Pansus RA PTSL Rumuskan Tiga Rekomendasi Utama
Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta merumuskan tiga poin rekomendasi strategis untuk mengatasi program sertifikasi tanah warga di Jakarta. Masing-masing rekomendasi tersebut di antaranya yakni, regulasi, kebijakan, dan anggaran.
Wakil Ketua Pansus Ismail menjelaskan, penuntasan program PTSL yang paling utama diperlukan yakni kepastian hukum yang jelas dan terperinci.
Di antaranya dengan menyempurnakan payung hukum dan aturan turunan. Sehingga tidak terkendala teknis dalam implementasi.
“Yang selama ini dijadikan konsideran untuk mengimplementasikan agar bisa disempurnakan lagi,” ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/7).
Rekomendasi selanjutnya, lanjut dia, kebijakan politis yang berpihak pada warga. Terutama dukungan dari eksekutif dan legislatif.
Pemprov DKI akan menyempurnakan keputusan gubernur (Kepgub) tentang Satuan Gugus Tugas (Satgas) Reforma Agraria. Prosesnya melibatkan tokoh masyarakat.
“Hal-hal yang bersifat dukungan politis inilah nanti yang kita harapkan bisa diformulasikan melakukan percepatan, sebagaimana instruksi presiden (Inpres),” tegas Ismail.
Pansus juga merekomendasikan kebijakan anggaran harus bersinergi dengan pemerintah pusat. Tujuannya, menutupi keterbatasan fiskal APBD DKI Jakarta.
Apalagi, permasalahan PTSL sempat terhenti sejak 2019, akibat ketiadaan anggaran. “Permasalahan klasik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ucap dia.
“Perlu ada rekomendasi kebijakan anggaran bukan saja di internal Pemprov DKI, tapi koordinasi juga dengan pemerintah pusat,” tegas Ismail.
Kebijakan dimaksud yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL Di Seluruh Wilayah Indonesia pada masa jabatan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo.
Untuk mendukung program itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan dana hibah multi-years hingga lebih dari Rp1 triliun.
Karena itu, Ismail meminta pemerintah pusat bertanggung jawab mendanai program nasional itu. “Di tengah keterbatasan ruang fiskal APBD DKI, saya pikir sudah waktunya pemerintah pusat untuk turun berbicara dan mem-backup,” tegas Ismail.
“Sehingga rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya regulatif maupun politis yang sudah kita siapkan benar-benar efektif bisa dilaksanakan,” lengkapnya
Meski demikian, Ismail memastikan, Pansus RA PTSL memaksimalkan kinerja mengawal hak atas tanah bagi warga.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan hak tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun, senantiasa membayar pajak, apalagi memiliki surat kepemilikan yang sah, maka ini yang kita advokasi,” pungkas dia. (apn/df)


