Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sebagai sarana untuk mempermudah akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, JDIH hadir dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di Indonesia. Dasar hukum yang tercantum di bawah ini menjadi landasan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem JDIH yang terintegrasi dan efisien.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum (SISKUM)
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Keputusan Gubernur Nomor 1005 Tahun 2022 tentang Pengelola Sistem Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Produk DPRD
Berita Terbaru


