Percepat Implementasi Perda Utilitas
Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas.
Meski regulasi telah melalui pengesahan, implementasinya belum berjalan maksimal. Pasalnya, aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan belum rampung.
Ketua Komisi D Yuke Yurike mengatakan, kondisi jaringan utilitas di Jakarta perlu pembenahan.
Kabel udara yang semrawut dan tiang utilitas yang tidak tertata mengganggu estetika kota. Bahkan, mengancam keselamatan masyarakat.
“Perdanya sudah ada. Sekarang yang harus dipercepat adalah implementasinya karena kondisinya sudah darurat,” ujar Yuke, Selasa (21/7).
Persoalan tersebut, ungkap Yuke, masih menjadi keluhan masyarakat. Terutama saat dewan menggelar reses.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan mengingatkan agar Pemprov segera mengambil tindakan. Tidak menunggu munculnya korban.
“Jangan sampai ada korban akibat kabel atau tiang yang tidak layak,” tandas dia.
Yuke meminta Pemprov DKI segera menuntaskan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan perda.
Sekaligus, menetapkan mekanisme penataan dan tanggung jawab operator jaringan utilitas.
Penataan utilitas juga harus disertai pendataan menyeluruh terhadap operator yang memanfaatkan jaringan di Jakarta.
Hal itu penting untuk memperkuat pengawasan. Termasuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin seluruh operator terdata dan bertanggung jawab atas jaringan yang mereka pasang,” tegas Yuke.
Selain itu, Dinas Bina Marga diminta aktif menertibkan kabel yang sudah tidak digunakan. Juga, memeriksa tiang utilitas yang rawan roboh. Tanpa harus menunggulaporan masyarakat.
Sinkronisasi penataan utilitas dengan proyek infrastruktur sangat penting. Dengan demikian, tidak terjadi pembongkaran ruas jalan secara berulang yang memicu kemacetan.
“Koordinasikan seluruh pekerjaan di lokasi yang sama agar lebih efisien dan tidak mengganggu masyarakat,” tukas Yuke. (red)


