Rapimgab Bahas Tiga Ranperda
Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem mPenyediaan Air Minum (SPAM), Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua DPRD Basri Baco mengatakan, terdapat sejumlah dinamika dan masukan dari anggota dewan yang kemudian ditanggapi oleh pihak eksekutif.
Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang intinya adalah perbaikan-perbaikan masukan-masukan yang lebih akurat, berdasarkan hasil dari evaluasi Kemendagri,” ujar Baco.
Ia berharap, proses penyempurnaan menghasilkan regulasi yang komprehensif, sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.
Dua Ranperda yang telah melalui proses fasilitasi Kemendagri, ungkap Baco, yaitu penyelenggaraan sistem pangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Harapannya, segera disahkan menjadi Perda.
Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Baco menyebut, regulasi tersebut merupakan aturan setelah ada regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Setelah pengesahan Perda, Baco menekankan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Untuk memahami hak dan kewajiban dalam Perda tersebut.
Sehingga, implementasi berjalan optimal. “Itu yang paling penting,” kata Baco.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz mengatakan, penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atas dasar kebutuhan. Menghadirkan tata kelola penyediaan air minum yang lebih profesional.
Terdapat dua alasan utama pengaturan penyelenggaraan SPAM di Jakarta. Pertama, tuntutan terhadap penyelenggaraan SPAM yang profesional dengan penerapan tata kelola yang lebih baik.
“Yang kedua, untuk menuju Jakarta sebagai kota global maka perlu perbaikan kualitas hidup bagi warganya,” kata dia.
Satu di antaranya upaya meningkatkan kualitas hidup warga, tegas Aziz, yaitu memastikan kebutuhan air minum masyarakat dapat tercukupi.
Penyediaan air minum harus memenuhi aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, serta keterjangkauan. (yla/df)


