DPRD Kawal Pembahasan Regulasi Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu
DPRD DKI Jakarta akan mengawal langkah pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepastian regulasi pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kesehatan.
Hal itu terungkap dalam audiensi antara perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Hadir dalam pertemuan itu, jajaran Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
Rany Mauliani mengungkapkan, tuntutan PPPK Paruh Waktu atas gaji ke-13 dapat dipahami. Sebab menginginkan perlakuan setara dengan pegawai paruh waktu lainnya.
Namun hingga kini, belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Rany, kondisi tersebut membuat Dinas Kesehatan tidak dapat mencairkan gaji ke-13. Berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Regulasi dari PP (peraturan pemerintah) nya tidak ada yang membahas tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai P3K Paruh Waktu. Adanya P3K,” ujar Rany.
Untuk itu, Rany mendorong Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi bagi PPPK Paruh Waktu.
Rany berharap, proses koordinasi menghasilkan kepastian hukum. Sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para PPPK Paruh Waktu yang bertugas melayani kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, telah mengupayakan penganggaran gaji ke-13 melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun pencairan menunggu kepastian regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tidak mencantumkan nomenklatur PPPK Paruh Waktu sebagai penerima.
Karena itu, perlu kajian dan koordinasi lebih lanjut. Sehingga, kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sama sekali tidak punya motif untuk merugikan semua teman-teman tapi ketika sebuah pembayaran dilakukan maka harus ada dasar regulasi yang kuat,” kata Ani.
Dalam pertemuan itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Ismiyatun menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Meminta saran pertimbangan terkait dengan gaji ke-13 ini. Jadi maksudnya garis bawahi adalah antara gaji dan upah itu seperti apa dari pandangan dari KemenPAN maupun Kemendagri,” kata dia.
Perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nita menyampaikan, kondisi tersebut membuat resah. “Mengingat penghasilan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengenuhi keluarga kami,” tandas dia. (yla/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


