Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Dewan Pengurus Wilayah Forum RT-RW Jakarta Pusat di Ruang Rapat Ketua DPRD, Kamis (29/1).

Dalam pertemuan itu, Khoirudin menegaskan, penguatan regulasi bagi RT-RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Khususnya di tingkat lingkungan.

Khoirudin menilai. RT-RW punya peran strategis menjaga ketertiban, kebersihan, dan kehidupan sosial warga.

Namun, peranan tersebut belum sepenuhnya dapat dukungan dasar hukum setingkat peraturan daerah.

Karena itu, ia mendukung upaya Forum RT-RW agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, melalui pembentukan peraturan daerah.

Keberadaan regulasi tidak akan membuat peran RT-RW bergantung pada kebijakan kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Forum RT RW Jakarta Pusat Joko Hardoyo menjelaskan, ruang gerak RT-RW terbatas dalam menjalankan fungsi kemasyarakatan.

Pasalnya, peran RT RW kerap berubah, mengikuti arah kebijakan pemerintah daerah.

Di sisi lain, lembaga bentukan Pemprov DKI, seperti Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Dewan Kota (Dekot) memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.

“Sementara Forum RT -RW masih berada di bawah Pergub (peraturan gubernur),” ucap Joko.

Ia berharap, DPRD DKI Jakarta dapat mendorong lahirnya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi RT-RW .

Sehingga peran RT-RW dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (all/df)