Pengawasan Tata Ruang, Komisi D Soroti Kinerja Pengawasan Dinas Citata March 4, 2026 4:07 pm Komisi D DKI Jakarta melanjutkan melanjutkan rapat bersama eksekutif terkait pembahasan Pra-RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Tahun 2027, Rabu (4/3). Ketua Komisi D Yuke Yurike memimpin rapat bersama Wakil Komisi D Muhammad Idris dan Sekretaris Komisi D Habib Muhammad bin Salim Alatas. Hadir juga Koordinator Komisi D sekaligus Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino. Pada kesempatan itu, Yuke Yurike menyoroti penguatan fungsi monitoring dan pengawasan dalam penyelesaian masalah tata ruang. Termasuk perizinan bangunan. Hal itu penting guna mencegah pelanggaran bangunan yang dapat berdampak buruk pada lingkungan. Seperti bangunan di atas saluran air maupun di Daerah Aliran Sungai (DAS). Yuke menegaskan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menindak tegas bangunan tak berizin. “Kita enggak ingin ke depan terulang,” ujar Yuke Yurike di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Faktanya, masih banyak bangunan yang melanggar aturan tata ruang. “Apakah SDM-nya atau tenaganya kurang atau seperti apa? Kita ingin sangat lebih ketat pengawasannya. Sehingga tidak ada kejadian-kejadian yang menyalahi tata ruang,” tandas Yuke. Selain faktor SDM, Yuke juga menyoroti kelemahan sistem perizinan berbasis daring atau Online Single Submission (OSS). Menurut dia, sistem tersebut kerap jadi alasan kelemahan deteksi dini terhadap pelanggaran konstruksi di lapangan. “Ada yang menyalahkan sistem dengan OSS, semua perizinan melalui online. Sehingga pada saat izin itu dikeluarkan, pengawasannya pada saat pelaksanaan tidak terdeteksi. Akhirnya pada saat sudah dibangun, jadi masalah,” pungkas Yuke. Hadir dalam pertemuan itu, Anggota Komisi D Ferrial Sofyan, Yusuf, Ali Lubis, Jamilah Abdul Gani, Neneng Hasanah, Pantas Nainggolan, Abdurrahman Suhaimi, Matnoor Tindoan, Bun Jhoi Phiaw, Setyoko, Lutfi Fu’adi, Husen, dan Sardy Wahab Sadri. (apn/df)

Komisi D DKI Jakarta melanjutkan melanjutkan rapat bersama eksekutif terkait pembahasan Pra-RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Tahun 2027, Rabu (4/3).

Ketua Komisi D Yuke Yurike memimpin rapat bersama Wakil Komisi D Muhammad Idris dan Sekretaris Komisi D Habib Muhammad bin Salim Alatas. Hadir juga Koordinator Komisi D sekaligus Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino.

Pada kesempatan itu, Yuke Yurike menyoroti penguatan fungsi monitoring dan pengawasan dalam penyelesaian masalah tata ruang. Termasuk perizinan bangunan.

Hal itu penting guna mencegah pelanggaran bangunan yang dapat berdampak buruk pada lingkungan. Seperti bangunan di atas saluran air maupun di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Yuke menegaskan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menindak tegas bangunan tak berizin.

“Kita enggak ingin ke depan terulang,” ujar Yuke Yurike di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Faktanya, masih banyak bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

“Apakah SDM-nya atau tenaganya kurang atau seperti apa? Kita ingin sangat lebih ketat pengawasannya. Sehingga tidak ada kejadian-kejadian yang menyalahi tata ruang,” tandas Yuke.

Selain faktor SDM, Yuke juga menyoroti kelemahan sistem perizinan berbasis daring atau Online Single Submission (OSS).

Menurut dia, sistem tersebut kerap jadi alasan kelemahan deteksi dini terhadap pelanggaran konstruksi di lapangan.

“Ada yang menyalahkan sistem dengan OSS, semua perizinan melalui online. Sehingga pada saat izin itu dikeluarkan, pengawasannya pada saat pelaksanaan tidak terdeteksi. Akhirnya pada saat sudah dibangun, jadi masalah,” pungkas Yuke.

Hadir dalam pertemuan itu, Anggota Komisi D Ferrial Sofyan, Yusuf, Ali Lubis, Jamilah Abdul Gani, Neneng Hasanah, Pantas Nainggolan, Abdurrahman Suhaimi, Matnoor Tindoan, Bun Jhoi Phiaw, Setyoko, Lutfi Fu’adi, Husen, dan Sardy Wahab Sadri. (apn/df)