Ranperda Pembangunan Keluarga Selaras Visi Jakarta Kota Global
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).
Ranperda tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, serta menyejahterakan seluruh warga.
Dalam pidatonya, Pramono menegaskan, pembangunan keluarga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari visi dan misi pembangunan daerah.
“Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui pembangunan keluarga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial,” ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur sosial. Bahkan, aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
“Pembangunan keluarga menjadi investasi jangka panjang bagi Jakarta yang tengah bertransformasi sebagai kota global,” jelas Pramono.
Pramono memaparkan, pengajuan Ranperda tersebut berlandaskan empat pertimbangan utama.
Pertama, pertimbangan yuridis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mengamanatkan pemerintah daerah menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui Peraturan Daerah.
Kedua, pertimbangan sosiologis. Pramono menyebut capaian Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan. Namun, masih berada di bawah rata-rata nasional sehingga diperlukan langkah yang lebih sistematis.
“Upaya yang lebih sistematis diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembangunan keluarga pada aspek kesejahteraan, ketahanan, maupun partisipasi keluarga,” ujar Pramono.
Ketiga, kebutuhan transformasi Jakarta sebagai kota global yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan sosial.
“Pembangunan keluarga menjadi bagian integral dalam membentuk generasi yang adaptif terhadap dinamika perkotaan dan perkembangan global,” jelas Pramono.
Keempat, pertimbangan tata kelola. Pramono menilai kebijakan pembangunan keluarga selama itu masih bersifat sektoral dan terfragmentasi sehingga perlu pendekatan yang lebih terintegrasi.
“Permasalahan keluarga mencakup seluruh siklus kehidupan. Namun penanganannya masih terfragmentasi dan belum berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi keluarga,” tegas Pramono.
Ranperda tersebut bertujuan mewujudkan keluarga berkualitas yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, material, serta mental spiritual secara seimbang agar fungsi keluarga berjalan optimal.
“Ranperda ini bertujuan mewujudkan keluarga yang berkualitas dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, serta mental spiritual secara seimbang,” tutur dia.
Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan keluarga di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama para pemangku kepentingan.
“Ranperda ini juga bertujuan memperkuat harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan keluarga di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama seluruh pemangku kepentingan,” papar Pramono.
Program pembangunan keluarga dalam Ranperda tersebut menitikberatkan pada pembinaan dan optimalisasi fungsi keluarga, integrasi lintas sektor, perlindungan dan intervensi bagi keluarga rentan, program pencegahan, penanganan dan rehabilitasi, penguatan nilai karakter, tata kelola berbasis data, penguatan kelembagaan, serta evaluasi berkelanjutan.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan pembangunan keluarga sebagai fondasi transformasi kota agar kebijakan pembangunan berjalan selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan berdaya saing. (all/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


