Ranperda Pelindungan Perempuan, Efektifkan Sanksi Pelanggaran
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, salah satu fokus pembahasan yakni memastikan regulasi mampu memberikan perlindungan yang efektif. Sekaligus, menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Dalam proses pembahasan, Bapemperda turut mempelajari praktik yang telah diterapkan di daerah lain. Termasuk Kota Surabaya.
Menurut dia, terdapat kebijakan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemberian sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran terhadap pelindungan perempuan.
“Di Kota Surabaya ada Perwali (Peraturan Wali Kota) yang memberikan hukuman administratif terhadap pelanggar pelindungan perempuan,” ujar Aziz, Rabu (15/7).
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku yang sudah diterapkan di Surabaya.
Karena itu, Bapemperda ingin mengetahui apakah kebijakan serupa memungkinkan diterapkan di Jakarta atau perlu alternatif lain yang memiliki dampak serupa.
“Apakah hal yang sama bisa dilakukan juga di Pemda Jakarta, dan apabila tidak mungkin, apa sebabnya dan apa alternatifnya,” kata Aziz.
Ia menilai, pelindungan terhadap perempuan harus diperkuat melalui regulasi. Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatan.
Sebab selama ini, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan selesai secara kekeluargaan. Pelaku kerap merupakan anggota keluarga sendiri. Akibatnya, belum memberikan efek jera.
“Korbannya begitu banyak, tapi pelaku lebih banyak diselesaikan dengan kekeluargaan dan belum menimbulkan efek jera,” ungkap Aziz.
Aziz juga menyoroti peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun. Bapemperda ingin memperoleh data mengenai kemungkinan terjadinya kekerasan berulang.
Nantinya, data menjadi bahan penyusunan regulasi yang lebih efektif. “Kalau tidak menimbulkan efek jera, kita harus menyusun aturan yang memang bisa menimbulkan efek jera,” tegas Aziz.
Ia berharap, Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan mampu menghadirkan konsekuensi yang jelas bagi pelaku. Dengan demikian, pelanggaran tidak berulang di masa mendatang.
“Sehingga pelaku juga bisa mendapat sanksi sesuai dengan tindakannya,” pungkas Aziz. (gie/df)


