Komisi E Kawal Penyelesaian Aset Masjid At-Taqwa
Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Jakarta Asset Management Center (JAMC) untuk segera menggelar rapat lanjutan bersama Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai guna menindaklanjuti kejelasan penggunaan lahan Masjid At-Taqwa.
Dorongan tersebut disampaikan usai menerima audiensi Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1).
M. Subki menegaskan, rapat lanjutan diperlukan agar persoalan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat segera diselesaikan secara jelas dan berkeadilan, terutama karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan rumah ibadah dan kegiatan sosial masyarakat.
“Teman-teman dari pengurus masjid itu minta kejelasan tentang penggunaan lahan untuk masjid dan kegiatan-kegiatan yang terkait ibadah di masjid itu,” kata dia.
Ia menyampaikan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak akan memungut biaya sewa apabila lahan tersebut digunakan murni untuk rumah ibadah dan kegiatan sosial. Namun, jika terdapat pemanfaatan lain di luar fungsi ibadah, maka pengaturannya perlu dibahas dan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi E DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal proses koordinasi antara BPAD, JAMC, Dinas Sosial, dan Yayasan Masjid At-Taqwa agar pengelolaan aset daerah untuk rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kalau memang ternyata digunakan semata-mata untuk ibadah, tentu Pemprov tidak akan memungut biaya sewa,” kata Subki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Utara Anna Maria menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya Nomor 7 Tahun 2024, rumah ibadah tidak dikenakan biaya pemanfaatan aset sepanjang tidak ada aktivitas berbayar.
“Sepanjang rumah ibadah itu tidak menarik uang ya tidak ada pemanfaatan lain selain buat rumah ibadah. Artinya tidak ada kegiatan yang berbayar,” kata Maria.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Masjid At-Taqwa Tugu Permai Imam Almargoni menyampaikan hingga saat ini pihak yayasan belum menerima dokumen fisik terkait perjanjian pinjam-meminjam lahan yang sebelumnya disepakati dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kondisi tersebut, lanjut Imam, berdampak pada terhambatnya pengajuan hibah serta berbagai permohonan bantuan untuk mendukung operasional dan kegiatan sosial masjid. Oleh sebab itu, pihak yayasan berharap rapat lanjutan dapat segera dilaksanakan agar status lahan memiliki kepastian hukum.
“Kami disini memohon kepada pimpinan baik dari Komisi E maupun BPAD, Dinas Sosial dan lain sebagainya, agar yang pertama lahan yayasan masjid Yayasan Masjid At-Taqwa kami kelola ini minimal tidak ada lagi biaya sewa-menyewa lagi,” kata dia. (yla/df)


