Legislator Dukung Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung rencana Gubernur Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Tujuannya, membiayai sektor pendidikan dan kesehatan khususnya pembangunan rumah sakit.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak menjadi beban fiskal yang berdampak pada pelayanan publik.

Khoirudin menyampaikan hal itu pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building DPRD DKI Jakarta bertema ‘Pembiayaan Kreatif Daerah’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) itu, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang dapat mempercepat pembangunan.

Namun, setiap penerbitan obligasi akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga. Pembayaran ditanggung APBD tahun-tahun berikutnya.

“Tetapi jangan sampai menjadi beban keuangan daerah di masa depan,” ujar Khoirudin.

Sebelum penerbitan obligasi, tegas politisi PKS itu, pemerintah harus mengkaji secara menyeluruh. Mulai dari kemampuan fiskal daerah, proyeksi pendapatan, serta manfaat ekonomi dari proyek yang akan dibiayai.

“Jangan sampai ruang fiskal APBD tertekan. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” kata dia.

Khoirudin juga memastikan DPRD akan mengawal dan mengawasi rencana tersebut, bila diajukan secara resmi.

Hal terpenting, menurut dia, transparansi sejak tahap kajian kelayakan, penetapan proyek, hingga pelaporan penggunaan dana kepada publik.

“Setiap rupiah harus dipakai untuk proyek yang produktif, bermanfaat, dan dikelola secara transparan,” tegas Khoirudin.

Ia juga menilai, Bimtek Capacity Building DPRD menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman anggota dewan mengenai berbagai skema pembiayaan alternatif.

Inovasi pembiayaan perlu dorongan, namun harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung mengungkapkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk mendukung pembiayaan sektor pendidikan dan pembangunan rumah sakit.

Rencana tersebut masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum terealisasi. (red)