Penjelasan Gubernur atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, sebelumnya seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut sebagai bahan pembahasan bersama pihak eksekutif.

“Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan,” ujar Wibi, Senin (11/5).

Ia menambahkan, berbagai masukan yang disampaikan fraksi mencakup pertanyaan, tanggapan, pendapat, hingga permohonan penjelasan terkait substansi Ranperda.

“Selanjutnya pada hari ini Saudara Gubernur akan menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi,” tutur Wibi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas perhatian seluruh fraksi terhadap pentingnya perlindungan perempuan melalui pembaruan regulasi daerah.

“Eksekutif mengapresiasi perhatian seluruh Fraksi terkait pentingnya dukungan terhadap berbagai substansi yang terdapat dalam Ranperda ini,” kata Pram.

Menurut dia, Ranperda tersebut merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

“Pembaruan ini diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin berkembang sehingga dibutuhkan layanan yang lebih kompleks,” ungkap Pram.

Ia menegaskan, penguatan kelembagaan menjadi faktor penting dalam keberhasilan perlindungan perempuan.

Selain itu, pengaturan terkait perlindungan anak akan dipersiapkan secara tersendiri melalui Ranperda Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya definisi kekerasan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk kekerasan berbasis teknologi.

“Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” jelas Pram.

Terkait perlindungan korban, Pemprov DKI menegaskan penerapan restorative justice harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan keselamatan korban.

“Persetujuan korban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persetujuan formal,” tegas Pram.

Ranperda ini juga memperkuat layanan terpadu perlindungan perempuan mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman hingga reintegrasi sosial.

Selain itu, aspek pencegahan menjadi perhatian utama dengan cakupan perlindungan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi hingga ruang digital.

“Terkait pencegahan, Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama,” tandas Pram. (gie/df)