Kerugian Negara Capai 50 Miliar Rupiah, Parkir Ilegal Blok M Square Disegel May 11, 2026 8:16 pm Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Praktik parkir ilegal dan indikasi manipulasi data pajak telah merugikan daerah. Ketua Pansus Jupiter menyatakan, penyegelan sebagai langkah konkret melindungi hak masyarakat. Mengamankan kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil parkir di kawasan Blok M Square. “Yang melanggar aturan segera ditutup,” ujar Jupiter. Potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp50 miliar. Pansus Tata Kelola Parkir bersama UP Perparkiran usai menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, (dok.DDJP) Dalam tiga tahun terakhir, izin operasional area parkir tersebut tidak mengantongi izin secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta. “Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tegas Jupiter. Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan. Kenyataannya, berbeda laporan keuangan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan kata lain, telah terjadi praktik manipulasi. “Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” tandas Jupiter. Setelah penyegelan, Jupiter memastikan, pengelolaan parkir di Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk sistem pembayaran akan diubah menjadi digital (cashless) agar lebih transparan. “Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” ungkap Jupiter. Dengan digitalisasi yang terintegrasi secara real-time, mencegah kebocoran atau permainan oknum. Selain itu, Jupiter menyoroti masih lemahnya pengawasan eksekutif terhadap pengelolaan parkir di DKI Jakarta. Padahal, Pansus telah merekomendasikan kepada gubernur. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik ilegal masih marak di lokasi tersebut. Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy menegaskan, penyegelan agar operator tidak lagi memungut biaya parkir dari masyarakat. Dalam masa transisi sistem, layanan parkir gratis di kawasan tersebut. “Untuk sementara, sistem di pintu masuk (gate) belum memungut pembayaran,” kata dia. Masdes menjelaskan, Tim UP Perparkiran akan bekerja cepat memperbarui sistem perparkiran di Blok M Square. Sehingga dapat beroperasi secara normal dan transparan. “Malam ini kami segera melakukan upgrading sistem. Besok sudah bisa berfungsi kembali dengan sistem baru,” ungkap dia. Untuk mencegah pungutan liar (Pungli), Masdess memastikan telah menyiagakan tim pengawas di berbagai pintu parkir. Pihaknya akan mengambil langkah tegas bila kedapatan Pungli parkir selama masa transisi tersebut. “Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat,” tandas dia. Namun untuk di area jalan lingkungan, UP Perparkiran meminta bantuan dari jajaran TNI-Polri. “Untuk mengawasi lapangan,” tegas Masdess. Bila terdapat oknum yang bermain Pungli di masa transisi, tambah Masdess, akan berlaku sanksi tegas. “Berikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia. (apn/df)

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Praktik parkir ilegal dan indikasi manipulasi data pajak telah merugikan daerah.

Ketua Pansus Jupiter menyatakan, penyegelan sebagai langkah konkret melindungi hak masyarakat. Mengamankan kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil parkir di kawasan Blok M Square.

“Yang melanggar aturan segera ditutup,” ujar Jupiter.

Potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dalam tiga tahun terakhir, izin operasional area parkir tersebut tidak mengantongi izin secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

“Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tegas Jupiter.

Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.

Kenyataannya, berbeda laporan keuangan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan kata lain, telah terjadi praktik manipulasi.

“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” tandas Jupiter.

Setelah penyegelan, Jupiter memastikan, pengelolaan parkir di Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk sistem pembayaran akan diubah menjadi digital (cashless) agar lebih transparan.

“Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” ungkap Jupiter.

Dengan digitalisasi yang terintegrasi secara real-time, mencegah kebocoran atau permainan oknum.

Selain itu, Jupiter menyoroti masih lemahnya pengawasan eksekutif terhadap pengelolaan parkir di DKI Jakarta.

Padahal, Pansus telah merekomendasikan kepada gubernur. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik ilegal masih marak di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy menegaskan, penyegelan agar operator tidak lagi memungut biaya parkir dari masyarakat. Dalam masa transisi sistem, layanan parkir gratis di kawasan tersebut.

“Untuk sementara, sistem di pintu masuk (gate) belum memungut pembayaran,” kata dia.

Masdes menjelaskan, Tim UP Perparkiran akan bekerja cepat memperbarui sistem perparkiran di Blok M Square. Sehingga dapat beroperasi secara normal dan transparan.

“Malam ini kami segera melakukan upgrading sistem. Besok sudah bisa berfungsi kembali dengan sistem baru,” ungkap dia.

Untuk mencegah pungutan liar (Pungli), Masdess memastikan telah menyiagakan tim pengawas di berbagai pintu parkir.

Pihaknya akan mengambil langkah tegas bila kedapatan Pungli parkir selama masa transisi tersebut.

“Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat,” tandas dia.

Namun untuk di area jalan lingkungan, UP Perparkiran meminta bantuan dari jajaran TNI-Polri. “Untuk mengawasi lapangan,” tegas Masdess.

Bila terdapat oknum yang bermain Pungli di masa transisi, tambah Masdess, akan berlaku sanksi tegas.

“Berikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia. (apn/df)