Tindak Lanjuti Temuan BPK secara Optimal

Komisi A DPRD DKI Jakarta mengapresiasi capaian pemerintah provinsi telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A Mujiyono saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Komisi A terhadap Rancangan Peraturan Daerah!(Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Komisi A mengapresiasi opini WTP yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta dari BPK RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 hingga 2025,” ujar Mujiyono, Selasa (23/6).

Namun, Komisi A menegaskan opini WTP bukan satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti setiap temuan BPK dengan langkah perbaikan tata kelola yang konkret.

“Inspektorat selaku mitra kerja Komisi A yang membidangi pengawasan internal, melaporkan progres penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut secara berkala kepada Komisi A,” ungkap Mujiyono.

Selain itu, Komisi A meminta Asisten Pemerintahan Pemprov DKI memperkuat koordinasi dan monitoring lintas perangkat daerah. Khususnya dalam penyelesaian temuan terkait pengelolaan aset, pengawasan wilayah, serta kewajiban pengembang.

Komisi A juga meminta tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Penerimaan (LHP) diterima.

Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Komisi A akan terus memantau progres tindak lanjut rekomendasi tersebut melalui rapat kerja bersama Inspektorat.

berkaitan dengan temuan dalam pengadaan barang dan jasa, Komisi A mendorong penerapan sanksi terhadap penyedia yang terbukti melanggar ketentuan. Termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Sebab, Komisi A masih melihat temuan berulang pada pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang atau jasa. Seperti kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, serta kesalahan klasifikasi anggaran.

Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak.

Komisi A merekomendasikan agar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen -Red), dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan -Red), menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri -Red) berdasarkan survei pasar yang akurat.

Termasuk, verifikasi fisik volume pekerjaan sebelum pembayaran, serta memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen kontrak sebelum BAST (Berita Acara Serah Terima -Red) ditandatangani.

Komisi A juga meminta Inspektorat menyusun peta temuan berulang. Memperkuat pengawasan berbasis risiko terhadap perangkat daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Bila temuan itu diabaikan, Komisi A meminta Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada penyedia barang atau jasa.

“Termasuk pembatasan keikutsertaan dalam proses pengadaan sampai kewajibannya diselesaikan,” tukas Mujiyono. (gie/df)