Tentang JDIH
Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum.
Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan.
Hasil lain dari Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, ditemukan faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:
- Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas;
- Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem;
- Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;
- Kurangnya perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum.
Seminar juga merekomendasikan:
- Membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum
- Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi.
- Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:
- mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya
- Untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua informasi yang ada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan agar mulai berfungsi.
Produk DPRD
Berita Terbaru


