Dua Ranperda akan Difasilitasi Kemendagri
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, dua Ranperda akan dibawa ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yaitu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.
Persetujuan itu setelah Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta atas laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Ranperda tersebut, Senin (18/5).
Penyusunan Ranperda RPPLH, kata Khoirudin, berdasarkan kebutuhan nyata di tengah masyarakat. KKhususnya terkait persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks.
“Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan,” ujar Khoirudin.
Menurut dia, regulasi tersebut juga untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terutama menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Kita ingin memastikan ada hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, bernegara, untuk warga Jakarta, baik pemerintah dan masyarakat,” ucap Khoirudin.
Penyusunan regulasi tidak hanya bersifat administratif. Namun dapat diimplementasikan secara nyata. “Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi,” tegas dia.
Rapimgab juga membahas Ranperda Pembangunan Keluarga. Regulasi strategis itu sebagai fondasi pembangunan masyarakat. “Karena keluarga adalah inti dari masyarakat,” kata Khoirudin.
Keberadaan Perda tersebut akan memberi perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. “Bisa dijamin, bisa dijaga,” tutur dia. (gie/df)


