Perlindungan Khusus Kelompok Rentan March 9, 2026 12:13 pm Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (9/3). Pertama, Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. Kedua, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fraksi PSI mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan terkait perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fraksi PSI berharap, pembahasan Ranperda itu tidak sekadar formalitas administratif. Namun, mampu melahirkan kebijakan untuk menekan angka kriminalitas di lingkup keluarga secara signifikan. “Kami melihat perlunya perhatian khusus agar pemerintah dapat memberikan solusi nyata dan menekan angka kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga,” ujar Bun Joi Phiaw, wakil ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, tercatat sebanyak 35.025 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Apalagi, sebanyak 20.573 kasus di antaranya terjadi di lingkup rumah tangga atau keluarga. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu segera menghadirkan regulasi yang lebih taktis dan solutif terkait perlindungan perempuan dan anak. “Fraksi PSI melihat perlunya perhatian khusus lagar pemerintah dapat memberikan solusi dan menekan angka kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga,” kata Bun. Pengelolaan Lingkungan Hidup Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan dan tata kelola perizinan bangunan terkait Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, banyak laporan dari masyarakat terkait pembangunan fasilitas yang mengganggu kenyamanan warga. Fraksi PSI menyoroti pembangunan lapangan padel di kawasan Kembangan, Tanjung Barat, dan Cilandak. Termasuk masalah klasik, sampah yang masih berserakan di Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Rawajati dan Pasar Minggu. Selain itu, Rencana pembangunan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat, perlu peninjauan dampak terhadap lingkungan. “Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan agar setiap pembangunan di Jakarta tetap selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan warga,” pungkas Bun. (apn/df)

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (9/3).

Pertama, Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. Kedua, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fraksi PSI mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan terkait perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

Mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fraksi PSI berharap, pembahasan Ranperda itu tidak sekadar formalitas administratif.

Namun, mampu melahirkan kebijakan untuk menekan angka kriminalitas di lingkup keluarga secara signifikan.

“Kami melihat perlunya perhatian khusus agar pemerintah dapat memberikan solusi nyata dan menekan angka kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga,” ujar Bun Joi Phiaw, wakil ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, tercatat sebanyak 35.025 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan.

Apalagi, sebanyak 20.573 kasus di antaranya terjadi di lingkup rumah tangga atau keluarga.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu segera menghadirkan regulasi yang lebih taktis dan solutif terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Fraksi PSI melihat perlunya perhatian khusus lagar pemerintah dapat memberikan solusi dan menekan angka kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga,” kata Bun.

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan dan tata kelola perizinan bangunan terkait Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab, banyak laporan dari masyarakat terkait pembangunan fasilitas yang mengganggu kenyamanan warga.

Fraksi PSI menyoroti pembangunan lapangan padel di kawasan Kembangan, Tanjung Barat, dan Cilandak.

Termasuk masalah klasik, sampah yang masih berserakan di Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Rawajati dan Pasar Minggu.

Selain itu, Rencana pembangunan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat, perlu peninjauan dampak terhadap lingkungan.

“Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan agar setiap pembangunan di Jakarta tetap selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan warga,” pungkas Bun. (apn/df)