Penguatan UPTD PPA hingga Tingkat Kecamatan
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan fokus pada penanganan korban kekerasan dan memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
Demikian ungkap Anggota Fraksi Nasdem Muhammad Idris dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Senin (11/5).
Langkah pencegahan perlu secara menyeluruh. Melalui edukasi dan kampanye antikekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Fraksi NasDem mendorong agar regulasi memperhatikan penanganan dari sisi hulu. Dengan begitu, menekan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak awal.
“Tidak hanya penanganan terpadu kasus kekerasan yang berasal dari hilir tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujar Idris.
Menurut Fraksi NasDem, perlu perluasan pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui kewajiban sosialisasi antikekerasan di seluruh jenjang pendidikan hingga lingkungan kerja.
Selain itu, kampanye publik dan program pemberdayaan perempuan harus melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sektor swasta.
Perusahaan swasta juga wajib memiliki program mitigasi kekerasan terhadap perempuan. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Menciptakan ruang aman bagi perempuan.
Upaya tersebut penting agar perlindungan perempuan menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
NasDem juga menyoroti pentingnya penguatan layanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) perlu diperluas hingga tingkat kecamatan. Sehingga layanan penanganan lebih mudah terjangkau masyarakat.
Layanan tersebut harus mampu mencakup penanganan pengaduan oleh petugas terlatih, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Harapannya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif. Memberikan perlindungan bagi perempuan di Jakarta.
“Dengan target cakupan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penegakkan hukum dari tingkat penyidikan sampai keputusan pengadilan yaitu 100 persen,” kata Idris. (yla/df)


