Batas Pengecualian Pajak UMKM hingga Perluas Perlindungan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak.

Usulan tersebut bertujuan memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang di tengah meningkatnya biaya usaha.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengusulkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak dinaikkan dari Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan agar usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah dikecualikan dari pajak makanan dan minuman.

Pandangan Fraksi PKS itu terungkap Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

“Fraksi PKS mengusulkan agar batasan omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak dinaikkan dari paling banyak Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan,” ujar Anggota Fraksi PKS Muhammad Al Fatih.

Fraksi PKS juga meminta Pemprov DKI memperluas perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pajak tenaga listrik.

Al Fatih menilai rumah tangga dengan daya listrik 450 volt ampere (VA), bahkan hingga 900 VA, layak dikecualikan dari objek Pajak Tenaga Listrik sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

“Fraksi PKS meminta agar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, atau bahkan mempertimbangkan hingga 900 VA, dikecualikan dari objek Pajak Tenaga Listrik,” kata Al Fatih.

Di sisi lain, Fraksi PKS juga mendorong pemerintah mulai mengkaji potensi pengenaan Pajak Tenaga Listrik terhadap listrik yang diproduksi sendiri dalam skala besar untuk kepentingan komersial.

Pengaturan tersebut dinilai penting seiring berkembangnya penggunaan kendaraan listrik dan aktivitas usaha yang memanfaatkan listrik produksi sendiri, termasuk operasional Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Pengaturan ini penting untuk menjaga keadilan sistem perpajakan. Sekaligus memperluas basis penerimaan daerah,” jelas Al Fatih.

Fraksi PKS berpandangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak semata ditempuh melalui kenaikan tarif. Pemerintah juga perlu memperluas basis penerimaan, memperbaiki tata kelola, mengurangi kebocoran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal DKI Jakarta tanpa mengurangi keberpihakan kepada masyarakat maupun pelaku usaha kecil. (all/df)