Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menskors rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (4/8). Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum melengkapi dokumen pembahasan. Selain itu, Bapemperda menilai pembahasan perlu menunggu kepastian mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih dibahas Badan Anggaran (Banggar). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memimpin rapat dan dihadiri anggota Bapemperda serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, dokumen perubahan Perda harus dsertakan naskah pembanding. Dengan begitu, anggota Bapemperda dapat mempelajari seluruh perubahan secara utuh. Bapemperda akan menjadwalkan waktu pembahasan setelah dokumen lengkap. “Perda yang lama harus dilampirkan, kemudian ditunjukkan bagian yang diubah,” ujar Abdul Aziz. Ketentuan mengenai pajak kendaraan listrik ke dalam rancangan perubahan Perda juga menjadi sorotan Bapemperda. Penyelesaian Perda perlu menuggu pembahasan oleh Banggar. Sehingga tidak lagi merevisi setelah muncul keputusan baru terkait pajak kendaraan listrik. Dengan kata lain, hasil pembahasan kebijakan pajak kendaraan listrik di Banggar memberi kepastian untuk pembahasan regulasi oleh Bapemperda. “Apabila diputuskan dipungut, ketentuannya harus dimasukkan ke dalam perda. Sebaliknya, apabila tidak dipungut, pembahasan dapat langsung dilanjutkan,” terang Abdul Aziz. Ia berharap, seluruh dokumen dan substansi perubahan telah siap pada rapat berikutnya. Sehingga, pembahasan Ranperda lebih efektif. Tanpa harus mengulang proses dari awal. (all/df)

dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menskors rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum melengkapi dokumen pembahasan. Selain itu, Bapemperda menilai pembahasan perlu menunggu kepastian mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih dibahas Badan Anggaran (Banggar).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memimpin rapat dan dihadiri anggota Bapemperda serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, dokumen perubahan Perda harus dsertakan naskah pembanding. Dengan begitu, anggota Bapemperda dapat mempelajari seluruh perubahan secara utuh.

Bapemperda akan menjadwalkan waktu pembahasan setelah dokumen lengkap. “Perda yang lama harus dilampirkan, kemudian ditunjukkan bagian yang diubah,” ujar Abdul Aziz.

Ketentuan mengenai pajak kendaraan listrik ke dalam rancangan perubahan Perda juga menjadi sorotan Bapemperda.

Penyelesaian Perda perlu menuggu pembahasan oleh Banggar. Sehingga tidak lagi merevisi setelah muncul keputusan baru terkait pajak kendaraan listrik.

Dengan kata lain, hasil pembahasan kebijakan pajak kendaraan listrik di Banggar memberi kepastian untuk pembahasan regulasi oleh Bapemperda.

“Apabila diputuskan dipungut, ketentuannya harus dimasukkan ke dalam perda. Sebaliknya, apabila tidak dipungut, pembahasan dapat langsung dilanjutkan,” terang Abdul Aziz.

Ia berharap, seluruh dokumen dan substansi perubahan telah siap pada rapat berikutnya. Sehingga, pembahasan Ranperda lebih efektif. Tanpa harus mengulang proses dari awal. (all/df)