimal tiga kali. Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Bayu Megantara mengatakan dasar dibentuknya Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 adalah hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD Tahun Anggaran 2015 yaitu adanya pemborosan dana keuangan. Dikatakannya, berdasarkan data yang diterima untuk Pengurus RT di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 33.070 orang dan pengurus RW 2.709 orang. Dan dari data yang diterima per bulan April 2016 yang aktif menggunakan aplikasi Qlue tersebut sebanyak 6.089 orang dari jumlah RT dan RW yang ada. Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Ii Karunia mengatakan, tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 bertujuan sebagai alat transparansi pelayanan publik, partisipasi publik dan komunikasi publik. Sementara itu, perwakilan RW dari Jakarta Pusat, Agus Iskandar menyampaikan, bahwa Pergub Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT dan RW serta Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 sangat memberatkan mereka. “Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 perintahnya untuk melakukan tugas dan fungsi namun isinya berupa laporan pertanggungjawaban, jadi ngawur,” kata Agus Iskandar. Dirinya juga meminta agar Dewan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tersebut karena sangat memberatkan kerja RT dan RW di lapangan yang selama ini kerja mereka sebagai abdi negara. Sedangkan perwakilan RT dan RW Se-Jakarta Selatan, Abdullah Kadir mengatakan, bahwa RT dan RW ditunjuk dari ketokohan mereka dilingkungan tempat tinggal mereka, yang menjadi adat istiadat sudah sejak dahulu. “Dengan di keluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016, adalah penggusuran mental kebudayaan di lingkungan. Kami meminta agar dibatalkan atau direvisi kembali,” kata Abdullah Kadir. Perwakilan RW Jakarta Barat, Didi mengatakan dengan adanya sistem aplikasi Qlue tersebut merasa dibatasi kegiatan serta ruang lingkup kerja RT dan RW. Keberatan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan RW se-Jakarta Timur, Lukmanul Hakim dan perwakilan pengurus RW se-Jakarta Utara, M Irsad. Ketua Komisi A, Riano P. Ahmad berharap agar Kepala Diskominfomas, Biro Tapem serta pihak UPT Jakarta Smart City yang hadir pada kesempatan tersebut, agar menyampaikan permintaan dari perwakilan Pengurus RT dan RW se-DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Ii Karunia mengatakan, apabila di dalam penyelenggaraannya dilapangan masih ada kekurangan yang harus diperbaiki atau dievaluasi kembali, pihaknya akan segera melaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait adanya keberatan dari Pengurus RT dan RW dalam penggunaan aplikasi Qlue tersebut.

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima keluhan puluhan pengurus RT dan RW terkait kewajiban pelaporan melalui aplikasi UPT Jakarta Smart City yaitu Qlue, Kamis (26/5). Kewajiban untuk melaporkan perkembangan dan kondisi di wilayah RT dan RW masing-masing merupakan konsekwensi diberlakukannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Pengurus RT dan RW Mengadu Ke Komisi A

Komisi C Apresiasi Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan Pertama Tahun 2023
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi capaian kinerja keuangan Pemprov DKI terutama di sektor pendapatan daerah yang menunjukan tren membaik. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka menyampaikan, dalam rapat evaluasi anggaran bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pendapatan daerah pada triwulan pertama tahun 2023 menunjukan realisasi yang memuaskan. Berbeda signifikan dengan realisasi pada periode yang sama di dua tahun terakhir. “Saya mengapresiasi Pak Michael (Kepala BPKD) bahwa ternyata pencapaian hingga per 30 April 2023 itu melebihi dari tahun 2022. Ini sekaligus menjawab kegundahan atau isu-isu yang beredar,” ujarya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/5). Isu yang dimaksud yakni tidak tercapainya realisasi dari target yang dipasang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023. Sementara berdasarkan data pendapatan daerah hingga 30 April 2023 mencatatkan pencapaian di angka 21,85%. Realisasi pendapatan daerah di periode yang sama di tahun 2022 hanya mencapai angka 17,32%. “Yang luar lagi ternyata belanja kita dibandingkan tahun lalu lebih rendah yakni 15,49% belanja kita pernah 30 April kemudian untuk tahun 2022 per 30 April juga di angka 18,20%. Artinya bahwa pendapatan kita dibanding tahun 2022 jauh lebih besar sementara belanja kita dibanding tahun 2022 jauh lebih kecil,” ungkap Andyka. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi membenarkan adanya peningkatan pendapatan daerah DKI yang terlihat dari besaran pendapatan per 30 April 2023 bila dibandingkan dengan waktu yang sama tahun lalu. “Untuk pendapatan asli daerah dari target APBD di 2023 sebesar Rp 52,77 triliun sudah dapat direalisasikan sebesar Rp 12 triliun atau 22.86 persen dimana ini terjadi peningkatan dibanding 30 April 2022 yang hanya 19.30 persen. Alhamdulillah untuk PAD kita baik itu pajak, retribusi, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ini bisa melampaui pendapatan di tahun 2022,” paparnya.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi capaian kinerja keuangan Pemprov DKI terutama di sektor pendapatan daerah yang menunjukan tren membaik. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka menyampaikan, dalam rapat evaluasi anggaran bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pendapatan daerah pada triwulan pertama tahun 2023 menunjukan realisasi yang memuaskan. Berbeda signifikan dengan realisasi pada periode yang sama di Komisi C Apresiasi Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan Pertama Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta. Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, DPRD akan menunggu naskah akademis daru RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota. “Kita menunggu draft naskah akademiknya, apasih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya usai menghadiri Konsultasi Publik RUU di ruang Pola Balai Kota DKI, Senin (8/5). Wibi berharap nantinya 12 kewenangan khusus tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana. “Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” ucapnya. Di lokasi yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat berharap dari konsultasi publik ini, banyak menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terkait konsepsi RUU tentang Pemprov Daerah Khusus Jakarta. “Harapannya RUU mampu dijadikan dasar fundamental penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang bersaing dengan kota besar seluruh dunia, serta mampu mensejahterakan masyarakat Jakarta,” tuturnya. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia berharap dari konsultasi publik ini dapat menjadi wadah berbagai pihak menyampaikan pandangannya terhadap RUU ini. “Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah yang inklusif untuk seluruh pihak. Para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, usulan, evaluasi terhadap RUU ini,” tandasnya. Adapun RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta rencananya terdiri dari 13 BAB dan 58 pasal.

Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, DPRD akan menunggu naskah akademis daru RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota. “Kita menunggu draft naskah akademiknya, apasih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya usai menghadiri Konsultasi Publik RUU di ruang Pola Balai Kota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.