Sengketa Status Lahan TPU Tegal Alur Mulai Terkuak January 28, 2026 1:28 pm Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat audiensi lanjutan membahas kejelasan data aset terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Anggota Komisi A Nuchbatillah menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memaparkan status kepemilikan lahan secara menyeluruh. Dengan demikian, status lahan tersebut mulai terkuak. “BPN sudah menjelaskan duduk permasalahannya. Termasuk status kepemilikan lokasi beserta surat-menyurat pendukungnya,” terang Nuchbatillah. Ia menjelaskan, lahan yang tersebut tidak termasuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov DKI yang telah diterbitkan sertifikat hak pakai. “Lokasi yang menjadi permasalahan tidak termasuk milik Pemprov DKI Jakarta,” terang Nuchbatillah. Berdasarkan keterangan BPN, kata dia, tidak terdapat tumpang tindih antara lahan milik warga dengan aset Pemprov DKI. “Masing-masing memiliki hak dan lokasinya berbeda,” tambah Nuchbatillah. Karena itu, Komisi A meminta Pemprov DKI melengkapi pembuktian atas klaim aset yang tercatat dalam KIB melalui data dan dokumen pendukung. “Kalau dinyatakan masuk KIB, klaim itu harus dibuktikan dengan data dan fakta yang jelas,” tegas Nuchbatillah. Sementara itu, Kepala Subbidang Sengketa Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Budi Santoso menyampaikan pencatatan internal aset. “Berdasarkan pencatatan pada sistem, objek bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta dan terdata pada KIB-A,” jelas Budi. Di sisi lain, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, menegaskan sertifikat hak milik warga telah terbit melalui prosedur resmi. “Sertifikat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berdasarkan penelusuran kami tidak ditemukan tumpang tindih dengan hak pakai Pemprov,” ungkap Fajar. Ia menambahkan, BPN telah menugaskan tim untuk menelusuri dokumen pendukung dari masing-masing pihak. Tujuannya, memperoleh kejelasan data. “Kami menugaskan tim untuk menelusuri seluruh dokumen pendukung agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh,” tambah Fajar. Sebagai tindak lanjut rapat, Pemprov DKI meminta waktu satu pekan untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen pendukung terkait klaim aset lahan TPU Tegal Alur. (all/df)

Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat audiensi lanjutan membahas kejelasan data aset terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1).

Anggota Komisi A Nuchbatillah menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memaparkan status kepemilikan lahan secara menyeluruh. Dengan demikian, status lahan tersebut mulai terkuak.

“BPN sudah menjelaskan duduk permasalahannya. Termasuk status kepemilikan lokasi beserta surat-menyurat pendukungnya,” terang Nuchbatillah.

Ia menjelaskan, lahan yang tersebut tidak termasuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov DKI yang telah diterbitkan sertifikat hak pakai.

“Lokasi yang menjadi permasalahan tidak termasuk milik Pemprov DKI Jakarta,” terang Nuchbatillah.

Berdasarkan keterangan BPN, kata dia, tidak terdapat tumpang tindih antara lahan milik warga dengan aset Pemprov DKI.

“Masing-masing memiliki hak dan lokasinya berbeda,” tambah Nuchbatillah.

Karena itu, Komisi A meminta Pemprov DKI melengkapi pembuktian atas klaim aset yang tercatat dalam KIB melalui data dan dokumen pendukung.

“Kalau dinyatakan masuk KIB, klaim itu harus dibuktikan dengan data dan fakta yang jelas,” tegas Nuchbatillah.

Sementara itu, Kepala Subbidang Sengketa Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Budi Santoso menyampaikan pencatatan internal aset.

“Berdasarkan pencatatan pada sistem, objek bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta dan terdata pada KIB-A,” jelas Budi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, menegaskan sertifikat hak milik warga telah terbit melalui prosedur resmi.

“Sertifikat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berdasarkan penelusuran kami tidak ditemukan tumpang tindih dengan hak pakai Pemprov,” ungkap Fajar.

Ia menambahkan, BPN telah menugaskan tim untuk menelusuri dokumen pendukung dari masing-masing pihak. Tujuannya, memperoleh kejelasan data.

“Kami menugaskan tim untuk menelusuri seluruh dokumen pendukung agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh,” tambah Fajar.

Sebagai tindak lanjut rapat, Pemprov DKI meminta waktu satu pekan untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen pendukung terkait klaim aset lahan TPU Tegal Alur. (all/df)