Perketat Pengawasan Izin Bangunan
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang dan bangunan tanpa izin di sejumlah wilayah ibukota. Pengawasan perizinan harus diperketat untuk mencegah kerugian masyarakat dan investor.
Ketua Komisi D Yuke Yurike menyampaikan hal itu usai rapat kerja Pra-RKPD bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Rabu (4/3).
Yuke mengaku menerima banyak pengaduan terkait bangunan tanpa izin maupun tanpa kelayakan teknis.
Satu di antaranya, bangunan Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas saluran air di kawasan Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menegaskan, pengawasan sejak awal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.
Menurut Yuke, pembiaran bangunan ilegal akan memperumit keadaan ketika sudah berdiri dan melibatkan investasi besar.
“Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” tegas dia.
Selain itu, Yuke menyoroti kendala regulasi yang membuat Pemprov DKI kesulitan membongkar bangunan melanggar aturan.
Ia menyebut, terdapat benturan antara undang-undang dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” tandas Yuke.
Komisi D juga menilai, kapasitas pengawasan di lapangan masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, DPRD mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Satpol PP.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa pasca terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021, kewenangan pembongkaran tidak lagi berada di SKPD.
Aturan tersebut mengubah skema dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berfokus pada kelayakan teknis.
Meski demikian, Afan memastikan, restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali kewenangan tersebut.
Meminta jajaran teknis bersikap tegas menjalankan pengawasan. “Setelah aturan terbit, saya minta Citata lebih tegas,” pungkas Afan. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


