Pancasila Mewujudkan Keadilan Sosial

Pancasila sebagai pandangan kehidupan bernegara merupakan fondasi etik dan strategis yang harus menjadi rujukan utama bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Termasuk Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD).

Tidak berhenti sebagai dasar negara yang bersifat normatif-konstitusional, Pancasila menjelma sebagai sistem nilai hidup yang menjiwai setiap proses pengambilan keptusan politik, legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Pancasila berfungsi sebagai penopang persatuan nasional. Terutama dalam negara yang lahir dari kemajemukan suku, agama, budaya, dan bahasa.

“Sekaligus kompas moral agar kekuasaan tidak kehilangan arah dan terperosok dalam kepentingan sempit, sektarian, atau pragmatis,” ujar dia.

Politisi PKS itu mengemukakan, Pancasila bagi pemerintah daerah merupakan pedoman untuk memastikan otonomi tidak berubah menjadi fragmentasi. Kekuasaan lokal tidak menjauh dari tujuan keadilan sosial.

Dalam konteks aktual pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto dalam perteuan nasional dengan seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia Februari 2026, patut dipahami sebagai momentum konsolidasi nilai dan arah kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut tidak sebagai forum administratif, atau seremonial belaka. “Melainkan sebagai ruang pengarahan strategis untuk menyatukan visi pembangunan nasional yang berakar pada Pancasila sebagai pandangan kehidupan bernegara,” urai Khoirudin.

Keberhasilan agenda tersebut, tambah dia, sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan arahan nasional ke dalam kebijakan yang kontekstual dan berkeadilan.

Di sinilah, sinergi antara kepala daerah dan DPRD menjadi krusial. Bukan hanya dalam aspek implementasi program, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah tetap berpijak pada nilai persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

“Dengan demikian, program nasional tidak berhenti sebagai instruksi dari pusat, melainkan benar-benar menjadi praktik pemerintahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat akar rumput,” tutur Khoiruddin.

Peran Strategis Legislatif

Bagi DPRD DKI Jakarta, kata Ketua Komisi A Inggard Joshua, arahan nasional tersebut menegaskan, peran strategis lembaga legislatif daerah sebagai jembatan nilai antara kebijakan pusat dan realitas lokal.

“DPRD tidak cukup berfungsi sebagai institusi formal pembentuk peraturan. Melainkan sebagai penjaga orientasi Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar politisi Partai Gerindra itu.

Karena itu, tambah Inggard, fungsi legislasi DPRD harus mampu melahirkan peraturan daerah (Perda) yang kontekstual, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Termasuk dalam tata kelola ruang, kebersihan lingkungan, pembangunan pariwisata, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

Apalagi pada Juni 2026, Kota Jakarta memperingati hari jadi ke-499. Bersiap-siap menjadi kota global dan pusat perekonomian dunia.

“Otonomi daerah dalam perspektif Pancasila bukanlah kebebasan tanpa arah. Melainkan kemandirian yang dibingkai oleh tanggung jawab kebangsaan,” imbuh Inggard. (stw/df)