Jakarta Belum Aman bagi Perempuan, Fraksi PAN: Pencegahan sebagai Strategi Utama May 11, 2026 1:48 pm Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna di gedung Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5). Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta sebagaimana disampaikan gubernur merupakan peringatan serius bagi semua pihak. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) dan Pusat Pelayanan Terpadu menunjukkan, Jakarta belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna di gedung Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta sebagaimana disampaikan gubernur merupakan peringatan serius bagi semua pihak.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) dan Pusat Pelayanan Terpadu menunjukkan, Jakarta belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan.

Dalam konteks tersebut, Fraksi PAN menyambut baik inisiatif Pemprov DKI Jakarta menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Harapannya, menjadi landasan hukum baru bagi pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan secara komprehensif.

“Pelindungan perempuan tidak boleh hanya berfokus pada penanganan korban, tetapi harus menempatkan pencegahan sebagai strategi utama,” kata Husen.

Ranperda tersebut perlu memberikan ruang bagi pendidikan kesetaraan gender di sekolah dan dunia kerja, kampanye anti kekerasan di ruang publik dan digital, peningkatan literasi hukum dan digital bagi perempuan, hingga penguatan community watch berbasis RT/RW sebagai garda terdepan pencegahan kekerasan rumah tangga.

Pendekatan menyeluruh melalui pendidikan, kampanye publik, literasi, dan pengawasan berbasis masyarakat diharapkan mampu menjadikan Ranperda tersebut tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga gerakan sosial dalam membangun budaya empati dan kesetaraan

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum sekaligus gerakan sosial yang membangun budaya empati, kesetaraan, dan keberanian warga untuk saling melindungi,” kata Husen.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi PAN mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil melalui Ranperda untuk mengubah paradigma perlindungan perempuan dari sekadar penanganan korban menuju pendekatan pencegahan.

Keberhasilan Ranperda nantinya perlu diukur melalui indikator yang jelas agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PAN berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dapat menjadi regulasi yang mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan di Jakarta. Sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Bagaimana Ranperda ini secara konkret menggeser paradigma dari penanganan korban ke pendekatan pencegahan, dan indikator apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan strategi pencegahan tersebut?,” tegas Husen. (yla/df)